Hutan Disia-siakan, Izin Konsesi pun Dicabut

Presiden menginstruksikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mencabut  izin kelola sektor kehutanan seluas jutaan hektare.

TIDAK JELAS arah tujuan, rimba ditelantarkan, lalu berujung ijin dicabut. Tercatat 192 izin kehutanan seluas 3.126.439 hektare dan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan seluas 34.448 hektare. Selain itu, pemerintah juga mengumumkan pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) 2.078 perusahaan tambang mineral dan batubara.

Hal tersebut ditegaskan Presiden RI, Joko Widodo di Istana Bogor, beberapa waktu lalu. Meski pahit, namun beberapa pihak menilai, inilah bentuk langkah konkret pembenahan tata kelola perizinan yang dilakukan pemerintah.

Presiden bersama Menteri LHK dan pejabat terkait di Istana Bogor (foto; ist)

Dikatakan oleh Jokowi, bahwa pemerintah terus memperbaiki tatakelola sumberdaya alam agar ada pemerataan, transparansi dan keadilan. Hal tersebut untuk mengkoreksi ketimpangan pemanfaatan sumberdaya alam. “Izin-izin yang tidak dijalankan, tidak produktif, yang dialihkan ke pihak lain serta tidak sesuai peruntukan, kita cabut,” tegas Presiden.

Kepmen LHK

Presiden Joko Widodo menginstruksikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mencabut ratusan izin sektor kehutanan seluas jutaan hektare. Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.01/ MENLHK/ SETJEN/KUM.1/1/2022 Tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan.

Dalam Keputusan tersebut, pemerintah menyatakan Pencabutan Nomor SK Konsesi Kawasan Hutan Selama Periode September 2015 S/D Juni 2021 yang berjumlah 44 SK seluas 812.796,93 Ha, menyusul kemudian 192 SK.

“Keputusan Menteri Kehutanan dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang dicabut terhitung mulai tanggal 6 Januari 2022 sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan ini sebanyak 192 unit perizinan/perusahaan seluas 3.126.439,36 Ha, sebagaimana tercantum dalam lampiran II Keputusan ini,” tulis Kepmen tersebut.

Beberapa perusahaan pemegang izin yang izinnya dicabut dalam kategori ini adalah PT. Aceh Inti Timber dengan 80.804 Ha di Aceh, PT. Dewata Wanatama Lestari dengan luas area 59.805,00 Ha di Kalimantan Timur, PT. Citra Niaga Nusantara seluas 46.065 Ha di Maluku Utara, serta PT. Sumber Mitra Jaya (SARMI) seluas 52.160 Ha di Papua.

Terus Dievaluasi

Namun, pemerintah juga melakukan langkah lain, yakni dengan mengevaluasi izin yang sudah ada. Tim Pengendalian Perizinan Konsesi, Penertiban dan Pencabutan Izin konsesi Kawasan hutan melibatkan tiga Direktur Jenderal sekaligus

Mereka adalah Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, dan Direktur Jenderal Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem melakukan Evaluasi dan Penertiban Izin Usaha.

Diantaranya ialah Evaluasi dan Penertiban Izin Usaha keseluruhan dimulai dengan izin-izin setidaknya sebanyak 106 unit perizinan/perusahaan, seluas 1.369.567,55 Ha, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Keputusan ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

***Riz***

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *