SELAMAT datang di Buitenzorg – sebutanBogor tempo dulu. Selama tiga hari mulai besok (20/07) hingga Sabtu (22/07) puluhan orang dari berbagai daerah akan mengikuti training terkait trend dunia dewasa ini (ekosistem, industri dan sebagainya).
Hal penting dari kegiatan yang digelar IPB University bersama PT. Cedar Karyatama Lestarindo (CKL) dan greenindonesia.co (GI) tersebut ialah bagaimana para pihak di negeri ini paham tentang nilei ekonomi karbon (NEK), serta teknik penghitungannya. Intinya, hal ini sejalan dengan cita-cita bangsa, yakni dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional.
Melalui Perpres tersebut, kegiatan semua sector seperti energy, indsutri, pertanian, limbah, kehutanan dan lahan harus menghitung emisi gas rumah kaca (GRK) dan potensi penurunan emisi pada lingkup perusahaan.
Selanjutnya Kementerian LHK menerbitkan Permen LHK Nomor 21 tahun 2022 tentang Tata Laksana Penerapan NEK.
Sebuah Tuntutan
Dalam dokumen Nationally Determined Contribution (NDC) tahun 2016, Updated NDC tahun 2021 dan dokumen Enhanced NDC tahun 2022 disebutkan; lima sektor yang menyebabkan emisi dan sekaligus dapat berkontribusi untuk menurunkan emisi. Kelima sektor tersebut adalah energy, industry, sampah, pertanian serta kehutanan dan lahan.
Setiap sektor wajib menurunkan emisi dan akan diukur tahun 2030. Bagi sektor industri, maka semua perusahaan yang menyebabkan emisi akan diminta untuk berpartisipasi dalam penurunan emisi dalam upaya pencapaian NDC.
Kegiatan Penting
Untuk implementasi kegiatan penurunan emisi sektor kehutanan dan lahan, pemerintah butuh partisipasi parapihak. Peran sektor swasta seperti Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) baik untuk HPH, HTI, juga perkebunan kelapa sawit dan reklamasi pasca tambang perlu berpartisipasi dalam upaya penurunan emisi untuk pencapaian NDC.
Dengan demikian, sektor swasta ini memerlukan pemahaman tentang pemahaman FRL, baseline, proyeksi emisi, aksi mitigasi dan tata cara perhitungan penurunan emisi.
Untuk itulah, IPB University bersama PT. CKL menggelar kegiatan training Pajak Karbon dan Perhitungan Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sektor kehutanan, perkebunan kelapa sawit dan reklamasi pasca tambang. Jal ini merupakan salah-satu upaya untuk peningkatan kapasitas parapihak terkait.
Tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kapasitas parapihak dalam pengambilan data lapangan, menghitung stok karbon di areal hutan dan lahan. Disamping itu juga untuk meningkatkan kapasitas parapihak dalam konteks Forest Reference Level (FRL) sebagai basis perhitungan referensi emisi suatu kawasan.
Yang tak kalah penting lagi, dengan pelatihan ini, akan meningkatkan kapasitas parapihak dalam upaya perencanaan aksi mitigasi dan cara perhitungan penurunan emisi pada perusahaan berbasis lahan (FOLU). Selain itu, alumni pelatihan yang digelar IPB University dan PT. CKL ini nantinya akan dapat diandalkan dalam konteks pajak karbon dan monetisasi perhitungan emisi karbon.
Trainer dalam kegiatan ini adalah para pakar dibidangnya. Mereka sudah tidak asing lagi di kancah ekologi dan penghitungan karbon, baik di dunia akademik (universitas) maupun praktisi di lapangan.
***Riz***