Perlu dilakukan peningkatan partisipasi para pihak dalam penyelenggaraan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim melalui penyediaan informasi, peningkatan kapasitas, dan lain sebagainya.
MENGAPA Indonesia berkomitmen dalam penurunan emisi GRK? Karena selain letak geografis, Indonesia rentan tehadap bencana alam yang diperparah lagi oleh perubahan iklim.
Disamping itu, tingginya cadangan karbon serta pertimbangan strategis Indonesia dalam mencapai ketahanan iklim –termasuk yang berkaitan dengan pangan, air dan energi, makin memperkuat komitmen republik ini untuk menurunkan emisi GRK sesuai konvensi perubahan iklim dunia (Paris Agreement).
Hal tersebut disampaikan Ir. Arif Wibowo, M.Sc., IPU, Ahli Madya Analis Kebijakan Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dalam kegiatan Training Perhitungan Emisi CO2 pada Tanah Mineral dan Mangrove, Senin (21/03/2022). Kegiatan yang digelar Sucofindo bersama PT. Cedar Karyatama Lestarindo (CKL) itu berlangsung selama empat hari, mulai 21 sampai 24 Maret 2022. Disamping penyampaian materi dan diskusi secara online (Zoom), CKL pun akan menggelar praktek lapangan pengukuran emisi.
Lebih jauh, dalam pemaparannya, Arif Wibowo menyampaikan, bahwa pembangunan nasional dengan agenda adaptasi dan mitigasi PI bertujuan untuk menciptakan sistem pembangunan yang tahan (resilience) terhadap goncangan variabilitas iklim saat ini dan antisipasi dampak perubahan iklim di masa depan.
Partisipasi Stakeholders
Dalam Paris Agreement ditetapkan Enhanched Transparency Framework (ETF). ETF merupakan suatu mekanisme untuk membangun mutual trust & confidence dan effective implementation.
Artinya, aksi dan komitmen para pihak dapat terukur (measurable), terlaporkan (reportable) dan terverifikasi (verifiable) atau MRV. Terkait hal itulah, maka Training Penghitungan Emisi CO2 seperti yang dilakukan PT. CKL bersama Sucofindo merupakan sebuah kegiatan yang penting.
Dikatakan Arif Wibowo, bahwa penyelenggara urusan pemerintahan, mulai dari menteri terkait hingga pemerintah daerah, harus melakukan pembinaan di bidang penyelenggaraan Inventarisasi Emisi GRK, pencapaian target NDC, instrumen NEK, dan pengendalian Emisi GRK kepada berbagai pihak, baik pemerintah provinsi, pelaku usaha serta pemangku kepentingan lainnya.
“Dalam melakukan pembinaan, pemerintah dapat melakukan peningkatan partisipasi para pihak dalam penyelenggaraan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim melalui penyediaan informasi, peningkatan kapasitas; dan/atau apresiasi dan penghargaan,” papar Arif.
***Riz***
No comment