Damai Boleh – Ribut Boleh. Artinya, disamping bimbingan dan pembinaan, dalam kasus tertentu harus juga tegas dan keras. Prinsip itu perlu diterapkan demi keberhasilan kegiatan konservasi di tengah masyarakat Karawang.
ABRASI, Alih Fungsi dan Sampah. Tiga hal tersebut adalah tantangan yang harus ditaklukkan oleh Fatoni CS, Ketua Yayasan Cipta Pesona Desa, Pasir Jaya, Cilamaya Kulon – Karawang, Jawa Barat.
Yang dimaksud adalah dalam hal konservasi mangrove di pesisir Karawang, yang meliputi Kecamatan Cilamaya Kulon dan Cilebar. Seperti diketahui, di kedua kecamatan itu sejak lebih dari lima tahun lalu telah dilakukan kegiatan penanaman mangrove. Upaya konservasi itu digelar atas kerjasama antara masyarakat pesisir dan komunitas Cipta Pesona Desa, serta dukungan pembiayaan dari CSR Toyota Motor Indonesia.
Ketiga faktor yang disebut di awal tadi (abrasi, alih fungsi lahan, dan sampah) merupakan masalah besar yang dapat menggagalkan upaya konservasi, yakni penanaman mangrove. “Untuk itu masyarakat perlu saling menyadari pentingnya pelestarian lingkungan,” ungkap Fatoni. Disamping itu, Dia menilai perlunya dukungan dan sekaligus ketegasan dari pemangku kepentingan para pihak terkait.
Dabo Ribo
Dalam menjaga kebersihan pantai misalnya. Soal sampah tampaknya tidak bisa dianggap remeh. Sebagian besar kegagalan penanaman mangrove disebabkan oleh menumpuknya sampah di sepanjang pantai. Jumlahnya, berdasarkan perhitungan Fatoni, bisa puluhan ton setahun.
Angka itu bukan perkiraan semata. Dikatakannya, sejak beberapa waktu belakangan, pihaknya melakukan pembersihan pantai, dengan memungut sampah setiap 3 bulan sekali. “Jika ditotal, jumlahnya mencapai 20 ton,” jelas Fatoni.
“Itu kalau kondisi normal. Kalau situasi tertentu bahkan bisa 3 kali sebulan. Belum lagi eceng gondok, tonasenya lebih besar lagi,” imbuhnya.
Terkait sampah dan alih fungsi lahan, diakuinya, memang perlu kebijakan yang jelas dari pemerintah daerah. “Dalam hal ini kita bisa menggunakan istilah Bupati Karawang; Dabo Ribo,” ungkap Fatoni. Apa itu?
“Damai Boleh – Ribut Boleh. Artinya, disamping bimbingan dan pembinaan, dalam kasus tertentu harus juga tegas dan keras,” jelas Ketua Komunitas Cipta Pesona Desa tersebut.
***Riz***