Mangrove: Berjaya di Tengah Deru Degradasi

Mangrove..? Ya Indonesia. Keduanya sulit dipisahkan. Mengapa begitu?

BERDASARKAN Peta Mangrove Nasional 2021, Indonesia memiliki  3,36 juta hektar. Angka tersebut adalah 23% dari total mangrove dunia. Dengan luasan tersebut, Indonesia memimpin dalam hal luas hutan mangrove, diikuti Brasil (1,3 juta ha), Nigeria (1,1 juta ha), Australia (0,97 juta ha), dan Bangladesh (0,2 juta ha).

Lalu apakah posisi ini akan bertahan di masa depan?

Sementara hutan mangrove di seluruh dunia terus mengalami tekanan. Banyak hutan mangrove primer yang berubah menjadi hutan sekunder, termasuk di Indonesia.

Data BPS (2022) menunjukkan bahwa Indonesia memiliki 0,2 juta hektar lebih banyak hutan mangrove primer dibanding hutan sekunder. Ini sekaligus menjadi peluang dan tantangan bagi Indonesia untuk mempertahankan hutan sekunder yang ada dan mengembalikannya menjadi hutan primer.

Kiprah Desa Sungsang IV

Desa Sungsang IV di Banyuasin, Sumatra Selatan, adalah salah satu contoh nyata yang memanfaatkan peluang hutan mangrove sekunder untuk tetap mempertahankan fungsinya ekologisnya.

Secara administratif, hutan desa ini berada di kawasan Hutan Lindung Air Telang (HLAT). Dalam sebuah penelitian, diketahui, secara keseluruhan tercatat bahwa HLAT mengalami penurunan sebesar 0,89% per tahun pada kurun waktu 2000–2012. Hutan yang sebelumnya sebagian besar terdiri dari hutan mangrove primer telah berubah menjadi hutan sekunder, terutama di bagian yang berdekatan dengan laut.

Tidak diketahui dengan pasti, kapan hutan mangrove di Desa Sungsang IV mulai dirambah. Namun bukti kerusakan sudah terlihat jelas.

Masyarakat setempat memanen pohon Avicennia sp. untuk kebutuhan konstruksi, sementara sampah laut yang terperangkap di kawasan ini menutup sebagian lumpur, menghambat pertumbuhan semai-semai baru.

Bekas tebangan Avicennia sp. di Hutan Desa Sungsang IV (foto dok. Lenny Eka)

Masyarakat di desa itu tampak begitu  serius dalam mengupayakan perlindungan hutan mangrove di wilayahnya. Mereka berkomitmen untuk mengurus hutan dengan lestari melalui SK. 6219/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/6/2023. SK tersebut berisi tentang Pemberian Persetujuan Pengelolaan Hutan Desa Kepada Lembaga Desa Pengelola Hutan Desa Sungsang IV Seluas ± 553 (Lima Ratus Lima Puluh Tiga) hektar.

Melalui Kepmen tersebut, besar peluang hutan mangrove sekunder di Desa Sungsang IV akan tetap terjaga. Bahkan, jika dikelola dengan pendekatan lanskap yang lestari, peluang hutan mangrove sekunder kembali klimaks menjadi primer bukan hal yang mustahil di masa depan. Mangrove Indonesia tetap jadi juara dunia.* (Lenny Eka)

Hutan Desa Sungsang IV (foto dok. Lenny Eka)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *