Oleh :
Agung Nugraha
Direktur Eksekutif Wana Aksara Institute
Siapa tak tahu Nyamplung (Calophyllum inophyllum L.) ? Sumber harapan baru bagi kesembuhan para penderita penyakit HIV-AIDS. Siapa pula tak kenal obat sapu jagat beragam penyakit dari tanah Papua ? Populer dengan sebutan sarang semut (Myrmecodia pendans). Termasuk siapa yang tak paham Bawang Dayak (Eleutherine palmifolia L. Merr atau Eleutherine bulbosa Mill). Species asli Kalimantan yang mampu mengobati berbagai penyakit kronis.
Itu belum semua. Masih sebagian kecil. Pernahkah mendengar sejenis tanaman umbi bernama Porang (Amorphophallus muelleri) ? Bahan pangan bernilai ekonomi tinggi yang sejak lama digandrungi masyarakat Asia Timur, khususnya komunitas Jepang. Juga tanaman jarak pagar (Jatropha curcas) atau gamal (Gliricidia sepium) yang potensial dimanfaatkan sebagai energi baru terbaharukan berbasis biodiesel ataupun woodpellet.
Tentu masih banyak sekali sumberdaya genetik (SDG) biofarmasi, pangan maupun bioenergi Indonesia. Bersumber dari berbagai kekayaan keanekaragaman hayati. Termasuk berbagai jenis flora dan fauna endemik. Potensial menjadi sumber energi, pangan, papan, dan sandang (serat). Kini dan di masa depan.
Ya, sejatinya Indonesia sudah lama dikenal dunia sebagai negara mega biodiversity. “Super power” keanekaragaman hayati. Namun, sayangnya berbagai keterbatasan masih melingkupi Indonesia dalam memanfaatkan potensi dan nilai ekonomi SDG-nya. Baik untuk mewujudkan amanat konstitusi, yaitu pemanfaatan SDG bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Juga dalam mendukung eksistensi dan martabat NKRI dalam memenangi percaturan geopolitik – geoekonomi global.
Hatta, ditengah tidur panjang itulah tampaknya menjadi sebuah momentum penting. Tatkala Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dr. Siti Nurbaya MSc, kembali menggebrak melalui sebuah dialektika besar. Adalah Focus Group Discussion 23-24 Maret 2021, yang melibatkan para pejabat tinggi dari sepuluh kementerian dan badan/lembaga nasional. Diikuti sekitar 1,500-an peserta dari seluruh Indonesia. Membahas tema seksi sekaligus strategis. “Geopolitik dan Perlindungan Sumberdaya Genetik Indonesia”.
Geopolitik SDG
Geopolitik adalah konsep lama. Bahkan sebelum lahirnya negara bangsa di dunia. Tak mengherankan sang politisi Nasdem itu sangat paham menguraikan secara rinci dan kontekstual konsep geopolitik yang memiliki makna sekaligus konsekuensi penting sebagai sebuah konsep kebangsaan. Di tengah arus deras dinamika kesejagatan dewasa ini dengan seluruh sistem dan tata nilainya, lemahnya konsep geopolitik dipastikan akan melemahkan geostrategik. Menjadi awal mula ancaman eksistensi sebuah negara. Bermuara pada disorientasi ideologi dan tujuan nasional. Berakhir pada ancaman dis-integrasi sosio kultural maupun secara ekstrim lahirnya ancaman bubarnya sebuah negara bangsa.
Jelas, secara konseptual maupun praksis pemahaman geopolitik suatu bangsa adalah sebuah keniscayaan. Harus mampu memanfaatkan konstelasi geografis internal eksternal secara optimal demi terwujudnya kepentingan nasional. Dalam konteks NKRI, tentu dalam rangka perwujudan tujuan nasional sebagaimana amanat konstitusi.
Menarik mengkaji konsep geopolitik salah satu penemu konsep geopolitik modern, Frederich Ratzel (1944-1904). Ratzel menyatakan bahwa pada hakekatnya pertumbuhan negara mirip dengan pertumbuhan organisme (makhluk hidup). Ia memerlukan ruang hidup (lebensraum) cukup agar dapat tumbuh dengan baik. Melalui proses lahir, tumbuh, dan berkembang. Termasuk mempertahankan hidup dan menjaga kesinambungan siklus kehidupannya secara lintas generasi.
Lebih jauh, kekuatan suatu negara harus mampu mewadahi kebutuhan pertumbuhannya. Makin luas ruang dan potensi geografi yang ditempati kelompok politik (baca : negara bangsa) maka makin besar pula kemungkinan kelompok politik itu tumbuh dan berkembang. Fakta yang tak terbantahkan, setiap negara bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam. Hanya bangsa yang unggul saja yang dapat bertahan hidup terus dan berkembang.
Konsekuensinya, memaknai konsep geopolitik tidaklah boleh berlebihan. Sehingga justru melahirkan sikap chauvinis (Nasionalisme sempit) yang berujung pada tumbuh suburnya ideologi fasis. Namun sebaliknya kelemahan memaknai konsep geolpolitik juga bisa menjadikan sebagai negara “pecundang”. Dijajah bukan hanya secara fisik sebagaimana era kolonialisme masa lalu. Namun juga secara sosial ekonomi dan kultural sebagaimana disinyalir terjadi di era kesejagatan dewasa ini.
Menjadi penting memahami geopolitik SDG sebagai bagian potensi Indonesia untuk tumbuh dan berkembang mewujudkan tujuan nasionalnya. Karena itu, yang diperlukan bukan hanya sekedar perlindungan yang terkesan konservatif dan pasif. Sangat konservasionis yang seringkali nir pemanfaatan ekonomi. Yang tak kalah penting tentulah strategi pemanfaatan SDG konkrit dan operasional dalam geostrategik SDG dalam pembangunan Indonesia ke depan.
Pilar Geopolitik SDG
Setiap rimbawan wajib memahami konsep geopolitik. Salah satu aspek penting yang digali soal geopolitik SDG adalah prinsip-prinsip dasar kerjanya. Selain membutuhkan kompetensi teknis juga membutuhkan sikap dan perilaku yang mencerminkan nilai-nilai konservasi. Tersebab konservasi sesungguhnya adalah sebuah jalan hidup yang dipilihkan Tuhan kepada setiap pekerja konservasi. Karena itu, menjadi pekerja konservasi –termasuk konservasi SDG- identik dengan menjalankan nilai – nilai konservasi yang meliputi sikap ikhlas, disiplin, toleran, bekerja keras serta bekerja cerdas (Wiratno,2020).
Bagaimanapun, ekosistem bentang alam beserta seluruh SDG-nya diyakini sangat rapuh (fragile). Dibangun atas fenomena alam ribuan bahkan jutaan tahun. Memiliki misteri yang menjadi sumber pengembangan ilmu pengetahuan yang tak terbatas. Salah mengambil kebijakan, atau keputusan –ekstraktif misalnya- yang terlalu berorientasi pada bandul ekonomi jangka pendek bisa dipastikan akan mengakibatkan kerusakan, kehancuran atau bahkan kepunahan yang tak terpulihkan (irreversible). Karena itu, perwujudan geopolitik dan perlindungan SDG Indonesia akan sangat dipengaruhi lima prinsip dasar. (Ibid, 2020).
Pertama, berbasis peraturan (Regulated based). Konsep geopolitik dan perlindungan SDG Indonesia harus berbasis peraturan dan regulasi. Kerjasama antara Pemerintah RI sebagai pemasok SDG maupun negara lain selaku mitra pemilik teknologi pemanfaatan harus selalu memberikan kesetaraan. Berjalan melalui kerjasama selaras. Saling menguntungkan. Hal itu seyogyanya tertuang dalam berbagai peraturan perundang-undangan maupun konvensi internasional. Termasuk peraturan penegakan hukum yang tegas dan konsisten terhadap malpraktek pencurian SDG. Baik dilakukan oleh WNI maupun asing. Atau kolaborasi keduanya.
Kedua, berbasis ilmu pengetahuan (Scientific based). Pengembangan geopolitik dan perlindungan SDG Indonesia juga wajib dilandasi nilai-nilai ilmiah sebagai bagian karakter ilmu pengetahuan. SDG harus diidentifikasi berdasarkan rangkuman pengetahuan berbasis teori-teori yang disepakati. Pun secara sistematik dapat diuji dengan seperangkat metode yang diakui dalam bidang ilmu tertentu. Khas sekaligus universal.
Ketiga, berbasis fakta (Evidence based). Konsep geopolitik dan perlindungan SDG nasional harus dilandasi fakta-fakta tak terbantahkan yang merupakan bukti atas fenomena tertentu di alam. Geopolitik SDG tidak boleh dilandasi pengetahuan yang bias kepentingan, atau belum jelas. Mulai dari konsep yang masih bersifat mitos hingga rumor yang sama sekali belum memiliki dukungan fakta yang cukup.
Keempat, berbasis pengalaman (Experience based). Konsep geopolitik SDG harus selalu berbasis pengalaman-pengalaman yang diperoleh selama ini. Baik yang bersumber dari praktek-praktek tradisional masyarakat setempat. Seringkali menjelma sebagai tradisi. Berkembang menjadi kearifan-kearfian dan budaya yang bersifat lokal spesifik.
Kelima, berbasis kehati-hatian (Precaution based). Bagaimanapun, geopolitik dan perlindungan SDG nasional adalah sebuah keniscayaan. Bukan hanya karena telah menjadi amanat konstitusi. Lebih dari itu juga karena karaktersitik SDG yang rapuh dan mudah mengalami perubahan. Bersifat tak terpulihkan. Karena itu, kerangka dasar geopolitik dan perlindungan SDG Indonesia harus menerapkan prinsip kehati-hatian.
Penutup
Pertanyaan paling mendasar hari ini bukan sekedar soal bagaimana memahami korelasi geopolitik SDG Indonesia. Pertanyaan yang lebih substansial dan kontekstual sesungguhnya adalah bagaimana memaknai dan selanjutnya membumikan geopolitik dan perlindungan SDG dalam praksis riil di tingkat operasional. Memberikan manfaat optimal dan berkelanjutan dalam kehidupan sosial, ekonomi dan budaya seluruh rakyat Indonesia. Dalam konteks ini, siapapun Rimbawan yang tak paham dan tak mampu memaknai geopolitik dan perlindungan SDG adalah sebuah anomali. Bahkan paradoks. Karenanya patut dipertanyakan dan digugat kerimbawanannya.
Akhirnya seakan membangunkan raksasa tidur, FGD Geopolitik dan Perlindungan SDG Indonesia memuat berbagai pesan genting. Sekaligus harapan penting. Bahwa, Indonesia Cq. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan dukungan semua stakeholders harus segera bangkit. Mengejar ketertinggalan sekaligus melengkapi keterbatasannya. Mengaktualisasikan potensi geopolitik dan perlindungan SDG di berbagai kawasan hutan secara lestari. Demi menyongsong visi 100 tahun kemerdekaan Indonesia 2045. Bagi terwujudnya Indonesia maju, berdaulat, adil dan makmur. Sebuah konsep yang sungguh sangat sarat aspek dan nilai geopolitik – geostrategik nasional. Semoga. ***
No comment