Sarifudin: “Profesi Validator-Verifikator Perlu Sertifikat Kompetensi”

Bila sudah bisa (ahli), peserta Pelatihan Validator dan Verifikator GRK pantas mendapatkan sertifikat, dengan terlebih dahulu melalui uji kompetensi.

SERTIFIKASI profesi, kini menjadi sesuatu yang penting. Mengapa tidak? Kini eranya kompetensi dalam setiap keahlian, bukan sekedar ijazah sarjana semata.

Dalam hal keahlian menghitung karbon misalnya, atau validator dan verifikator GRK, setelah mendapatkan pelatihan dan memiliki kemampuan, masih diperlukan sebuah pengakuan alias sertifikasi kompetensi di bidang tersebut.

Lalu apa langkah selanjutnya bagi peserta Pelatihan Validator dan Verifikator GRK Sektor Kehutanan dan Lahan, seperti yang digelar oleh IPB University bersama PT. Cedar Karyatama Lestarindo (CKL) dan GREEN Indonesia di Bogor (16 – 18 Nopember) lalu? Seorang pembicara di sesi terakhir pelatihan, Ir. Sarifudin, MM, Lembaga Sertifikasi Profesi – Binamutu Lingkungan Kehutanan (LSP-BLK), menjelaskan hal tersebut.

Dalam materi yang berjudul; “Tata Cara Sertifikasi Profesi Karbon Accounting & Validator-verifikator Karbon”, Sarifudin menjelaskan, bahwa pihaknya (LSP-BLK) adalah lembaga pendukung BNSP yang bertanggung jawab melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi, yang  didirikan oleh perkumpulan para profesional dengan Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI).

Dikatakannya, LSP-BLK berfungsi dan mempunyai tugas melaksanakan sertifikasi profesi melalui uji kompetensi sesuai Pedoman BNSP, meliputi antara lain: mengembangkan standar kompetensi, melaksanakan uji kompetensi, menerbitkan sertifikat kompetensi serta melakukan verifikasi tempat uji kompetensi.

“Sejak Juli 2022 s.d Oktober 2023 telah melakukan uji kompetensi terhadap 4.815 orang di seluruh Indonesia,” ucap Sarifudin. Untuk kiprah tersebut, LSP-BLK bertindak sebagai penyusun dan mengembangkan skema sertifikasi, membuat perangkat asesmen dan meateri uji kompetensi, serta menyediakan tenaga penguji (Asesor).

Tak hanya itu, LSP-BLK pun melaksanakan sertifikasi, surveilan pemeliharaan sertifikasi, menetapkan persyaratan dan memverifikasi dan menetapkan TUK. Lembaga tersebut juga memelihara asesor dan TUK serta terus berupaya mengembangakan pelayanan sertifikasi.

Prinsip-prinsip Asesmen

Lebih jauh Sarifudin memaparkan bveberapa prinsip asesmen.

Diantaranya ialah: harus valid. “Pelaksanaan sertifikasi kompetensi pada dasarnya merupakan kegiatan penilaian berdasarkan bukti-bukti yang terkini dan asli,” tukasnya.

Selanjutnya; Reliabel, bahwa pelaksanaan sertifikasi kompetensi harus bersifat konsisten, dapat menghasilkan kesimpulan yang sama walaupun dilakukan pada waktu, tempat dan oleh asesor yang berbeda.

Asesmen itu juga berpirinsip fleksibel. Dimana pelaksanaan sertifikasi kompetensi dilakukan dengan metoda yang disesuaikan dengan kondisi peserta dan tempat uji kompetensi . dan yang tak kalah penting lagi ialah; adil.

“Pelaksanaan sertifikasi kompetensi dalam penilaiannya tidak boleh membedakan/ diskriminasi terhadap peserta, memberikan perlakuan yang sama sesuai dengan prosedur dan tidak melihat peserta datang dari kelompok/golongan mana peserta berasal,” ungkap Sarifudin.

Proses Sertifikasi

Untuk diketahui, bahwa proses sertifikasi secara berurutan dimulai dengan; pendaftaran, asesmen mandiri, proses uji kompetensi, keputusan sertifikasi, survailen, sertifikasi ulang, penggunaan sertifikat, banding atas keputusan Sertifikasi, dan umpan balik.

Para pengurus LSP-BLK

Di hadapan 40 peserta pelatihan, Sarifudin menjelaskan bagaimana masing-masing proses tersebut berjalan. Para peserta, yang juga calon validator – verifikator, tampak antusias mengikuti materi yang disajikan langsung oleh praktisi (lembaga) sertifikasi tersebut

.***Riz**

Redaksi Green Indonesia