Menakar Karbon Hutan Tatar Sunda

Hutan rakyat di Jawa Barat memendam karbon yang lumayan besar. Dinas Kehuatanan provinsi ini pun tak mau kalah untuk meningkatkan pengelolaannya, termasuk berkontribusi dalam FOLU net sink 2030

KARBON itu terlelap, terpendam di hutan Tatar Sunda (Provinsi Jawa Barat). Berapa jumlahnya? Entahlah…

Untuk  itulah, di Bandung, Senin 21 Oktober 2024 pukul 09.00 pagi. Puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat dari berbagai kabupaten berkumpul di aula lantai tiga kantor tersebut. Tak hanya itu, melalui jaringan Zoom, tersambung pula sekitar 20-an petugas di lapangan.

Begitu pentingkah pertemuan itu? Jawabnya; cukup penting. Salah-satu tujuannya agar pengelolaan hutan di Tanah Pasundan terlaksana dengan baik, terutama jika dikaitkan dengan isu perubahan iklim serta upaya penurunan emisi karbon di sektor kehutanan dan lahan (FOLU).

Peran Besar

Usai sambutan/ pengantar pertemuan oleh  Firman – Staf di Dishut Jabar, yang mewakili Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan dan Pemanfaatan Kawasan Hutan – Dishut Jabar, Ir. Budi Mulia, MM, sampailah pada inti acara. Dalam hal ini, Muhammad Ridwan, Direktur Eksekutif PT. Cedar Karyatama Lestarindo (CKL) adalah pemateri tunggal.

Ahli penghitungan karbon, yang sejauh ini ada yang menyebutnya ‘terbaik di Indonesia’ itu menyampaikan materi terkait teknik menghitung karbon hutan. Judul materinya “Peranan Hutan Rakyat di Jawa Barat dalam Mendukung FOLU net sink 2030”.

Kepada hadirin Ridwan menjelaskan secara gamblang, mulai dari devinisi dan istilah-istilah (baseline, referensi emisi dll), teknik penghitungan karbon, hingga hal yang terkait dengan sertifikasi penurunan emisi dan sebagainya. Seluruh yang hadir tampaknya antusias.

“Peran hutan rakyat di Jawa Barat sangat besar. Dengan luas sekitar 856.000 hektar, tentunya bermakna besar, baik dalam konteks penyerapan emisi maupun sebagai ‘lapangan’ kegiatan ekonomi masyarakat,” jelas Ridwan.

***Riz***

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *