Satu Visi di Sukawangi; Amankan Tanah Warga

Pemkab Bogor mengisyaratkan, agar berbagai pihak di tingkat desa menahan diri, dan sabar menunggu proses yang sedang berjalan. Untuk sementara ini, stop dulu berbagai aktifitas di lapangan, termasuk upaya terkait PKS Perhutani dengan warga Sukawangi.

Titik cerah tampaknya mulai terlihat di Sukawangi – Puncak Dua Bogor. Setidaknya, dalam hal saling klaim lahan (kasus tenurial) yang selama ini bergelayut di kawasan indah nan sejuk itu, tampaknya akan terselesaikan.

“Memang, begitulah harapan kita semua,” tutur H. Budianto, Kepala Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur – Kabupaten Bogor, saat ditemui GI di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.

Sebuah kesamaan visi  agaknya mulai mendapatkan titik temu. “Saya menyambut baik hadirnya wadah swadaya masyarakat, dalam bentuk paguyuban Forum Komunikasi Warga Sukawangi (FKWS). Semuanya perlu kita dorong untuk bersinergi, bersama-sama memajukan desa ini,” tambah Kades yang baru terpilih itu.

Terkait kasus yang terjadi selama ini, yakni kisruh antara warga dengan pihak pengelola hutan (Perhutani), terutama terkait soal tapal batas, Kades Sukawangi ini pun angkat bicara. “Di sini warga kami sudah ada sejak tahun 60-an. Jangan sampai mereka terganggu, apalagi tergusur oleh kepentingan sebuah perusahaan (BUMN –red),” jelasnya.

Menanggapi maraknya sosialisasi PKS (Perjanjian Kerja Sama) yang ditawarkan Perhutani sejak beberapa waktu terakhir, Budianto pun tidak menolak. “Silahkan,  asal tidak merujuk pada lahan yang sudah ditempati atau digarap warga. Disini ada tanah adat yang harus diakui keberadaan masyarakat di atasnya. Boleh Saja PKS tapi di lahan atas sana (wilayah hutan –red),” ucap Kades.

Ditambahkannya, bahwa dirinya akan mengajak para pihak untuk duduk bersama membahas masalah tenurial tersebut, diantaranya LMDH, FKWS, Karang Taruna dan tokoh masyarakat lainnya. Disamping itu, GI menangkap isu yang beredar bahwa LMDH sedang berupaya mengumpulkan data pertanahan, salah-satunya SPPT milik warga.

Menyikapi pergerakan itu, FKWS menghimbau, untuk sementara ini, agar tidak ada aktifitas terkait isu yang tengah diperjuangan bersama antara FKWS dengan pihak Pemkab Bogor dan berbagai pihak lainnya. “Termasuk soal PKS Perhutani, kami harapkan agar warga tidak terprovokasi dan akhirnya mengganggu proses penetapan tapal batas yang sedang diperjuangan FKWS, demi kepentingan segenap warga Sukawangi,” tegas Burhanudin, Ketua FKWS. Hal tersebut sesuai himbauan pihak Pemkab Bogor agar berbagai pihak di lapangan agar menahan diri, dan sabar menunggu proses yang sedang berjalan.

Ketua FKWS, Burhanudin (kiri). Kepala Desa Sukawangi, H. Budianto (kanan)

“Biarlah kasus ini kami di FKWS menjalankannya, karena sudah berhubungan dengan berbagai pihak terkait di tingkat kabupaten dan nasional. Toh muaranya demi kepentingan seluruh warga Sukawangi juga. Akan tetapi FKWS tidak menolak dukungan dari elemen lain yang ada di Desa Sukawangi,” tambah Ketua FKWS.

Hal senada juga disampaikan oleh Lala Daniati, Sekretaris FKWS dan tokoh perempuan Sukawangi. Ditambahkannya bahwa nantinya (disamping kasus ini) FKWS pun siap bekerja sama dalam berbagai kegiatan yang ada di Desa Sukawangi, sepanjang demi kemajuan desa,” jelasnya.

Reforma Agraria

Kamis, 10 Juni lalu, FKWS berkunjung ke Pemkab Bogor di Cibinong. Kunjungan tersebut atas kesepakatan pertemuan dengan pihak pemerintah, dalam hal ini yang terkait dengan urusan pertanahan. Di Cibinong delegasi FKWS (15 orang) diterima oleh Kepala Bidang (Kabid) Pertanahan DPKPP, Eko Mujiarto.

Pengurus FKWS saat audiensi dengan Kabid Pertanahan DPKPP Kab. Bogor, Eko Mujiarto di Cibinong, Kamis 10/06/2021

Dalam audiensi itu Eko menjelaskan bahwa Pemkab Bogor begitu serius untuk menyelesaikan masalah pertanahan, termasuk kasus tenurial di Sukawangi. Bahkan saat ini telah terbentuk Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Bogor yang dipimpin langsung oleh Ade Yasin, Bupati Bogor.

Sesuai namanya; gugus tugas (task force) diharapkan mampu bergerak cepat menuntaskan persoalan reformasi agraria (land reform) yang memang sedang dikibarkan oleh Presiden Jokowi. Termasuk soal lahan di desa sekitar hutan – Sukawangi, seperti dijelaskan Eko Mujiarto, dalam waktu dekat pihaknya dengan Wakil Bupati Bogor akan kembali berkunjung ke BPKH Yogyakarta untuk membahas hal tersebut.

Seperti diketahui, Pasal 11 ayat 3 PP 43/2021  (PP UU Cipta Kerja/omnibuslaw) menetapkan, bahwa masyarakat yang telah menguasai tanah dan memanfaatkannya secara fisik paling singkat 20 tahun secara terus menerus, legalitasnya diselesaikan oleh Kementerian bidang kehutanan.

Seirama dengan pernyataan Kades Budianto, pengurus FKWS menyatakan bahwa warga Desa Sukawangi telah ada di wilayah ini sejak tahun 60-an. “Bukan lagi 20 tahun, bahkan orang tua kami sudah ada di wilayah ini sejak tahun 60-an. Jauh sebelum Perhutani masuk ke wilayah ini,” jelas Rahmansyah, salah seorang pengurus FKWS.

***Riz***

 

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *