Banyak kalangan dunia usaha telah mengorbankan tenaga dan biaya namun hasilnya belum maksimal, karena tidak sesuai prosedur penurunan emisi. Sejatinya ada sembilan tahapan penurunan emisi yang harus dilalui oleh perusahaan.
INFO baru bagi dunia usaha dalam hal langkah-langkah upaya penurunan emisi terkait isu perubahan iklim. Dengan ketentuan ini, mungkin tak sedikit pihak perusahaan (perkebunan, kehutanan bahkan industri dan pertambangan) perlu mempertimbangkan dan menyusun lagi rencana kegiatan penurunan emisi di perusahaan masing-masing.
Sesuai perintah dari Peraturan Presiden No 98 Tahun 2021 terkait nilai ekonomi karbon, maka tidak ada alasan lagi bagi perusahaan untuk tidak melakukan perhitungan emisi GRK pada lingkup perusahaan. Namun, menurut Direktur PT. Cedar Karyatama Lestarindo (CKL) – Muhammad Ridwan, dunia usaha harus tahu dan memahami tentang tahapan upaya penurunan emisi yang tepat dan benar.
“Hal ini agar tidak terjadi kesalahan yang tentunya mubazir. Mengapa tidak? Perusahaan telah mengorbankan waktu, tenaga dan biaya yang banyak namun akan sia-sia, karena tidak sesuai prosedur dalam menjalankan tahapan penurunan emisi,” ungkap Ridwan.
Sembilan Tahap
Kepada GI dipaparkannya, bahwa ada sembilan tahapan penurunan emisi yang harus dilalui oleh perusahaan. Kesembilan tahapan itu antara lain ialah; Menghitung Faktor Emisi (FE) dan kemudian dilanjutkan dengan tahapan kedua, yakni menghitung Referensi Emisi (FRL).
CKL, sebagai perusahaan jasa yang –salah-satunya– berkecimpung dalam hal penghitungan karbon, memandang bahwa selama ini perusahaan sawit sudah memiliki dokumen Hight Carbon Stok (HCS). Hal ini, menurutnya, dalam konteks penurunan emisi baru melakukan tahap satu yang setara dengan perhitungan Faktor Emisi.
Seperti pada perkebunan kelapa sawit misalnya, setelah HCS perusahaan mermiliki dokumen Land Use Change Analisys (LUCA). Hal ini Ini baru setara dengan melakukan perhitungan Referensi Emisi. LUCA belum sepenuhnya sama dengan dengan Referensi Emisi, karena LUCA belum mengaitkan perubahan tutupan lahan dengan Faktor Emisi.
Tahapan ketiga ialah menghitung Proyeksi Emisi dan dilanjukan dengan tahapan keempat, yaitu merencanakan Aksi Mitigasi dan Perubahan Iklim. Selanjutnya (tahap kelima), perusahaan perlu melakukan perhitungan potensi penurunan emisi, serta membuat Project Design Document (PDD).
Barulah kemudian pihak dunia usaha melakukan validasi ke Sistem Registrasi Nasional (SRN) dan kemudian lembaga tersebut mengeluarkan Sertifikat Appresiasi (SA). Inilah langkah ketujuh dalam tahapan penurunan emisi.
Masih ada dua langkah lagi, yakni (yang kedelapan) melakukan validasi pada pihak ketiga atau lembaga Validasi – Verifikasi (LVV) independen. Oleh lembaga ini akhirnya akan didapatkan Sertifikat Penurunan Emisi (SPE). “Dan pada tahapan kesembilan (tahap final) dilakukan kegiatan verifikasi terhadap Dokumen PDD (Project Design Document),” tutup Direktur PT. CKL tersebut.
***Riz***
No comment