Sebuah perusahaan berhak mendapatkan sertifikasi ketika prinsip dan
kriteria yang ada sudah terpenuhi seperti NKT, SIA, FPIC
Pembangunan perkebunan di Indonesia mengacu pada Undang-Undang (UU) Perkebunan Nomor 39 Tahun 2014 Pasal 2 yang menyatakan bahwa perkebunan diselenggarakan berdasarkan atas azas kedaulatan, kemandirian, kebermanfaatan, keberlanjutan, keterpaduan, kebersamaan, keterbukaan, efisiensi-berkeadilan, kearifan lokal, dan mengacu pada kelestarian fungsi lingkungan hidup.
Untuk mencapai semua tujuan tersebut, diperlukan sebuah sertifikasi agar konsep sustainability yang dicanangkan dapat terwujud. Pada prinsipnya, terdapat dua jenis utama perkebunan di Indonesia yaitu kelapa sawit dan kayu. Keduanya harus melalui serangkaian penilaian agar memperoleh sertifikasi untuk terus melanjutkan usaha dengan tetap memperhitungkan dampak baik kepada manusia maupun kepada lingkungan.
Prinsip Sertifikasi
Menurut Iksal Yanuarsyah, pemerhati Geoinformatika dari Universitas Ibnu Khaldun Bogor, terdapat beberapa prinsip dan kriteria yang harus dipenuhi dalam skema sertifikasi. Beberapa di antaranya adalah penilaian Nilai Konservasi Tinggi (NKT), Penilaian Dampak Lingkungan (Environment Impact Assessment), Dampak Sosial (Social Impact Assessment), Padiatapa/FPIC (Fre, Prior, Informed, Consent), dan sebagainya.
“Sebuah perusahaan berhak mendapatkan sertifikasi ketika prinsip dan kriteria yang ada sudah terpenuhi. NKT, SIA, FPIC adalah beberapa bagian pemenuhan prinsip dan kriteria yang ada,” ungkap Iksal.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa sebuah perusahaan dapat dikatakan sustainability jika memenuhi 3 aspek yaitu production, people, dan planet. Ketiga aspek ini harus dipenuhi karena sangat erat kaitannya dengan segala aspek kehidupan. Penilaian yang bersifat lingkungan yang berdampak pada planet dalam skala besar seperti penilaian NKT.
NKT didefinisikan sebagai proses lengkap dalam mengidentifikasi daerah yang bernilai konservasi dan pengembangan manajemen serta melakukan monitor terhadap rencana untuk memastikan bahwa nilai-nilai yang diidentifikasi dipertahankan atau ditingkatkan. Konservasi yang dimaksud bisa berupa bentang alam, flora dan fauna, maupun situs budaya masyarakat lokal di sekitar kawasan.
Manusia dan Lingkungan
“Aspek people atau manusia dalam keberlanjutan lingkungan dapat dipenuhi dengan melakukan penilaian dampak sosial (SIA) serta pemenuhan unsur FPIC berupa keterbukaan dalam pengolahan lahannya,” lanjut Iksal.
Sebuah perencanaan pembangunan yang seimbang idealnya mempertimbangkan lingkungan, keanekaragaman hayati, dan dampak sosial dari pembangunan ekonomi. Penilaian Dampak Sosial atau yang lebih dikenal dengan istilah Social Impact Assessment (SIA) di perkebunan adalah suatu proses kajian sosial untuk mengidentifikasi dampak sosial yang disebabkan oleh kehadiran dan beroperasinya perkebunan.
Dampak yang dimaksud dapat bersifat positif maupun negatif terhadap kehidupan sosial ekonomi dan budaya masyarakat yang bermukim di sekitar perkebunan (eksternal), sekaligus juga terhadap karyawan atau pekerja (internal) dimana perkebunan kelapa sawit tersebut beroperasi.
Dilema Sertifikasi
Menurut Iksal, sertifikasi sangat penting karena merupakan instrument yang cukup krusial. Terdapat banyak prinsip dalam sustainability yang keberadaannya menjadi sangat penting. Saat ini, bahkan isu yang sedang booming adalah tentang ketaatan manajemen dalam penerapan Hak Azazi Manusia. Apakah manajemen perusahaan menggunakan pekerja dibawah umur yang telah ditetapkan peraturan perundangan yang berlaku baik secara nasional maupun internasional atau tidak.
“Konsep sustainability dapat dikatakan sukses bukan dilihat dari kuantitas jumlah perusahaan yang ikut dalam sertifikasi, akan tetapi juga dilihat sejauh mana perbaikan lingkungan maupun sosial yang ada,” tambahnya.
Penting untuk melihat hasil penerapan penilaian yang telah dilakukan tadi. Pemantauan dilakukan beberapa tahun kedepan setelah perusahaan mendapat pengakuan atau sertifikasi. Secara kualitas harus didahulukan karena mungkin saja beberapa perusahaan hanya mengejar target di awal untuk pemenuhan sertifikasi dalam rangka menjual produk namun tidak melihat manfaat secara berkelanjutan terhadap masyarakat.
Akan tetapi, saat ini nyatanya masih banyak perusahaan yang belum melakukan sertifikasi. Hal ini disebabkan oleh dua hal. Pertama komitmen manajemen pemilik perusahaan sangat diperlukan dalam penerapaan sustainability karena tanpa komitmen dari manajemen/ CEO maupun pemimpin pusat sangat mustahil nilai-nilai prinsip dan kriteria dapat dijalankan karena kebijakan dan pengambilan keputusan ada di top managemen.
Sementara pihak bawah maupun pekerja di lapangan, sifatnya follow the rule atau mengikuti peraturan yang telah ditetapkan. Biasanya ketika kebijakan sudah dibuat maka karyawan akan mengikuti peraturan-peraturan yang ada. Alasan kedua adalah kesiapan dari manajemen untuk menerapkan hasil atau rekomendasi yang telah diberikan.
“Jika semua kebijakan sudah ditetapkan dari awal, maka tidak sulit bagi perusahaan untuk merekam jejak dari setiap implementasi kebijakan berdasarkan aturan nasional. Apalagi aturan main nasional sifatnya beradaptasi dan melengkapi dari aturan yang ada di Indonesia,” imbuh Iksal.
No comment