Dissa Natria: Masih Sedikit Lembaga Validasi-Verifikasi

Validasi dan verifikasi GRK membawa berbagai manfaat bagi perusahaan, masyarakat, dan lingkungan dengan meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam menghadapi perubahan iklim.

TAK banyak lembaga validasi dan verifikasi, khususnya terkait gas rumah kaca (GRK) di republik ini. “Jumlahnya minim, satu diantaranya ialah PT. Sucofindo,” ucap Dissa Natria, S.Si, M.Sc, Enviromental Specialist PT. Sucofindo.

Hal tersebut disampaikannya pada kegiatan Pelatihan Validator dan Verifikator GRK Sektor Kehutanan dan Lahan, di Bogor, kemarin (18/11). Kegiatan tersebut digelar atas kerjasama IPB University, PT. Cedar Karyatama Lestarindo (CKL) dan GREEN Indonesia. Tak kurang dari 40 peserta ikut dalam pelatihan itu, yang datang dari sejumlah daerah dan berbagai instansi.

Dijelaskannya bahwa BUMN tersebut telah resmi meraih akreditasi sebagai lembaga validasi/ verifikasi (LVV) informasi Gas Rumah Kaca (GRK) dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) dengan Nomor LVV-005-IDN yang ditetapkan tanggal 6 Juli 2023. Disamping itu Sucofindo telah  disetujui sebagai LVV  di SRN oleh Dirjen PPI-KLHK tanggal 5 September 2023.

Dikatakan Dissa, bahwa validasi dan verifikasi merupakan proses yang sistematis, independen dan terdokumentasi untuk evaluasi informasi lingkungan (Pernyataan Gas Rumah Kaca) terhadap kriteria yang disepakati.

Manfaat V/V

Perpres 98 tahun 2021 pasal 68 ayat 4 menetapkan: Bagi usaha dan/atau kegiatan yang melaksanakan NEK terkait dengan perdagangan karbon dan pembayaran berbasis kinerja wajib menyertakan hasil validasi dan verifikasi GRK. “Hal itu dilakukan oleh validator dan verifikator independen,” tegas Dissa.

Dia pun menjelaskan beberapa persyaratan skema akreditasi LVV. Diantaranya ialah SNI ISO/IEC 17029 (Lembaga V/V) – ISO 14065 (LVV-GRK) dan turunannya yang relevan (SNI ISO 14064-1, SNI ISO 14064-2; ISO 14066; SNI ISO 14064-3).

Disamping itu ada pula Peraturan Menteri KLHK NOMOR 21 TAHUN 2022 tentang tata laksana penerapan nilai ekonomi karbon (NEK),  serta peraturan menteri lainnya yang relevan. Persyaratan lainnya ialah metodologi penghitungan GRK yang relevan, serta persyaratan tambahan skema GRK (KAN K 10.01) dan skema GRK NEK (KAN K 10.03).

Lalu apa manfaat dari validasi dan verifikasi itu?

“Secara keseluruhan, verifikasi dan validasi gas rumah kaca membawa berbagai manfaat bagi perusahaan, masyarakat, dan lingkungan dengan meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam menghadapi perubahan iklim,” kata Dissa.

***Riz***

Redaksi Green Indonesia