Beberapa kebijakan pemerintah terkait perubahan iklim dan nilai ekonomi karbon (NEK) dipaparkan kepada puluhan peserta dalam pelatihan penghitungan karbon kali ini.
“PERUBAHAN iklim menuntut pengurangan emisi global secara signifikan.” Demikian salah satu stratement Dr. I Wayan Susi Dharmawan, Ahli Peneliti Utama Badan Riset dan Invonasi Nasional (BRIN) mengawali pembicaraannya sebagai pemateri pada Pelatihan Penghitungan Karbon di Bogor, Senin (06/04).

Dalam pelatihan yang digelar I-CAN – FINCAPES bersama PT. Cedar Karyatama Lestarindo (CKL) tersebut, Dr. Wayan memaparkan berbagai hal. Diantaranya terkait mekanisme pasar dan nilai ekonomi karbon (NEK). Dikatakannya beberapa hal tersebut menjadi instrumen penting untuk mencapai target NDC dan Net Zero Emission.
Terkait hal itu, Indonesia telah menetapkan kerangka hukum dan institusional melalui Perpres No. 98 Tahun 2021–yang kemudian dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, serta Perpres No. 110 Tahun 2025.
Investasi Hijau
Dikatakannya, bahwa pemerintah berfokus menjaga integritas unit karbon, membangun Sistem Registri Unit Karbon (SRUK), dan fasilitasi pengakuan internasional.
Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) adalah infrastruktur digital pusat di Indonesia yang berfungsi sebagai “buku besar” untuk mencatat, melacak, dan memverifikasi kepemilikan serta transaksi unit karbon secara transparan. Dikelola KLH dan didorong OJK, SRUK menjamin integritas data, menghindari klaim ganda, dan terintegrasi dengan Bursa Karbon.
“SRUK mencatat sertifikat pengurangan emisi, memverifikasi proyek mitigasi, dan memantau perpindahan unit karbon, baik dalam perdagangan bursa maupun langsung,” jelas Wayan.
Pemerintah pun, dalam Perpres 110/2025 telah mengatur pengakuan dan pengaturan berbagai skema: diantaranya yang terlait Voluntary carbon market, cap and trade, Result-Based Payment, (RBP), dan pajak karbon.
Beberapa kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah tersebut, seperti dijelaskan Wayan, bermanfaat demi kelancaran penyelenggaraan NEK, mencegah double-counting dan sebagainya.

Tujuan penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon/NEK, menurut Wayan, adalah untuk mendorong efisiensi biaya dalam pengurangan emisi. Selain itu, adalah untuk meningkatkan investasi hijau dan inovasi teknologi rendah karbon.
***Riz***


No comment