BKP Kementan Dorong Pemda Perkuat Cadangan Pangan

Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) memiliki peran strategis dalam penyediaan pangan untuk penanganan bencana, kerawanan pangan, dan kondisi darurat lainnya. Di Sumatera Barat, Program Dana Desa telah dirasakan manfaatnya, terutama untuk CPPD

Menurut Kepala Pusat Distribusi dan Cadangan Pangan, Badan Ketahanan Pangan (BKP) Risfaheri,  telah diamanatkan dalam UU No 18 Tahun 2012 Tentang Pangan pada Pasal 23  bahwa untuk mewujudkan Kedaulatan Pangan, Kemandirian Pangan, dan Ketahanan Pangan, Pemerintah menetapkan Cadangan Pangan Nasional, yaitu : Cadangan Pangan Pemerintah; Cadangan Pangan Pemerintah Daerah; dan Cadangan Pangan Masyarakat.

Mengingat mayoritas masyarakat di Indonesia mengonsumsi beras sebagai pangan pokok, dalam pengelolaan cadangan pangan pemerintah daerah dalam penentuan besaran jumlah cadangan pangan yang ideal dimiliki oleh provinsi maupun kabupaten/kota telah ditetapkan Permentan 11/2018 tentang Penetapan Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah.

“Dalam mengatur Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dan keberlanjutan pengelolaannya, sebaiknya diatur dalam Peraturan Daerah, sedangkan pelaksanaannya dapat bekerjasama melalui Bulog atau BUMD,” ujar Kepala Pusat Distribusi dan Cadangan Pangan BKP Risfaheri, saat menerima kunjungan DPRD Provinsi Sumatera Barat di Kantornya, Selasa (9/7/19) untuk mendiskusikan Raperda Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.

Seperti dikutip dalam Siaran Pers BKP – yang dikirim ke Redaksi GI, Risfaheri menambahkan, pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota harus mengalokasikan APBD untuk pengadaan, pengelolaan dan penyaluran CPPD.

Kunjungan Kerja DPRD Sumatera Barat ke Kantor BKP Kementan di Jakarta. (Kiri) Ir. Effendi, Kepala BKPD Sumatera Barat

CPPD Sumatera Barat

Berdasarkan Permentan No. 11/2018  kebutuhan ideal  cadangan beras daerah setiap provinsi (pemda provinsi ditambah  pemda kabupten/kota)  adalah 0,5% dari jumlah penduduk dikali konsumsi perkapita dibagi 1000. Cadangan beras yang harus dimiliki Pemda Provinsi sebesar 20 % dari cadangan beras daerah provinsi, dan sisanya 80 % di Pemda Kabupaten/kota yang besar cadangan berasnya di masing-masing kabupaten/kota sesuai proporsi jumlah penduduknya.

“Untuk provinsi Sumatera Barat idealnya, cadangan beras daerah sebesar 2.938 ton, yang terdiri dari 588 ton tanggungjawab pemda provinsi, dan sisanya pemda kabupaten/kota,” kata Risfaheri.

Selain itu, perlu didorong pembentukan Cadangan Pangan Desa yang selama ini masih belum terimplementasikan dengan baik.

“Dengan adanya Dana Desa,  Cadangan Pangan Pemerintah Desa dapat lebih mudah direalisasikan oleh Pemerintah Desa. Untuk itu perlu dukungan kebijakan dari kementarian terkait,” jelas Risfaheri.

Sampai saat ini daerah yang telah mengalokasikan CPPD sebanyak 25 Pemda Provinsi, dan 206 Pemda kabupaten/kota. Masih terdapat  308 Pemda kabupaten/ kota yang belum mengalokasikan CPPD, dan 9 Pemda provinsi yaitu di Bali, DKI. Kalimantan Utara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, dan Papua Barat.

***Riz***

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *