Mengintip Sengkarut Tenurial Perhutani vs Rakyat Bogor

Kasus tenurial berkepanjangan di Kabupaten Bogor, kini menunggu penetapan oleh pemerintah. Hingga saat ini prosesnya masih berlanjut.

Tim Terpadu penyelesaian kasus tenurial di Bogor sedang turun ke lepangan (Sumber: Paparan Bogor)

MESKI tampaknya masih perlu waktu yang tak singkat, namun masyarakat sekitar hutan di Bogor boleh sedikit bernafas lega. Kasus tenurial lahan, antara Perhutani dengan warga, kini mulai diurusi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

Kabar tersebut disampaikan Rahmansyah, Pengurus Forum Komunikasi Warga Sukawangi (FKWS), saat bertemu GI, di Kampung Arca – Puncak Dua, kemarin (Minggu, 09/07). Tidak ada komentar atau keterangan lebih jauh, Wakil Ketua organisasi tersebut langsung saja memberikan link berita online ke WA GI.

Dalam pemberitaan di situs itu disebutkan bahwa DPKPP Kabupaten Bogor bersama tim terpadu KLHK dan Kemenko Perekonomian telah melakukan inventarisasi pendataan kawasan hutan untuk lesaikan sengkarut tenurial berkepanjangan di Kabupaten Bogor tersebut.

Kini, pemerintah Kabupaten Bogor sedang menindaklanjutinya dengan Pengajuan Permohonan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

Rakyat Menunggu

Dijelaskan bahwa dalam Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Provinsi Jawa Barat telah membentuk Tim Terpadu yang bertugas untuk melakukan penelitian lapangan atas permohonan PPTPKH khususnya untuk kegiatan Permukiman, PSU dan Badan Sosial yang selanjutnya memberikan masukan dan rekomendasi kepada Menteri LHK.

Adapun beberapa kriterianya, yaitu 1) Penguasaan lahan Kawasan Hutan Negara sebelum berlakunya UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 2) Telah menguasai lahan minimal 5 tahun secara terus menerus. 3) Dikuasai perseorangan dengan luasan paling banyak 5 Ha. 4) Telah dikuasai secara fisik dengan itikat yang baik dan secara terbuka, dan 5) Bidang tanah yang tidak bersengketa.

Setelah Tim Terpadu melakukan penelitian lapangan dan pengkajian  terhadap bidang tanah yang dimaksud, maka Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI akan memberikan beberapa solusi penyelesaiannya. Namun sejauh ini, tidak ada info seberapa lama lagi carut-marut pertanahan di wilayah itu bisa dituntaskan.

***Riz***

Redaksi Green Indonesia