Para pelaku usaha wajib mencatatkan dan melaporkan pelaksanaan penyelenggaraan NEK pada SRN PPI, mulai dari pendaftaran; validasi laporan perencanaan; dan verifikasi laporan hasil pelaksanaan.
KEGIATAN pelatihan penghitungan karbon yang digelar PT. Cedar Karyatama Lestarindo (CKL) bersama IPB University, materinya terbilang lengkap. Ilmu yang disapat peserta tidak hanya soal teknis dan matematisnya saja, namun sampai ke peluang pasar dan prospek ekonomi.
Bahkan apa dan bagaimana dari sisi aturan serta kebijakan pemerintah pun disajikan. Semua dilahap puluhan peserta selama dua hari plus satu hari praktek lapangan.
Dari sisi kebijakan dan aturan pemerintah, tampil sebagai pemateri Ir. Hari Wibowo, Direktur Inventarisasi GRK dan MPV – Ditjen Pengendalian Perubahan iklim, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Dikatakannya, Sistem Registri Nasional (SRN) PPI adalah sistem pengelolaan, penyediaan data, dan informasi berbasis WEB tentang aksi dan sumber daya untuk mitigasi perubahan iklim, dan NEK di Indonesia.
Lebih jauh Hari menjelasakan, bahwa para pelaku usaha wajib mencatatkan dan melaporkan pelaksanaan penyelenggaraan NEK pada SRN PPI.
Hal tersebut dilakukan bertahap, mulai dari pendaftaran; validasi laporan perencanaan; dan verifikasi laporan hasil pelaksanaan. Berbagai hal tersebut dapat dilaporkan melalui Sistem Registri Nasional (SRN).
Fungsi SRN
Dijelaskan lebih jauh oleh Hari, bahwa SRN merupakan dasar pengakuan pemerintah atas kontribusi penerapan NEKdalam pencapaian target NDC. Dengan adanya SRN maka resiko negatif akibat terjadinya penghitungan ganda dalam aksi mitigasi dapat dihindari.
***Riz***