Peserta pelatihan penghitungan karbon biru begitu antusias menyimak paparan soal nilai ekonomi karbon (NEK). Berbagai pertanyaan pun dilontarkan, terutama terkait regulasi pemerintah serta prospek masa depan bisnis karbon di Indonesia.
“BICARA nilai ekonomi karbon tidak melulu soal perdagangan karbon. Tapi bisa juga untuk memacu penurunan NDC, atau untuk tujuan pelabelan suatu produk,” jelas Ir. Hari Wibowo, Kasubdit MPV-R Aksi Mitigasi Berbasis Non Lahan – KLHK.
Salah-satu cara dalam upaya pencapaian target NDC adalah penghitungan nilai ekonomi karbon (NEK). Selanjutnya ada pula soal sertifikasi. Dijelaskannya, bahwa Perpres 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Untuk Pencapaian Target NDC dan Pengendalian Emisi Karbon dalam Pembangunan Nasional telah mengisyaratkan hal tersebut.
Selanjutnya, dijelaskannya, bahwa tata cara perdagangan karbon telah diatur sesuai Mandat Permen NEK Pasal 5 – 6. “Karbon baru dapat diperjual-belikan setelah tercapainya target NDC, dan itupun harus mendapatkan otorisasi dari Mentri LHK,” ungkap Hari.
Paparan Hari Wibowo sebagai salah seorang pembicara dalam Blue Carbon Accounting Training yang digelar PKSPL IPB selama beberapa hari itu, tampaknya cukup menarik perhatian peserta. Mereka pun antusias untuk mengajukan berbagai pertanyaan, terutama terkait regulasi pemerintah serta prospek masa depan bisnis karbon di Indonesia.
***Riz***