FKWS menyambut baik rencana Progam PTSL di Sukawangi, karena ini memang merupakan concern paguyuban ini. Lebih fokus lagi dan menjadi pangkal perjuangan FKWS adalah soal kejelasan tapal batas dengan Perhutani.
AULA Kantor Desa Sukawangi, siang tadi (14/10) ramai dan riuh. Warga dari beberapa kampung di kawasan Puncak Dua Bogor hadir untuk mendengarkan sosialisasi verifikasi lahan untuk selanjutnya dilakukan pengumpulan data kepemilikan. Hasil akhirnya ialah pengakuan hak milik tanah alias sertifikat melalui Program PTSL.
PTSL adalah suatu program serentak yang dilaksanakan pemerintah untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan hak atas suatu tanah milik masyarakat secara gratis.
Bagaikan angin segar ditengah penantian panjang, jelas, hal ini cukup menggembirakan bagi warga Desa Sukawangi. Dan pihak pemerintah desa, yang diwakili oleh Ujang Solihin, Sekdes Sukawangi, tampaknya cukup lugas menyampaikan paparan dalam sosialisasi yang dihadiri oleh para perangkat desa, Babinsa, tokoh masyarakat dan perwakilan Forum Komunikasi Warga Sukawangi (FKWS) tersebut.
“Acara ini lebih bersifat menjelaskan, sementara kegiatan real di lapangan nanti akan segera dilaksanakan. Jadi kami lebih membuka kesempatan untuk berdiskusi dulu,” ucap Ujang Solihin dalam pemaparannya.
Para warga tampak sangat antusias, dan beberapa pertanyaan terkait tanahnya pun diluncurkan ke forum. Semuanya puas dengan jawaban yang diberikan oleh pihak pemerintah desa.
Wacana Biaya
Dikatakan oleh Sekdes, bahwa yang menjadi dasar paling penting dalam program sertifikat gratis ini adalah riwayat tanah. Namun beberapa dokumen seperti SPPT, Leter C Desa dan sebagainya tetap diperlukan dan menjadi dokumen penguat bagi si pemohon sertifilkat alias pemilik lahan.
“Ini proses yang panjang. Out put-nya, nanti akan keluar ketentuan K1, K2 atau K3 yang menyatakan bahwa tanah bisa disertifikatkan, masih bermasalah dan harus diselesaikan, atau memang tidak bisa disertifikatkan,” jelas Ujang Solihin.
Pada penghujung sosialisasi, pejabat desa itu mewacanakan bagaimana prosedur pengukuran lahan di seluruh penjuru desa. Maklum, Sukawangi merupakan desa yang wilayahnya cukup luas di kawasan Puncak Dua Bogor. “Masing-masing bisa mengukur sendiri lahannya, atau kalau dilakukan oleh pihak tertentu (oleh desa –red), tentunya memerlukan biaya,” ujarnya. Namun, pejabat Sekdes itu memohon; “Ini bukan keputusan kita dalam pertemuan ini. Jadi jangan dianggap sudah final yaa…,” pintanya.
FKWS Siap Kawal
Sebagai pihak yang menyimak acara sejak awal sampai akhir, FKWS menyambut baik rencana Progam PTSL di Sukawangi tersebut. Harap dimaklumi, bahwa soal legalisasi lahan warga, merupakan concern paguyuban ini sejak hampir dua tahun terakhir. Lebih fokus lagi dan menjadi pangkal perjuangan FKWS adalah soal kejelasan tapal batas dengan Perhutani.
“Kami menyambut baik langkah yang mulai dilakukan pemerintah, terutama di tingkat Desa Sukawangi. Untuk seterusnya kita akan kawal program ini jangan sampai melenceng dari harapan ribuan warga dan ketentuan pemerintah nasional,” ungkap Burhanudin, Ketua FKWS kepada GI.
Sejatinya, harapan FKWS adalah kejelasan tapal batas wilayah desa dengan areal hutan yang dikelola oleh Perhutani. “Kita akan lihat, kita tetap menuntut penyelesaian tapal batas itu,” tegas sosok yang akrab disapa ‘Abah Udin’ tersebut.
Hal senada disampaikan pula oleh Sekretaris FKWS, Lala Daniati. Bahkan Dia agak menyesalkan jika proses pengukuran lahan nantinya biayanya dibebankan kepada warga. Selanjutnya tokoh perempuan ini berharap agar Program PTSL harus mengutamakan tanah warga desa terlebih dahulu ketimbang lahan para pengembang (pemilik lahan luas/investor).
Secara umum, rencana Program PTSL di Desa Sukawangi disambut antusias oleh warga. Namun warga bersama paguyuban FKWS menyatakan siap untuk mengawasi atau mengawal program tersebut agar tepat sasaran dan benar sebagaimana mestinya.
***Riz**
No comment