PHPL dalam Konteks Mitigasi Perubahan Iklim

Luas hutan produksi Indonesia sekitar 68,99 juta ha atau sekitar 55% dari total kawasan hutan negara. Sedangkan hutan lindung sekitar 29,67 juta ha atau 23% dan hutan konservasi sekitar 27,43 juta ha (22%). Hal ini sesuai dengan statistik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tahun 2015. Berdasarkan luas areal hutan produksi ini tersirat pesan penting betapa berharganya hutan produksi bagi Indonesia. Bagaiman kaitan hutan produksi dengan rencana penurunan emisi ?

Benarkah hutan produksi begitu berharga bagi Indonesia ? Apabila kita hubungkan dengan rencana pemerintah Indonesia dalam menurunkan emisi maka keberadaan hutan produksi semestinya menjadi sangat penting. Dalam dokumen Nationally Determined Contributions (NDC) tahun 2016, disebutkan bahwa Indonesia akan menurunkan emisi sekitar 29% pada tahun 2030 sesuai dengan kemampuan dalam negeri. Dari target nasional, sebesar 60% dari 29% ini direncanakan dari sektor kehutanan. Seperti disebutkan diatas bahwa 55% dari Kawasan hutan Indonesia adalah hutan produksi.

PHPL Indikator Penting

Direktorat Jendeal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) tahun 2017 sudah menetapkan empat (4) indikator dalam mencapai sasaran strategis ditjen PHPL yaitu : pertama, luas restorasi ekosistem di Hutan Produksi meningkat setiap tahun. Kedua, sumbangan Hutan Produksi (termasuk industri) pada devisa dan Penerimaan Negara meningkat setiap tahun. Ketiga, jumlah unit pengelolaan Hutan Produksi yang beroperasi meningkat setiap  tahun dan yang keempat jumlah unit pemanfaatan di Hutan Produksi yang bersertifikat PHPL meningkat setiap tahun.

Ditjen PHPL memandang kegiatan PHPL sangat penting dalam mencapai sasaran strategisnya. Untuk itu perhatian kepada kegiatan PHPL cukup besar. Hal ini bisa dilihat dari jumlah perusahaan yang sudah bersertifikat PHPL. Pada tahun 2016 sesuai dengan statistik KLHK, dari total 265 IUPHHK-HA ada 87 perusahaan yang sudah mendapatkan sertifkat dengan predikat Baik dan 31 perusahaan dengan predikat Sedang.

Keberhasilan perusahaan mendapatkan sertifikat PHPL tentu saja dilakukan dengan usaha sungguh-sungguh oleh semua bagian pada perusahaan. Minimal ada empat kriteria penilaian dalam sertifikasi PHPL yaitu Kriteria Prasyarat, Produksi, Ekologi dan Sosial serta ditabah dengan penilaian Verifikasi Legalitas Kayu (VLK). Pertanyaannya apa kaitan sertifikat PHPL dengan penurunan emisi nasional ?

Kegiatan RIL

Pada Kriteria produksi, ada salah satu indikator yaitu indikator 2.4. tentang Ketersediaan dan Penerapan teknologi ramah lingkungan untuk pemanfaatan hasil hutan kayu atau yang lebih dikenal dengan Reduced Impact Logging (RIL). Dengan masuknya kegiatan RIL sebagai salah satu indikator penilaian maka perusahaan mau tidak mau harus melakukan sistem RIL. Sistem RIL pada praktiknya akan berkontribusi pada semakin berkurangnya kerusakan tegakan akibat kegiatan produksi. Pengurangan kerusakan tegakan berarti tegakan sisa atau stok karbon pada hutan akan lebih besar dibanding perusahaan tidak melaksanakan RIL.

Dalam konteks perubahan iklim, aktivitas RIL pada perusahaan IUPHHK-HA berarti melakukan pengurangan emisi melalui pengurangan degradasi hutan. Jumlah pengurangan emisi karbon pada perusahaan yang melakukan RIL dapat dihitung melalui perbandingan sebelum dengan sesudah melakukan RIL atau menggunakan baseline perusahaan yang belum melakukan RIL secara nasional.

Aktivitas Sosial

Dalam penilaian PHPL, salah satu kriteria adalah keriteria sosial. Dalam kriteria sosial ini terdapat dua indikator penting yang secara tidak langsung bisa menurunkan emisi yaitu indikator 4.2. yang berbunyi Implementasi tanggungjawab sosial perusahaan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Selanjutnya pada indikator 4.3. disebutkan Ketersediaan mekanisme dan implementasi distribusi manfaat yang adil antar para pihak. Kedua indikator ini secara tegas meminta tanggungjawab sosial perushaan kepada masyarakat dipenuhi.

Dengan pemenuhuan kewajiban sosial perusahaan kepada masyarakat sekitar hutan maka diharapkan terjadi transfer informasi, teknologi dan tentu juga peningkatan income masyarakat. Dengan demikian diharapkan masyarakat juga mengetahui hal-hal yang tidak boleh dilakukan berupa pembukaan Kawasan hutan yang menyebabkan deforestasi.

Kegiatan PHPL yang sungguh-sungguh melakukan kelola sosial maka aktivitas pembukaan hutan secara illegal akan berkurang. Pengurangan pembukaan wilayah hutan yang menyebabkan deforestasi dalam konteks perubahan iklim akan mengurangi emisi dari segi pengurangan deforestasi.

Integrasi Aktivitas PHPL dengan Perubahan Iklim

Persoalannya, apakah pemegang izin IUPHHK-HA sudah tertarik dengan konsep pengurangan emisi ? Secara umum mungkin belum. Hal ini bisa diakibatkan oleh minimnya pemahaman tentang isu perubahan iklim. Masih banyak yang beranggapan bahwa jika masuk skema perubahan iklim berarti perusahaan tidak boleh menebang. Hal ini tentu saja tidak tepat. Bagi perusahaan IUPHHK-HA, kegiatan menebang adalah kegiatan halal. Pengurangan emisi dihitung dengan cara menghitung potensi karbon sebelum melaksanakan kegiatan RIL dan kelola sosial yang baik dengan setelah penerapan RIL dan melakukan kelola sosial yang baik.

Pada waktu bersamaan, sebagian pemegang izin juga mengetahui bahwa regulasi dalam negeri dan internasional juga belum clear mengenai perubahan iklim. Apalagi kaitannya dengan aktivitas IUPHHK-HA dan hutan tanaman industri (HTI).

Hal lain yang juga menjadi perhatian pemegang izin, apakah perusahaan yang bisa menurunkan emisi bisa memperoleh insentif ? Nah….. hal ini mungkin belum banyak didiskusikan. Ke depan meknaisme insentif bagi perusahaan yang dapat menurunkan emisi perlu diberikan. Insentif bisa berupa kemudahan perizinan, pajak atau kerjasama riset.

Kegiatan PHPL yang secara nyata melakukan kegiatan RIL dan melakukan kelola sosial yang baik berpotensi besar untuk ikut menurunkan emisi nasional. Dengan luas areal hutan produksi yang mencapai 55% dari hutan negara maka keberadaan kegiatan PHPL sangat strategis untuk ikut membantu pencapaian target penurunan emisi nasional. Pertanyaanya, bagaimana komunikasi direktorat Pengendalian Perubahan Iklim dengan Direktoran PHPL dan pemegang izin IUPHHK-HA dan HT ?

***MRi***

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *