RIL- C: PELUANG BISNIS KARBON DI HUTAN PRODUKSI

Oleh :

Agung Nugraha

Direktur Eksekutif Wana Aksara Institute

Belum lama berselang. Seorang eksekutif puncak kelompok usaha IUPHHK-HA berlokasi di Papua bertanya serius.  Mungkinkan berbisnis karbon di areal konsesinya. Lebih lanjut, sang CEO menyatakan bahwa sudah ada kolega dari Korea dan Jepang yang selama ini menjadi buyer utama kayunya, mulai “ngebet” menanyakan peluang jual beli karbon. Tentu dengan potensi harga yang jauh lebih menggiurkan. Dibandingkan harga setiap meter kubik kayunya. Ditambah bonus hutan tidak rusak atau terdeforestasi.

Pada kesempatan lain. Seorang owner perusahaan HPH di Kalimantan Timur bahkan sudah minta dibantu melakukan perhitungan karbon di areal konsesinya. Dengan berbinar-binar ia menyatakan bahwa buyer karbon Eropa sudah tak sabar ingin membeli potensi karbon di areal konsesinya. Kebetulan jarak konsesi HPH-nya hanya sepelemparan batu dari kawasan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur.

Ya, komitmen pengarusutamaan hasil hutan bukan kayu dan jasa lingkungan di era Pemerintahan Presiden Joko Widodo mulai menunjukkan hasil positip. Upaya panjang tindak lanjut perjuangan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dr. Siti Nurbaya MSc menggeser kehutanan Indonesia pasca kayu mulai menemukan cahaya terang. Setelah berpuluh tahun terjebak di lorong gelap nan gulita. Tak kalah menggembirakan, realisasi usaha jasa lingkungan (baca : karbon) akan segera dituntaskan Dr. Bambang Hendroyono MM selaku Plt. Dirjen PHPL KLHK. Melalui kebijakan usaha kehutanan multibisnis multi komoditas.

Bukan hanya prospektif. Namun akan sangat konkrit. Mulai dari potensi hingga nilai ekonominya. Bersamaan kian besarnya komitmen negara-negara industri maju yang bandulnya kembali berpaling ke paradigma pelestarian lingkungan. Setelah Perjanjian Paris kembali menemukan momentum kesaktiannya. Melalui kemenangan politik kubu pro lingkungan di Amerika Serikat pasca Pemilu Presiden 2020 lalu.

Pertanyaannya, akankah HPH benar-benar serius pasca boleh terjun ke bisnis jasa lingkungan (karbon) ? Bagaimana mekanisme dan skemanya ? Termasuk peraturan yang akan menjadi payung hukumnya. Itulah berbagai pertanyaan yang harus segera dituntaskan. Sehingga era pengusahaan jasa lingkungan (karbon) di hutan alam bukan lagi sekedar omong kosong. Tak lebih dari sekedar isapan jempol.

Stigma Buruk HPH

Hingga saat ini banyak yang masih memiliki sesat pikir. Bahwa apapun kegiatan HPH (IUPHHK-HA) seolah – olah selalu destruktif. Menyandang stigma pesakitan berpuluh tahun tersebab dianggap menjadi biang deforestasi. Lebih jauh hanya menjadi terdakwa sumber emisi. Pendek kata tidak ada yang baik dari HPH. Walaupun selama hampir tiga dekade kegiatan ekonomi HPH melalui ekstraksi kayu telah menopang pertumbuhan ekonomi di berbagai wilayah kaya sumberdaya hutan di seluruh Indonesia.

Sungguh malang nasib HPH. Kasarnya ekonomi HPH –maaf- distigma bak “PSK”. Diam-diam sering dicari dan dirindukan. Namun ditengah komunitas formal secara terang-terangan selalu dihujat. Dihindari tersebab dianggap sumber kerusakan lingkungan. Bahkan sumber kehancuran sosial kultural. Padahal di zaman keemasannya, tak ada pihak yang tidak pernah mencicipi sekaligus menikmati manisnya madu ekonomi HPH. Sebuah anomali. Bahkan Ironi. Posisi HPH yang hina di tengah komunitas berperilaku hipokrit. Bahwa ekonomi HPH sesungguhnya memiliki konteks peran di era atau zamannya.

Satu hal yang sering diabaikan para pihak. Bahwa sudah sejak lama HPH mengalami revolusi mental. Menerapkan pembalakan ramah lingkungan berbasis metode Reduced Impact Logging (RIL). Dalam dinamikanya kemudian berkembang menjadi konsep yang jauh lebih advanced : Reduced Impact Logging – Carbon alias RIL-C.

Kegiatan  RIL atau RIL-C bukan hanya sekedar pencucian dosa.  Ataupun juga sebuah pertobatan kontesptual yang bersifat massal. Lebih dari itu, RIL-C adalah salah satu jawaban aktual dan riil atas konsep pembangunan berkelanjutan di hutan produksi. Sekaligus merupakan aktualisasi komitmen pembangunan rendah emisi. Menjelma menjadi adaptasi HPH untuk berpartisipasi menurunkan emisi nasional. Sebuah perubahan paradigma yang benar-benar kontekstual dan radikal. Dari semula dianggap sebagai perusak, kini justru sebagai penyelamat lingkungan hidup. Tak lain melalui penyerapan karbon. Sungguh tak pernah terbayangkan sebelumnya.

Faktanya, di era perubahan iklim sekarang ini kegiatan RIL dapat dihitung sebagai sebuah upaya menurunkan emisi CO2e. Dengan menerapkan metode RIL sekaligus melakukan perhitungan karbon dalam bentuk RIL-Carbon (RIL-C). Dengan demikian akan  dapat diketahui berapa penurunan emisi CO2e yang dihasilkan setiap HPH. Pertanyaannya saat ini, akankah para owner dan rimbawan HPH akan siap bahkan rela merubah pola bisnisnya ? Antusias mengejar peluang dana hasil perdagangan karbon yang nilainya bisa berlipat ganda. Atau akan tetap mempertahankan bisnis konvensional ala “tauke” pedalaman hutan. Tak lebih hanya ekonomi kayu bulat. Tebang lalu jual.

Pada akhirnya, Ibarat iklan. Kesan pertama sungguh menggoda. Selanjutnya semua terserah anda. Upaya pergeseran pola bisnis HPH hari ini sudah sangat konkrit. Dengan bantuan pengembangan metodologi perhitungan karbon di HPH berbasis RIL-C yang dikembangkan Wana Aksara Institute. Melalui kegiatan riset perhitungan penurunan emisi berbasis teknik RIL bekerjasama dengan tiga IUPHHK-HA kelompok Dwima Group di Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah. Selama periode 2017 – 2018. Hasilnya, lahirlah metode RIL-C sebagaimana tertuang dalam buku berjudul “Panduan Praktis: Perhitungan Penurunan Emisi Kegiatan RIL”.

Era Kehutanan Multibisnis

Kawasan hutan Indonesia terdiri dari hutan produksi yang memiliki areal seluas 68,99 juta ha (55 %). Karenanya hutan produksi  menjadi kunci penting. Kebijakan nasional mutlak harus mengakomodir peluang penurunan emisi hutan produksi. Diperlukan lebih banyak riset terkait penurunan emisi dari areal hutan produksi. Khususnya melalui tindakan mitigasi perubahan iklim dalam pengelolaan hutan lestari (sustainable forest management). Pilihannya antara lain melalui kegiatan penanaman pengkayaan (enrichment planting) dan atau Reduced Impact Logging – Carbon (RIL-C).

Kegiatan penurunan emisi dari aktivitas RIL-C dalam konteks Reducing Emission from deforestation and Forest Degradation (REDD+) termasuk kategori penurunan emisi dari degradasi hutan. Faktanya, sampai saat ini riset terkait penurunan emisi dari degradasi hutan masih sedikit. Khususnya dibandingkan riset deforestasi.

Dengan rasionalitas di atas, dalam beberapa waktu belakangan isu dan agenda karbon di hutan alam produksi menjadi salah satu pembicaraan paling serius. Pun sangat seksi pula. Jauh meninggalkan bisnis kayu konvensional yang hingga kini masih terus terpuruk. Tersudut karena rendahnya harga kayu dalam negeri. Juga bergemingnya usulan kebijakan pembukaan keran ekspor kayu bulat. Meskipun KLHK sendiri mendukung secara terbatas dan dengan syarat yang super ketat.

Dari sisi manfaat, sebelum bicara potensi karbon melalui penerapan metode RIL, maka setiap IUPHHK-HA akan menikmati relaksasi. Karpet merah insentif. Sebagaimana Peraturan Menteri LHK No. P.21/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2020. Ditindaklanjuti secara responsif Keputusan Direktur Jenderal PHPL No. SK.62/PHPL/SET.5/KUM.1/12/2020. Intinya, bila HPH menerapkan RIL dan terbukti melalui sertifikasi PHPL, maka akan memperoleh insentif relaksasi penilikan sertifikasi mandatory PHPL. Semula dilakukan setiap tahun, setelah mendapat insentif menerapkan RIL  menjadi dua tahun sekali. Insentif ini juga diberlakukan sama untuk penerapan Silin di HPH, serta pengelolaan dan perlindungan ekosistem gambut untuk IUPHHK-HT. Kurang apa lagi ?

Namun ternyata itu belum seberapa. Belum semuanya. Dengan terbukanya peluang pemanfaatan hutan yang bersifat multi bisnis dan multi komoditas pasca Undang-undang Cipta Kerja, RIL-C juga membuka peluang pemanfaatan jasa lingkungan (karbon) dalam kegiatan HPH. Termasuk kontribusi HPH dalam penurunan emisi nasional. Hal ini sekaligus menjawab pertanyaan CEO HPH di Papua serta owner HPH di Kalimantan Timur di atas. Bahwa, pasca UU No 11 Tahun 2021 Jo Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan HPH bisa masuk bisnis jasa lingkungan (karbon).

Ke depan setiap HPH bisa melakukan usaha multi bisnis di areal konsesinya. Tidak perlu ijin baru dengan entitas badan hukum yang berbeda pula. Pasti ruwet dan berbiaya tinggi.  Melainkan cukup merubah atau merevisi RKUPHH perusahaan konsesi bersangkutan. Sungguh sebuah terobosan debirokratisasi yang luar biasa. Untuk mengkonkritkannya, atas  instruksi dan arahan Dr. Siti Nurbaya MSc sedang disiapkan draft Rapermen dimaksud. Seluruhnya telah dilakukan sosialisasi dipimpin langsung Sekjen KLHK yang tak lain juga Plt. Dirjen PHPL KLHK. Tepatnya Kamis, 25 Maret 2021 lalu melibatkan stakholders terkait.

Penutup

Metode RIL-C sebagaimana dikembangkan Wana Aksara Institute di atas sangat diharapkan menjadi panduan perusahaan IUPHHK-HA. Untuk berpartisipasi aktif dan berperan nyata dalam upaya penurunan emisi GRK hutan alam produksi sesuai rencana nasional. Metode ini juga sangat didukung sepenuhnya Dirjen PHPL KLHK. Menurut sang Dirjen PHPL, panduan metode penurunan emisi berbasis metode RIL-C bisa menjadi opsi alternatif IUPHHK-HA dalam menurunkan emisi GRK.

Yang menarik, dukungan Plt. Dirjen PHPL didasari tiga kelebihan metode RIL-C ini (Halaman VIII). Pertama, metode ini membantu mengetahui stok karbon hutan pada perusahaan IUPHHK-HA yang menerapkan metode RIL. Kedua, mengetahui potensi penurunan emisi kegiatan RIL. Ketiga, mendapatkan nilai Faktor Emisi (FE) untuk setiap satu  meter kubik kayu hasil penebangan berbasis metode RIL dan teknik konvensional. Disamping kelebihan lain metode ini adalah diacunya panduan resmi pemerintah. Yaitu SNI Nomor 7724 tahun 2011 tentang Pengukuran dan Penghitungan Cadangan Karbon – Pengukuran Lapangan untuk Penaksiran Cadangan karbon Hutan (Ground Based Forest Carbon Accounting).

Kalaulah masih ada kekurangan, maka kekurangan itu hanya terletak sepelemparan batu yang berada di bawah wewenang Dirjen PPI KLHK. Tak lain endorsement alias pengakuan atas metode ini. Padahal, metode ini juga dibantu pencermatannya oleh ahli-ahli karbon KLHK yang duduk di Badan Litbang Kehutanan yang kini menjadi Badan Litbang dan Inovasi (BLI). Jadi, ibaratnya solusinya tinggal lobby setengah kamar saja. Sehingga metode ini akan bisa diterima dan resmi diberlakukan secara definitif. Setelah Dirjen PHPL, Dirjen PPI dan Kepala BLI ngobrol-ngobrol sambil minum kopi di pagi hari yang segar. Untuk kemudian memutuskan demi kemaslahatan kepentingan kehutanan yang lebih besar. Semoga.

***

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *