Oleh :
Dr. Ir. Bambang Hendroyono
Plt. Direktur Jenderal PHPL, KLHK
“Ibarat kata, Perdirjen ini menjadi pembuka kotak pandora. Membebaskan semua hambatan yang selama ini menjadi kendala optimalisasi pemanfaatan beragam komoditas dari kawasan hutan produksi”.
-Bambang Hendroyono, 2020-
Bulan Mei 2020 ini memang menjadi bulan penuh harapan pelaku usaha. Setelah hampir dua bulan lebih stagnan tersebab hantaman pandemi Covid-19, banyak yang berharap lahirnya momentum baru. Pembukaan dan operasionalisasi kembali berbagai aktivitas ekonomi. Melalui sebuah kosa kata baru. New Normal.
Rasanya tiada pilihan lain. Ungkapan Presiden Jokowi untuk berdamai dengan Covid-19 harus dimaknai secara cerdas dan konstruktif. Sebagai sebuah pilihan untuk bisa beradaptasi. Normalisasi aktivitas ekonomi. Disertai tanggung jawab penerapan protocol Covid-19 tanpa kecuali.
Ditengah potret situasi tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berani mengambil langkah terobosan. Out of the box. Menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal PHPL No P.1/PHPL/SET/Kum.1/5/2020 tentang Tata Cara Permohonan, Penugasan dan Pelaksanaan Model Multiusaha Kehutanan Bagi Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Produksi. Beleid yang sangat diharapkan bisa menjadi sebuah angin segar. Membuka peluang penyelenggaraan kegiatan multi usaha di kawasan konsesi IUPHHK.
Pemerintah RI melalui KLHK, Cq. Direktorat Jenderal PHPL berharap kebijakan tersebut benar – benar bisa menjadi sebuah relaksasi. Sekaligus menjelma sebagai titik pengungkit kinerja pengusahaan hutan produksi. Betapa di tengah derasnya kepungan berbagai problema, pembukaan keran multi usaha ini diharapkan menjadi pintu masuk penyelenggaraan kegiatan ekonomi pemegang konsesi. Tidak lagi melulu berbasis kayu. Namun juga bisa dalam bentuk pemanfaatan kawasan dan jasa lingkungan. Termasuk hasil hutan bukan kayu (HHBK).
Kotak Pandora Multi Usaha
Jauh sebelum pandemi corona 2020, potret hutan produksi ibarat telah lama terkena wabah dan pandemi. Semua literatur klasik hingga fakta empirik kontemporer menyatakan hutan produksi sebagai sumber daya alam yang sarat peluang. Penuh potensi. Baik ekonomi, ekologi dan sosial kultural. Hutan produksi menjadi pabrik berbagai komoditas. Karenanya – sesuai amanat konstitusi – memiliki peluang pemenuhan bagi sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat.
Persoalannya, pasca reformasi dan masuknya era globalisasi justru menempatkan dunia usaha kehutanan pada krisis berkepanjangan. Terus mengalami berbagai permasalahan kronis dan problema akut. Menyebabkan penurunan kinerja. Mulai dari konflik sosial, kebakaran hutan dan lahan, hingga tidak kunjung membaiknya harga kayu. Situasi yang telah menyebabkan kian terjepitnya para pemegang konsesi IUPHHK.
Potret buram dunia usaha kehutanan di atas juga diperburuk dengan belum optimalnya pemanfaatan potensi hutan produksi. Ekosistem hutan produksi yang secara konseptual mengandung 95 % nilai ekonomi, dalam berbagai bentuk komoditas – tangible dan intangible – tidak kunjung mampu teraktualisasi. Terkendala oleh aturan pemanfaatan komoditas tunggal – hasil hutan kayu – yang hanya bernilai tak lebih dari 5 %. Ya, kayu bulat alias logs.
Maka, Perdirjen PHPL No P.1/PHPL/SET/Kum.1/5/2020 ini ibarat kata menjadi pembuka kotak pandora hutan produksi. Membebaskan semua hambatan yang selama ini menjadi kendala bagi optimalisasi pemanfaatan beragam komoditas dari kawasan hutan produksi. Ya, disadari bahwa ijin pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK) justru menjadikan hutan produksi terkunci rapat. Tidak memungkinkan opsi pemanfaatan komoditas dan usaha lain. Selain hasil hutan kayu.
Sekali lagi, Perdirjen PHPL No. P.1/PHPL/SET/Kum.1/5/2020 ini bisa menjadi pembuka Kotak Pandora hutan produksi. Yang akan melepaskan semua kendala dan hambatan yang selama ini membelenggu pemanfaatan berbagai komoditas yang berasal dari hutan produksi.
Momentum Multiplier Effect
Penerbitan Perdirjen PHPL No. No P.1/PHPL/SET/Kum.1/5/2020 ini akan memberi celah dan peluang baru. Langkah terobosan konkrit. Sebagaimana diinstruksikan Presiden Joko Widodo. Agar semua Kementerian dan Lembaga mampu membantu pemulihan perekonomian nasional dan daerah. Pasca wabah Covid-19. Termasuk pemulihan ekonomi berbasis sektor kehutanan.
Sekali lagi, Perdirjen PHPL ini ibarat membuka kotak pandora hutan produksi. Diyakini sepenuhnya akan membuka beragam multiplier effect pemanfaatan hutan produksi. Yang akan meningkatkan kinerja pemegang konsesi IUPHHK. Setidaknya, terdapat empat dampak dan manfaat yang akan diraih melalui perdirjen ini.
Pertama. Membuka peluang peningkatan investasi. Tentu akan diikuti peningkatan income perusahaan. Targetnya, tentulah akan mendongkrak kinerja keuangan perusahaan pemegang konsesi. Ujungnya akan berdampak terhadap berbagai parameter finansial perusahaan. Baik likuiditas, liabilitas dan solvabilitas.
Kedua. Dengan meningkatnya investasi, maka hukum ekonomi dalam bentuk multiplier effect akan terwujud. Penciptaan peluang usaha dan penyerapan tenaga kerja. Khususnya dari lingkungan masyarakat di dalam dan di sekitar hutan. Hal ini penting, sebagai upaya meningkatkan kinerja ekonomi yang kini terpuruk. Termasuk memberi peluang mata pencarian baru masyarakat yang sempat ambruk tersebab pandemi Covid-19.
Ketiga. Diyakini akan mampu membuka peluang kerjasama kemitraan pemegang konsesi dengan para mitra. Investor maupun sesama pengusaha. Termasuk dengan masyarakat setempat. Sebagai bagian dari pendekatan resolusi konflik. Khusus bagi pemegang IUPHHK-HT, juga bermanfaat untuk kerjasama penanggulangan kebakaran hutan dan lahan. Banyak pemegang konsesi HT yang selama ini sudah melaksanakan konsep kerjasama kemitraan ini. Perdirjen ini diharapkan bisa membuat berbagai kerjasama di atas menjadi legal dan definitif.
Keempat. Pengembangan multi usaha yang bersifat multi komoditas dengan lahan yag relatif terbatas. Perdirjen PHPL ini mengatur maksimal 5 % dari total areal konsesi. Hal ini diharapkan akan memberikan kesempatan areal hutan alam produksi lainnya untuk melakukan recovery. Mewujudkan jangka benah menuju new normal siklus tegakan unggulan dan tanaman pokoknya. Selain mengurangi degradasi dan deforestasi, hal ini bisa pula dimanfaatkan untuk menerapkan komoditas lain. Khususnya manfaat perdagangan karbon.
Terakhir, Perdirjen PHPL No. No P.1/PHPL/SET/Kum.1/5/2020 ini akan menjadi pintu masuk bagi upaya pemanfaatan hutan di tingkat tapak. Sebuah konsep yang sejak lama diyakini sepenuhnya akan menjadi solusi riil dan konkrit berbagai permasalahan hutan dan kehutanan akut selama ini. Mengembalikan “khitah” kehutanan dan “fitrah” rimbawan sebagai sebuah profesi berbasis penguasaan tapak.
Dukungan Birokrasi
Secara substansial, isi Perdirjen PHPL ini konkrit dan solutif. Disamping juga konstruktif. Setiap pengusaha harus memanfaatkan agar mampu menjadi pintu masuk peningkatan kinerja perusahaan pemegang konsesi IUPHHK.
Disadari sepenuhnya. Dalam ranah hukum dan peraturan perundang-undangan, efektivitas implementasi sebuah kebijakan tidak hanya ditentukan oleh substansi semata. Namun yang tak kalah besar pengaruhnya adalah peran jajaran birokrasi di kementerian dan lembaga. Pemegang kewenangan sebagaimana termaktub dalam aturan itu sendiri.
Setiap jajaran birokrasi KLHK, khususnya Ditjen PHPL harus bersikap professional dan pro aktif. Menjemput bola dengan memfasilitasi dan mendukung pengembangan multi usaha di setiap perusahaan pemegang IUPHHK. Berbagai skema dan persyaratan yang ada dalam Perdirjen PHPL No. P.1/PHPL/SET/Kum.1/5/2020 tidak boleh menjadi ajang yang sama halnya dengan model rezim perijinan masa lalu. Tidak boleh terjadi sebuah perulangan sejarah. Dalam bentuk red tape. Yang akan kembali berujung pada praktek ekonomi biaya tinggi.
Untuk itulah. Jajaran Ditjen PHPL berkomitmen akan mengawal sekaligus menjamin. Tercapainya perubahan reformasi mentalitas dan kultur birokrasi KLHK. Yang jauh lebih ramah investasi dan pro multi usaha. Melalui perwujudan salam APIK. Adaptif, Produktif, Inovatif dan Kompetitif.
Harapannya, sektor kehutanan yang sejak pasca reformasi terus dirundung malang, bisa berubah nasib dan garis tangannya. Menjadi lebih inovatif, produktif dan kompetitif di pasar global. Menjadi sektor yang kembali menjadi andalan dan primadona sebagaimana peran dan kontribusi di masa lalu. Lebih dari semua itu, menjelma menjadi sektor yang mendukung proses pembangunan berkelanjutan.
Tak ada mimpi yang lain. Itulah harapan Pemerintah, para pelaku usaha dan masyarakat umumnya. Saatnya semua mewujudkan komitmen bersama. Semoga.
***
No comment