Untuk menghitung faktor emisi; baseline dikurangi aksi mitigasi,” jelas Muhammad Ridwan pada Pelatihan Penghitungan Karbon yang diselenggrakan oleh I-CAN IPB, FINCAPES bersama PT. CKL di Baranangsiang Bogor.

SEKTOR kehutanan merupakan prioritas utama penurunan emisi nasional. Hal itu disampaikan oleh Muhammad Ridwan, Direktur Eksekutif PT. Cedar Karyatama Lestarindo (CKL) saat menjadi pembicara (Pemateri) pada Pelatihan Penghitungan Karbon yang diselenggrakan oleh I-CAN IPB, FINCAPES bersama PT. CKL di Baranangsiang Bogor, tepatnya di meetting room IPB International Convention Center beberapa waktu lalu.
Untuk itu, menurutnya, perlu dilakukan aktivitas RIL dalam produksi PhPL. Beberapa aktivitas RIL tersebut meliputi; kegiatan penebangan, pembuatan jalan sarad dan penyaradan, pembuatan jalan cabang dan utama, serta pembuatan TPn dan TPK.
Ridwan pun menjelaskan soal baseline. “Baseline atau referensi itu ialah BAU (Business as Usual),” ungkapnya.
Hitung Penurunan Emisi
Lebih jauh Ridwan menjelaskan, merujuk pada SNI-7724 Tahun 2019, karbon pool meliputi beberapa obyek di suatu lokasi (hutan). Diantaranya; bagian atas permukaan tanah (AGB), di bawa permukaan tanah atau akar (BGB), dan kayu mati. Karbon tanah (biasanya tidak dihitung karena cenderung tidak berubah, kecuali untuk areal mangrove dan gambut).
Untuk menentukan plot di suatu areal hutan primer, bisa menggunakan metode stratifikasi maupun random. Perhitungan stok karbon hutan sebelum kegiatan produksi perlu dilakukan, baik dengan Teknik RIL maupun konvensional.
Dikatakan Ridwan, bahwa beberapa hal yang bisa mengakibatkan kehilangan karbon diantaranya; pembuatan TPn, TPK, jalan sarad, jalan cabang, atau jalan utama, dan penebangan sesuai tekniknya.
“Untuk menghitung faktor emisi; baseline dikurangi aksi mitigasi. Sebaliknya, yaitu aksi mitigasi dikurangi dengan baseline. Hasil minus dari faktor emisi menunjukkan adanya serapan,” papar Ridwan.
Untuk menghitung emisi perlu mengkalikan luasan areal dengan faktor emisi dari konvensional ataupun RIL. “Dalam praktiknya, dahulukan untuk menghitung AGB dan BGB,” jelasnya. Dalam inventarisasi perhitungan emisi pada HTI (hutan Tanaman Industri) tetap menggunakan panduan SNI 7724 Tahun 2019, tambahnya.
***Riz***


No comment