Pasca dibubarkannya Dinas Kehutanan Kabupaten, praktis hanya tinggal Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) yang bertanggung jawab langsung terhadapa kelangsungan hutan di Indonesia. Pada saat bersamaan berbagai kendala masih dihadapi oleh KPH dalam menjaga kelestarian dan menjadikan KPH berwibawa dalam bisnis kehutanan. Apakah KPH terkait dengan perubahan iklim, bagaiman KPH bisa optimal dalam menurunan emisi dan apa tools yang dibutuhkan KPH ? Berikut hasil wawancara GREEN Indonesia dengan Prof. Dr. Rizaldi Boer, Direktur Eksekutif Centre for Climate Risk and Oppoptunity Management in Southeast Asia Pasific (CCROM – SEAP) IPB.
Adakah hubungan KPH dengan perubahan iklim ?
KPH merupakan manajemen tingkat tapak yang penting dalam memperbaiki hutan di Indonesia. Saat ini Indonesia sudah meratifikasi perubahan iklim (PI) dan Paris Agreement (PA). Indonesia juga sudah menyampaikan komitmen melalui First Nationally Determined Contribution (NDC) untuk menurunkan emisi 29% tahun 2030 dan salah satu kegiatan penurunan emisi berasal dari hutan dan lahan. Keberhasilan penurunan emisi dari hutan dan lahan merupakan hal yang penting dalam mencapai komitmen negara untuk menurunkan emisi.
Apa hambatan KPH belum optimal mencegah Deforestasi ?
Sumberdaya manusia (SDM) masih jauh dari memadai baik pengetahuan tentang PI, implementasi program jangka Panjang serta pemahaman tools denngan baik dan efektif. Untuk membangun KPH dibutuhkan individu-individu prosfesional baik manajemen maupun operasionalnya termasuk kemampuan bekerjasama dengan mitra non pemerintah. Keberadaan tools penting untuk menentukan resiko deforestasi, menggali sumber pendanaan, tidak hanya mengandalkan APBN, membangun KPH berasama masyarakat dan pembinaan masyarakat. KPH tidak mungkin mengelola hutan sendiri. Perlu sinergi degan para pihak dan diberi wewenang yang jelas.
KPH punya kewenangan yang cukup untuk melakukan kerjasama dengan parapihak dan berbisnis?
Belum. Wewenang yang luas dalam pengelolaan kegiatan dan pendanaan sangat dibutuhkan KPH. Bagaimana KPH bisa merancang kegiatan yang berkontribusi secara langsung terhadap sumberdaya hutan, ekonomi dan terhadap penurunan emisi jika kewenangan belum optimal? KPH bisa berperan dalam kegiatan mitigasi dan juga kegiatan adapatasi PI. Pemberdayaan masyarakat akan mengurangi kerentanan dan kemampuan parapihak di sekitar hutan untuk adapatasi PI. Misalnya penelolaan lansekap dan ekosistem yang adaptif terhadap PI. KPH bisa juga melakukan kerjasama antar KPH dalam pengelolaan lansekap berkelanjutan dan pengelolaan ekosistem terpadu.
Bagaimana dengan regulasi ?
Reguasi untuk itu harus disiapkan. Bagaimanapun, lembaga-lembaga dalam pemerintah harus ada regulasi yang jelas dan kuat. Tanpa regulasi yang jelas, KPH akan sulit untuk optimal. Seringkali ide-ide kreatif dan hebat dari KPH terhambat karena belum adanya regulasi yang mengatur.
Yang dibutuhkan agar KPH bisa efektif dan menguntungkan secara bisnis ?
Yang bisa membuat KPH efektif salah satunya wewenang lebih luas. Walaupun sudah ada wewenang terkait Badan Layanan Umum (BLU) tapi masih banyak aspek-aspek regulasi yang perlu diselesaikan. Sumberdaya manusia (SDM) profesional pada Dinas Kabupaten yang dulu bisa dilibatkan pada KPH.
Jika dikaitkan dengan PI dalam perkembangannya, kalau provinsi belum siap dan kabupaten siap dalam kegiatan REDD+, maka mumungkinkan REDD+ dilakukan pada kabupaten. Dalam sistem yurisdiksi, alokasi emisi untuk provinsi. Mekanisme REDD+ ada dua jalur yaitu melalui provinsi seperti Kalimantan Timur atau jika provinsi belum siap, bisa diusulkan oleh KPH atau unit-unit lain. Atau perusahaan bisa juga melakukan kegiatan REDD+ karena perusahaan sudah memiliki otoritas dalam pengelolaan hutan. Hanya saja izinnya belum secara spesifik membolehkan adanya pemanfaatan jasa lingkungan, seperti air, wisata dan juga perdagangan karbon.
Jika KPH menguntungkan apakah hal ini berpengaruh pada penurunan emisi ?
Ya, pasti. Setiap unit bisnis yang menguntungkan secara ekonomi, langsung atau tidak langsung mestinya juga menguntungkan bagi penuruna emisi.
Peningkatan Kapasitas KPH yang penting ?
Manajemen KPH perlu memiliki kemampuan terhadap penentuan resiko deforestasi. Untuk itu diperlukan adanya tools atau alat bantu yang bisa digunakan oleh KPH dalam menentukan resiko deforestasi pada wilayah KPH. Hal ini sebaiknya dibuat oleh sistem nasional, misalnya Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan bisa memberikan informasi secara spasial mengenai tingkat resiko emisi pada setiap wilayah.
Apakah ini terkait FREL Nasional
Ya, ini terkait dengan Forest Reference Emission Level (FREL) nasional. Jika suatu wilayah memiliki resiko emisi tinggi, perlu diketahui apa drivernya. Mestinya dalam Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang (RPHJP) hal ini sudah ada. KPH juga harus mampu untuk menghitung dan mengukur penurunan emisi yang dilakukan, kegiatan MRV dan fasilitas yang tersedia untuk melaporkan rencana bisnis dan rencana penurunan emisi.
Pemahaman Baseline dan WPK REDD?
Pemahaman baseline dan hubungannya dengan FREL yang rasional perlu diketahui oleh KPH. Apakah KPH sudah mengetahui areal KPH masuk dalam wilayah pengukuran kinerja (WPK) REDD atau tidak? Kalau KPH masih ada hutan alamnya, semestinya masuk dalam WPK.
Perlukah pemahaman Resiko Emisi dan Wilayah Prioritas GRK
Jika areal KPH masih ada hutan, bagaimana dan seberapa besar ancaman deforestasi dan degradasi hutan? Untuk mengetahui hal tersebut KPH membutuhkan tools resiko emisi. Sudah bisakah KPH mengukur ancaman resiko emisi dan menentukan wilayah prioritas penurunan emisi? Disinilah perlunya tools dan peningkatan SDM KPH terkait resiko emisi, baseline dan penentuan wilayah prioritas penurunan emisi GRK. Tanpa pengetahuan yang cukup tentang ancaman deforestasi, resiko emisi dan wilayah prioritas penurunan emisi, maka peran KPH dalam penurunan emisi tidak akan optimal.
No comment