Tak lama lagi, ekonomi baru akan menggeliat dahsyat. Bahkan ada yang menyebut; revolusi karbon akan berlangsung, memberi warna baru di dunia bisnis dan perekonomian nasional.
NAGA-NAGANYA mulai terlihat. Begitu diluncurkan, Bursa Karbon pun viral. Sejumlah potcast di Chanel Youtube pun membincangkannya.
Salah-satu yang menjadi nara sumber adalah Bhima Yudhistira, Direktur Center of Economic And Law Studies (CELIOS). Di IDX CHANNEL dia menyebutkan, bahwa bursa karbon adalah pertemuan antara penjual dan pembeli karbon. Lantas siapa yang bertindak sebagai penjual dan pembeli?
Pembelinya adalah perusahaan yang memproduksi emisi karbon, contohnya PLTU Batubara, perusahaan di sektor yang berkaitan dengan pengolahan limbah, atau perusahaan UMKM yang masih menggunakan plastik dan ketika sudah jadi sampah plastik tersebut akan dibakar dan memproduksi karbon menghasilkan emisi pihak ini disebut dengan mengeluarkan karbon.
Sementara penjualnya adalah pihak yang bisa menjaga agar karbon tetap rendah seperti mereka yang menjaga hutan, atau yang memiliki kebun besar dan hal tersebut bisa menurunkan emisi karbon pihak ini disebut dengan penangkap karbon.
Dikatakannya, bahwa bursa karbon menjadikan perdagangan karbon lebih tersistem dengan adanya aturan, pengawasan, serta aturan main. Selain itu dengan adanya bursa karbon menjadikan perdagangan karbon transparan dan tidak bersifat eksklusif. Semua pihak dapat terlibat didalamnya, seperti perusahaan maupun masyarakat.
Menurutnya, masyarakat dapat terlibat di bursa karbon dengan membuat badan hukum berbentuk koperasi maupun persekutuan komanditer (CV). Sertifikat yang akan didapatkan atas nama badan hukum dapat diperdagangkan kepada perusahaan atau entitas lain yang perlu membelinya.
Manfaat Karbon
Uang hasil perdagangan karbon untuk apa? Ketika pemilik stok karbon sudah menjual kredit karbonnya yang dibeli oleh pihak yang memerlukan, dalam hal ini umumnya dibeli perusahaan. Maka hasil perdagangan tersebut tidak selalu diperuntukkan secara langsung bagi pendanaan lingkungan. Namun pemilik kredit karbon dapat secara bebas menggunakannya untuk kebutuhannya.
Hal yang sama disampaikan pula oleh Muhamad Ridwan, Direktur Eksekutif PT. Cedar Karyatama Lestarindo (CKL). Ahli penghitugan karbon itu mengungkapkan, bahwa jual beli karbon akan memberikan hasil yang dapat dimanfaatkan untuk pemenuhan kebutuhan si pemilik kredit karbon.
Ditambahkannya, idealnya pendapatan dari hasil perdagangan karbon diperuntukkan bagi aksi-aksi lingkungan namun hal tersebut tidak ada yang mengatur secara tertulis, sehingga uang hasil perdagangan karbon dapat digunakan secara bebas bagi pemilik kredit karbon.
Inovasi
Kedepan nilai karbon akan sama dengan nilai mata uang, yang sering disebut bahwa revolusi karbon akan mengubah tatanan ekonomi dalam sebuah negara.
Indonesia memiliki andil untuk dapat memanfaatkan posisi sebagai pemilik hutan dengan luasan besar yaitu 125,76 juta hektare (ha). Selain kontribusi untuk lingkungan, bursa karbon akan menyumbang kontribusi yang lumayan besar untuk meningkatkan perekonomian negara.***
Indri Novia Kusworo