MENJAGA 640 RIBU HEKTAR AREAL HCV

Deforestasi merupakan sumber emisi yang masih sangat besar di Indonesia. Salah satu penyebab emisi dari deforestasi berbasis lahan di Indonesia adalah konversi hutan alam untuk kegiatan perkebunan. Saat ini perkebunan kelapa sawit semakin concern untuk ikut berpartisipasi dalam menurunkan emisi Indonesia. Areal High Conservation Value (HCV) menjadi salah satu pilihan dalam keikutsertaan perkebunan kelapa sawit. Tentu saja tidak mudah meyakinkan perusahaan dan berkoordinasi antar Lembaga. Ancaman dari pihak lain jika perusahaan tidak mengelola areal HCV juga sangat tinggi. Bagaimana Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mensiasati persoalan rumit ini ?

Banyak pihak meragukan, mungkinkan kegiatan penurunan emisi berbasis lahan akan efektif? Adakah bukti program berbasis yurisdiksi bisa efektif? Menurut Dr. I Wayan Susi Dharmawan sebagai Koordinator Project Forest Carbon Partnership Facility (FCPF) Indonesia, “koordinasi adalah kunci utamanya. Kita mesti melakukan koordinasi intensif dengan para pihak secara verftikal dan horizontal. Di Provinsi Kaltim, koordinasi dilakukan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berbasis lahan seperti Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan (Disbun), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Dinas Kelautan dan Perikanan, Biro Ekonomi, Dinas Lingkungan Hidup dan yang lainnya. Semua OPD tersebut difasilitasi dan dikoordinasikan oleh Lembaga ad hoc yang sangat penting yaitu Dewan Daerah Perubahan Iklim (DDPI) Kaltim. DDPI sebagai center untuk mengkomunikasikan program dengan semua OPD”.

Hal yang menarik dari Provinsi Kaltim bahwa perencanaan pembangunan rendah emisi sudah masuk ke dalam RPJMD Provinsi. Dengan demikian secara hukum atau aturan akan didanai APBD. Tagging mengenai program yang terkait dengan aktivitas penurunan emisi sudah dilakukan pada Oktober 2018. Pada Bulan Juli 2019 Bappeda Provinsi sudah melakukan tagging program ke dalam RPJMD kabupaten/ Kota seluruh Kaltim. Hal ini sangat membantu program FCPF yang basis kegiatannya adalah yurisdiksi provinsi.

Lebih lanjut I Wayan menjelaskan bahwa , “pada tanngal 25 Juli 2019 selain melakukan tagging untuk pemerintah juga dilakukan pada mitra pemerintah yaitu LSM nasional dan internasional. Untuk penguatan komitmen swasta dalam menurunkan emisi sudah dilakukan oleh Disbun Kaltim karena Disbun ingin menyelamatkan 640 ribu ha areal HCV yang sudah berizin sebagai target penurunane emisi”.

Disbun sudah meminta komitmen pada semua pihak swasta dalam kesepakatan pengelolaan perkebunan berkelanjutan. Tahun 2019 difasilitasi FCPF untuk membuat membuat Peraturan Gubernur (Pergub) Perkebunan Berkelanjutan. Diharapakn Pergub ini akan meningkatkan peranan sektor swasta untuk terlibat aktif menurunkan emisi.

“Sektor swasta sangat antusias untuk menurunkan emisi. Mereka menginginkan imbal balik, insentifnya apa. Sektor swasta tidak mendapatkan insentif cash tapi berupa keringanan pajak, kemudahan operasional atau pendampiangan dari dinas perkebunan. Target produksi perkebunan tidak terganggu karena yang diselamatkan adalah areal HCV yang memang tidak boleh dikonversi. Kalau ada pihak lain yang membuka areal HCV akan dilakukan penegakan hukum. Hal yang sangat dibutuhkan ke depan adalah komitmen pihak swasta dalam  menjaga areal HCV sekitar 640 ribu ha. Hal ini sangat strategis dalam pencapaian target penurunan emisi Kaltim dalam program FCPF”, pungkas I Wayan menutup perjumpaan.

***MRi***

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *