Upaya reboisasi menjadi langkah krusial dalam memulihkan fungsi ekologis dan menjaga keberlanjutan lingkungan. Di Pegatan – Kalimantan Tengah, CKL melakukan penyusunan rancangan teknis reboisasi untuk memastikan rehabilitasi hutan.

REBOISASI merupakan upaya penanaman kembali pada kawasan hutan yang mengalami penurunan tutupan vegetasi untuk memulihkan fungsi hutan sesuai dengan peruntukannya. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kembali tutupan hutan, memperbaiki kondisi ekologis, serta menjaga keberlanjutan fungsi hutan sebagai sistem penyangga kehidupan.
Dalam skema Tukar Menukar Kawasan Hutan (TMKH), pemegang izin diwajibkan menyediakan dan mengelola kawasan hutan pengganti dengan fungsi dan luas paling sedikit sama dengan kawasan yang dilepaskan.
Survey & Data
Pengambilan data biofisik dilakukan melalui pengamatan vegetasi pada areal reboisasi yang didominasi oleh rawa gambut, belukar gambut, dan hutan sekunder gambut. Jenis vegetasi yang banyak dijumpai antara lain pulai dan gelam.
Selain itu, dilakukan pengambilan sampel tanah gambut untuk menganalisis tingkat keasaman (pH) tanah, yang menjadi dasar dalam menentukan jenis tanaman yang sesuai dan mampu beradaptasi pada kondisi lahan tersebut.
Aspek sosial juga menjadi bagian penting dalam penyusunan rancangan teknis.
PT. Cedar Karyatama Lestarindo (CKL) menerjunkan tim survey ke wilayah tersebut belum lama ini. tim ini melakukan pengamatan dan wawancara untuk mengetahui respons masyarakat terhadap rencana kegiatan reboisasi. Disamping itu kura-kira seperti apa kesiapan masyarakat untuk terlibat sebagai tenaga kerja.
Seperti diketahui, kegiatan ini diharapkan tidak hanya memberikan manfaat ekologis, tetapi juga berdampak positif secara sosial dan ekonomi. Diantaranya soal penyerapan tenaga kerja, perbaikan akses, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar.
Melalui implementasi rancangan teknis tersebut, diharapkan terjadi peningkatan tutupan vegetasi, perbaikan fungsi hidrologis, pengurangan risiko degradasi lahan, serta peningkatan kapasitas serapan dan simpanan karbon.
Dengan demikian, kegiatan rehabilitasi ini tidak hanya memenuhi kewajiban administratif dalam skema TMKH, tetapi juga memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kualitas lingkungan dan keberlanjutan fungsi hutan.
**Sunday Sinambela**


No comment