BPDLH meluncurkan bantuan pendanaan kepada kelompok tani untuk pembiayaan tanaman kopi di areal Perhutanan Sosial (PS) dengan Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan sosial (IPHPS).
KURANG efektif. Itulah yang dirasakan oleh petani yang menanam kopi pada areal Perhutani di Desa Mekarlaksana, Kecamatan Cikancung – Bandung Barat. Mereka mengaku kurang mendapatkan pembinaan dan pendampingan yang memadai dari pihak mitranya, dalam hal ini BUMN Perhutani.
Kepada koresponden GI, sejumlah petani mengeluh, bahwa mereka kesulitan mengelola perkebunan kopi di areal hutan pinus perusahaan negara tersebut. Selain itu, bantuan bibit tanaman kopi yang diberikan oleh pihak Perhutani pun kurang. Alhasil, kerjasama antara kelompok petani dengan BUMN tersebut dirasa kurang efektif.
Sejauh ini hanya satu kelompok tani yang telah memperoleh IPHPS, yaitu yang diketuai oleh Luki, 39 Tahun. Penanaman kopi dilakukan dengan memanfaatkan jarak tanam di bawah tegakan pinus. Selain kopi, yang petani juga menanam alpukat, tembakau dan menanam aneka sayuran, seperti kol, cabe, tomat dan lain sebagainya.
Merasa kekurangan dana untuk merawat tanaman kopi, maka Luki dan anggota kelompok tani lainnya mengusulkan sendiri ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Mereka pun berhasil. Pihak BPDLH pun memberikan dana pinjaman kepada petani. Jumlah pinjaman diberikan itu berkisar antara dua belas juta sampai tiga puluh enam juta. Petani pun merasa terbantu baik dari produksi kopi maupun pendapatan petani.
Dengan demikian, diharapkan usaha kopi yang dilakukan petani di areal PS tersebut dapat berjalan dengan baik, dan jumlah produksi pun bertambah. ***
Bakry