Pemerintah mengatur dan menetapkan ketentuan berapa target yang harus dipenuhi terlebih dahulu oleh masing-masing perusahaan sebelum melakukan perdagangan karbon. Ada sistem dan ketentuannya, baik di kehutanan, tambang atau energi.
PAKAR Perubahan Iklim Ir. Arif Wibowo menyatakan, NEK dapat menjadi sumber alternatif bagi pemerintah untuk pembiayaan berkelanjutan. Hal itu disampaikannya pada kegiatan Pelatihan Validator dan Verifikator GRK Sektor FOLU dan Energi di Kampus IPB Baranangsiang Bogor, hari ini (Jumat, 17/03).
Training yang digelar atas kerjasama PT. Cedar Karyatama Lestarindo (CKL) dengan Departemen Ekonomi dan Sumberdaya Lingkungan (ESL) IPB University itu diikuti oleh 40 peserta dari berbagai lembaga, baik pemerintah maupun dunia usaha.
Penuhi Target Dulu
Salah-satu yang dipaparkan Arif Wibowo ialah tentang tata laksana perdagangan karbon dalam Permen LHK. Dikatakannya, bahwa pemerintah mengatur dan menetapkan ketentuan berapa target yang harus dipenuhi terlebih dahulu oleh masing-masing perusahaan sebelum melakukan perdagangan karbon. Misalnya di pabrik, pertambangan, pembangkit listrik dan sebagainya.
“Jadi ada hitung-hitungan dan sistemnya,” jelas Arif.
Ditambahkannya, meski hingga kini perdagangannya belum begitu terlaksana, termasuk karena ketentuan target yang harus dipenuhi terlebih dahulu, namun proses validasi dan verifikasi sudah saatnya dilakukan dan boleh diajukan.
***Riz***