Ketika sebagian besar anak bangsa masih terlelap, di Merauke – Papua, anak bangsa lainnya sudah beraktifitas. Di negeri awal fajar Nusantara itu, kini aktivitas penyehatan lingkungan menggeliat kencang.
Saat ini Ranah Animha sedang menata wajah, berbenah menuju Merauke yang asri dan lestari, untuk dijadikan surga bagi masyarakat yang ada di wilayah ini. Segala upaya di lakukan oleh pemerintah daerah memalalui OPD terkait untuk mewujudkan Merauke nyaman dan lestari.
Seperti dilaporkan Ir. Harmini, M.Si, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Merauke, saat ini ada empat upaya sudah dilakukan oleh pemerintah daerah melalui Badan Lingungan hidup sejak Tahun 2017. Diantaranya ialah kegiatan antisipasi abrasi pantai melalui penghijauan serta penanganan sampah.
Penghijauan
Penghijauan di Kabupaten Merauke menjadi kewenangan Dinas Kehutanan sebelum kewenangannya di Tarik ke Provinsi. Namun, meski Dinas Kehutanan sudah berada di Provinsi, DLH tetap melakukan penghijauan.
Kegiatan tersebut dilakukan secara swadaya, masing-masing di TPA sebanyak 2000 pohon dan penghijauan di Kantor Lantaman 2000 Pohon. Selain itu, DLH pun melakukan penghijauan di titik-titik lahan kosong yang dijadikan pusat aktivitas masyarakat, misalnya di terminal. “Hal itu terus kami lakukan meski terkadang ditemui kendala. Banyak pohon-pohon yang sudah ditanam, dicabut oleh pihak-pihak yang kurang bertanggung jawab,” keluh Harmini.
Lebih jauh dipaparkannya, bahwa dalam tahun 2017, DLH dengan bekerjasama dengan berbagai pihak melakukan penanganan abrasi di salah satu pantai di Merauke yaitu di Pantai Lampu Satu. Penghijauan untuk penanganan Abrasi telah dilakukan dengan penanaman 6000 pohon, diantaranya pohon mangrove, kelapa, dan pohon ketapang.
Diakuinya bahwa ruang terbuka hijau di Merauke sangat minim sekali. Hal tersebut perlu di pikirkan bersama, RTH Kabupaten Merauke saat ini hanya ada di daerah Mandala. Merauke juga belum memiliki hutan Kota. Semua itu merupakan tantangan bagi DLH Merauke. Mengapa tidak, lahan yang dapat diperuntukkan untuk RTH dan hutan kota umumnya sudah menjadi milik pribadi masyarakat Kota Merauke.
Hasrat Harmini untuk wujudkan impian Merauke yang asri dan nyaman sungguh besar. Dan bak pucuk dicinta ulam pun tiba, akhirnya cita-cita itu pun bakal terwujud.
Kini Pemkab Merauke sudah mendapatkan lahan untuk di jadikan hutan kota yang saat ini sudah di dominasi oleh hutan mangrove yaitu hutan mangrove yang ada di pinggiran Kota Merauke, yaitu yang langsung bersentuhan dengan pesisir pantai, dimana potensi wisatanya sangat luar biasa.
“Lahan mangrove yang ada itu akan kita konservasi dengan penanaman pohon kehutanan. Kita akan kaji secara mendalam untuk mengetahu kondisi tanah dengan tanaman yang akan di tanam. Selain itu, status kepemilikan masih lahan ulayat yang harus di selesaikan dengan baik agar tidak ada masalah di kemudian hari dalam pengelolaannya,” tutur Harmini.
Bebas Sampah
Sebagai pusat administrasi, Kota Merauke menghasilkan sampah kurang lebih 294 ton/hari. Sampah yang sudah di tangani ± 4%. Selebihnya, sekitar 60% masyarakat membuang sampah liar, 4,4% berlanganan sampah, 31,6% masyarakat menggunakan pekarangan untuk membuang sampah.
Berdasarkan data survey tersebut terlihat bahwa 60% masyarakat membuang sampah liar di titik-titik yang sebenarnya bukan sebagai tempat sampah. Hal tersebut tentu menyebabkan kotornya kota. Untuk mewujudkan Merauke bebas sampah, Pemkab Merauke mencanangkan Merauke Bebas Sampah 2020.
Namun menurut Harmini, untuk mewujudkan Merauke bebas sampah Tahun 2020 bukan semata-mata tugas DLH atau Pemkab Merauke namun tugas ini adalah tugas seluruh masyarakat yang ada di Kota Merauke. Untuk itu, sejak Tahun 2017 mulai menggerakkan dan bekerjasama dengan berbagai pihak yaitu LSM, Akademisi, Sekolah, TNI-POLRI serta semua masyarakat yang berdomisili di bumi Anim Ha untuk berperan aktif dalam mewujudkan Merauke bebas sampah.
Berbagai upaya pun terus dilakukan DLH. Diantaranya ialah melalui peningkatan sarana prasarana, serta mengoptimalkan tenaga kebersihan alias “Pasukan Kuning” yang berjumlah 138 orang.
Daerah wajib bersih pun ditetapkan, yaitu jalan Mandala, Bampel, Brawijaya, Ahmad Yani, dan Jalan PGT Spadem. Sisanya diharapkan adanya kepedulian masyarakat dalam melakukan pembersihan lingkungan masing-masing. DLH sudah melakukan survey lapangan bahwa terdapat 38 titik pembuangan sampah liar di Kota Merauke. “Hal itu telah menjadi program utama kami untuk menangani masalah tersebut,” ungkap Harmini.
“Program lain yang digencarkan DLH Merauke ialah penanganan limbah B3, Amdal dan KSDA,” jelas Kepala DLH Kabupaten Merauke itu.
No comment