Apa Itu Sistem Registri Nasional (SRN)?

Dalam materi Pelatihan Penyusunan Dokumen Rancangan Aksi dan Mitigasi (DRAM) di Bogor hari ini (Jumat 25/04), Direktur Eksekutif PT. Cedar Karyatama Lestarindo (CKL) M. Ridwan memaparkan terkait hal ini.



SRN merupakan mandat dari Perpres No 98 tahun 2021. Hal ini dimulai dengan validasi internal KLHK dan LVV. Tahapannya meliputi beberapa langkah. Diantaranya pembuatan akun SRN, dilanjutkan dengan mengisi form pendaftaran, validasi dan pengecekan email untuk mendapatkan akses Log in.
Setelah mendapatkan nomor pendaftaran, lakukan pengisian formulir data umum. Maka akan didapatkan nomor akun, formulir data teknis, validasi data teknis serta nomor registri.
Langkah selanjutnya lakukan pengisian formulir data verifikasi aksi dan sumberdaya.

Sepuluh Langkah
Ridwan pun menjelaskan, ketika sudah punya SPE, maka pengusaha bisa melakukan perdagangan karbon melalui 2 cara, primary carbon market dan secondary karbon market.
Lebih jauh dikatakannya, terdapat 10 langkah perdagangan karbon. Yang pertama apa yang disebut faktor emisi. Yang kedua dan seterusnya ialah referensi emisi,


proyeksi emisi,  baseline, aksi mitigasi, penurunan emisi, DRAM,  validasi-verifkasi SRN, validasi-verifikasi pihak ke-3 (KLHK-SPE), dan pada ujungnya ialah perdagangan karbon.

NCB
Lebih dalam lagi Ridwan memberi penjelasan yang tampaknya merupakan sesuatu yang baru. Dikatakannya, bahwa dalam jangka panjang, terkait perdagangan karbon, akan ada dua barang yaitu;  berupa karbon benefit dan non karbon benefit (NCB). (Faisal)


***Riz***

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *