Kartu Tani di Sukamakmur; …. Oh Gelap!

Petani tidak pernah menggunakan Kartu Tani untuk menebus pupuk bersubsidi, karena memang tidak disosialisasikan. Kondisi ini membuka kesempatan pihak tertentu untuk ‘bermain’.

Pilu… Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Itulah yang mungkin tengah dirasakan petani di kawasan Puncak Dua Bogor sekarang ini.

Mengapa tidak? Harga berbagai komoditas hasil panen, terutama sayuran, ‘terjun bebas’ terimbas dampak ekonomi selama masa pandemi. Di sisi lain, harapan subsidi sarana produksi pertanian (Saprotan) melalui fasilitas Kartu Tani, hanya bagai ‘dongeng pengantar tidur’. Selintas lalu menghilang.

Akhir-akhir ini meruak isu penggelapan pupuk subsidi di Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur. Petani yang ‘memang lugu’, semula tak tahu atau kurang peduli akan haknya, akhirnya meradang juga. “Pantesan kami terpaksa tetap membeli pupuk dengan harga biasa (mahal), ternyata ini biang keroknya,” tutur beberapa petani Sukawangi.

“Kartu Tani dari pemerintah yang katanya untuk membantu meringankan beban petani, mana buktinya…,” ungkap seorang petani yang menolak menyebutkan namanya.

Modus Kartu Tani

Seperti  diberitakan sejumlah mediamassa,  saat ini Polres Bogor sedang mendalami dugaan penggelapan pupuk yang merugikan 1.800 petani di Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur.

Seharusnya, hak petani mendapatkan pupuk bersubsidi lewat kartu tani dari Kementerian Pertanian justru malah kekurangan.

Awal mula dugaan penggelapan dilakukan dengan cara agen distributor pupuk mengumpulkan Kartu Tani dan menggunakannya untuk mengepul pupuk. Kemudian, pupuk yang seharusnya dijual ke petani dengan harga yang sudah tertera dalam aturan Kementan, justru dijual oleh oknum agen tersebut kepada rekanan toko pertanian dengan harga yang lebih tinggi.

Bahkan, toko-toko pertanian yang menerima pupuk bersubsidi itu, diduga sudah menerima pengiriman pupuk dari oknum agen distributor dalam jumlah yang cukup besar.

Seperti ditulis Radar Bogor (09/03/21); “Sekarang kartunya tidak bisa digunakan untuk membeli pupuk dengan harga murah. Bahkan, persedian pupuk di distributor itu sudah kosong. Padahal, jatah pupuk bersubsidi harusnya masih ada,” kata salah-seorang petani yang enggan disebutkan namanya.

Bahkan, ia tidak pernah menggunakan Kartu Tani untuk menebus pupuk bersubsidi. Karena memang tidak disosialisasikan sampai sekarang. Menurut warga, sudah banyak petani yang mengeluhkan kondisi ini. Padahal, di tengah pandemi Covid-19, keberadaan pupuk bersubsidi sangat membantu (metropolitan.id. 10/03/21).

“Saat ini, petani sayur dan penggarap kebun pemegang Kartu Tani, justru membeli pupuk non-subsidi ke Cianjur atau di luar distributor resmi dengan harga yang pasti lebih mahal,” keluhnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Handreas Ardian mengatakan, pihaknya tengah mendalami dugaan penggelapan pupuk tersebut. “Benar ada, dan kita sedang dalami dulu kasusnya,” jelasnya (radarbogor.id. 09/03/21).

Minim Sosialisasi

Gelap… Aktifitas usahatani warga –yang sebenarnya tak jauh dari pusat pemerintahan republik  itu–  selama ini berjalan ‘apa adanya’. Minim penyuluhan teknis, apalagi bimbingan agribisnis. Urusan pasar sepenuhnya berada ditangan para bandar. Soal harga pun terserah, karena petani kurang peduli dengan informasi pasar. Meskipun begitu, petani (warga) di lokasi ini merasa cukup makmur, karena alam (iklim dan kesuburan tanah) yang lumayan ‘memanjakan’.

Hingga tiba saatnya uluran tangan pemerintah (Kementan) memberikan fasilitas subsidi melalui Kartu Tani, umumnya petani Sukamakmur –khususnya Desa Sukawangi–  dan sekitarnya, bagai tak memahami apa dan bagaimana memanfaatkan fasilitas tersebut.

Kondisi ini tampaknya seperti ikut mendukung peluang penyelewengan subsidi Saprotan bermodus Kartu Tani. Untungnya, sebagai fungsi kontrol, mediamasa (Pers) memainkan perannya. Alhasil, fakta ini terungkap, hingga kasus tersebut menyeruak ke permukaan.

***Riz***

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *