Hari Wibowo: SRN Sebagai Tracking Progres NDC

Salah-satu fungsi penting dari SRN itu adalah untuk menghindari double accounting pelaku dalam pelaksanaan (tracking progres) pencapaian target NDC. Semua ter-register, dan manfaatnya sangat banyak bagi dunia usaha.

Trainer Hari Wibowo (kiri) berpose bersama moderator, Sahlur Hamzah (CKL) di tengah peserta training hari iini (Rabu. 30/11/2022)

“KEGIATAN inventarisasi menjadi hal yang penting dalam upaya pencapaian target NDC,” jelas Hari Wibowo, Kasubdit Verifikasi Pengurangan Emisi GRK Direktorat Inventarisasi GRK dan MPV, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Hal itu disampaikannya pada kegiatan Carbon Accounting Training yang digelar PT. Cedar Karyatama Lestarindo (CKL) bersama Departemen Ekonomi Sumberdaya dan Lingkungan (ESL) IPB University, hari ini (30/11) di Kampus Baranangsiang Bogor.

Dijelaskannya, bahwa hal tersebut sudah menjadi kebijakan nasional yang diatur dalam Perpres 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Untuk Pencapaian Target Nationally Determined Contribution (NDC) dan Pengendalian Emisi Karbon dalam Pembangunan Nasional. Dalam ketentuan itu disebutkan, bahwa Inventarisasi Emisi GRK dilaksanakan oleh berbagai pihak. Diantaranya meliputi IGRK nasional, menteri terkait sesuai kewenangannya, gubernur, hingga bupati/walikota.

Terus Dipantau

Tidak hanya itu. Pelaku usaha di area usaha dan/atau kegiatannya pun ikut dilibatkan. Terutama pada kegiatan yang mempunyai potensi sebagai sumber emisi GRK. Sementara cakupan wilayahnya adalah nasional.

Kegiatan itu terus dipantau dan dievaluasi oleh pemerintah. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi Aksi Mitigasi nasional dikoordinasikan oleh menteri LHK dan menteri bidang Maritim dan Investasi (Marves). Sedangkan pemantauan dan evaluasi di tingkat provinsi dilakukan oleh gubernur.

“Pelaku Usaha wajib mencatatkan dan melaporkan pelaksanaan penyelenggaraan NEK pada SRN PPI dilakukan melalui tahapan: (1). Pendaftaran, (2). Validasi laporan perencanaan; dan  (3). Verifikasi laporan hasil pelaksanaan,” tutur Hari Wibowo. Berbagai hal tersebut dapat dilaporkan melalui Sistem Registri Nasional (SRN).

“Sebenarnya, salah-satu fungsi penting dari SRN itu adalah untuk menghindari double accounting pelaku dalam pelaksanaan (tracking progres) pencapaian target NDC. Semua ter-register,” ucap Hari Wibowo yang dalam paparannya menerangkan tata cara mendaftar pada sistem SRN.

Manfaatnya sangat banyak bagi dunia usaha, karena pelaku bisnis atau produk yang dipasarkannya akan ter-register. “Dan itu sebagai bukti bahwa mereka telah berkontribusi dalam penurunan emisi,” tambahnya.

***Riz***

Redaksi Green Indonesia