Direktorat Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengadakan Rapat Koordinasi dengan seluruh kepala KPHL yang tersebar di 23 provinsi. Acara tersebut diadakan selama tiga hari yaitu 11-13 April 2018 di Jakarta. Tidak hanya kepala KPHL, rapat koordinasi ini juga dihadiri oleh pejabat esolon III dinas kehutanan dari masing-masing provinsi dan para pakar dari Perguruan Tinggi. Output dari pertemuan ini adalah merumuskan langkah-langkah strategis untuk menyelesaikan permasalahan dan kendala yang mungkin dihadapi dalam pelaksanaan kegiatan operasionalisasi KPHL di Tahun 2018, sehingga KPHL dapat segera beroperasi sesuai dengan tujuan yang diharapkan” ujar Direktur KPHL “Ir. Hargyono Soemadi”.
Sejalan dengan Renstra KLHK 2015-2019 salah satu sasaran strategi tersebut adalah beroperasinya 182 Unit KPHL. Sementara dalam Renstra Ditjen Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (PDASHL) 2015-2019, terdapat Indikator Kinerja Kegiatan (IKK) untuk semua KPHL. Sehingga terlihat kapasitas pengelolan KPHL meningkat setiap tahun. Dimana sampai dengan tahun 2018, KPHL yang ditetapkan untuk memperoleh fasilitasi sejumlah 156 unit (dari 182 yang telah ditetapkan wilayahnya). Namun KPHL yang ditetapkan tersebut belum semuanya beroperasi, oleh sebab itu diperlukan adanya upaya percepatan dalam menunjang beroperasinya 182 KPHL” tegas Direktur KPHL.
Acara ini dibuka langsung oleh Dirjen PDASHL” Dr. Ida Bagus Putera Prathama, dalam arahannya dia berharap agar KPHL segera dapat berbenah dan mengejar pencapaian kinerja seperti yang telah dicapai oleh KPHP (Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi). Karena tujuan kedua lembaga ini dibentuk yaitu sama-sama untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, terutama masyarakat yang hidup disekitar kawasan hutan.
Lebih lanjut Dirjen menegaskan bahwa sudah selayaknya hutan lindung juga memberikan dampak yang produktif bagi daerah dan nasional. Salah satu potensi tesebut adalah nilai jasa lingkungan yang terdapat dalam kawasan KPHL, dan Hasil Hutan Bukan Kayu(HHBK). Kedepan KPHL harus bisa mengidentifikasi potensi kawasannya, serta memahami permasalahan yang ada, karena dengan mengenali dua aspek tersebut akan sangat memudahkan KPHL dalam mencapai kinerja seperti yang kita harapkan semua.
Disamping itu kepala daerah (gubernur) harus memiliki komitmen untuk mempercayai pengelolaan hutan lindungnya kepada KPHL, salah satunya didukung dengan Perda dan alokasi anggaran. Dimana dengan diberlakukannya Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah” maka wewenang pengelolaan hutan telah berpindah ke provinsi (gubernur), sehingga sudah sepatutnya semua gubernur dan pihak terkait memiliki persepsi yang sama terhadap pengelolaan hutan ditingkat tapak. karena jika hutan kita lestari, maka rakyatpun akan sejahtera bersama KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan).
..DAP..
No comment