Sistem Adaptasi Nasional dan Asuransi Iklim

Pemerintah perlu untuk mengetahui dan memetakan wilayah yang memiliki kerentanan terhadap perubahan iklim. Akan lebih baik jika system ini dikembangkan bersama masyarakat dengan metode dan teknologi yang mudah dipahami oleh masyarakat. Pada waktu bersamaan, petani yang sering mendapatkan kerugian akibat perubahan iklim, perlu dibantu dengan asuransi indeks iklim. Hal ini bisa saja dipandang sebagai hal baru bagi petani dan tidak semua petani setuju dnegan konsep ini.

Pada perhelatan CoP 23 di Bonn Jerman, tanggal 17 November 2017, salah satu sesi diskusi membahas tentang the Indonesia Climate Change Corner: Engaging Multi-stakeholders to Promote the Climate Actions. Sesi yang menarik ini dipandu oleh Dr. Soeryo Adiwibowo, Penasehat Senior Menteri LHK.

Sesi ini mengadirkan lima pembicara yang professional dan relevan dengan topik pembicaraan. Kelima pembicara tersebut yaitu Sri Tantri Arundati – Direktur Adaptasi KLHK, Dr. Muhammad Ardiansyah – Sekretaris Eksekutif Centre for Climate Risk and Opportunity Management in Southeast Asia Pasific (CCROMSEAP) IPB, Ir. Tandu Ramba – Manajer  Program di Pusbinlat Motivator, Dr. Daniel Osgood, Melody Braun Financial Instruments Sector Team dan Kustiwa Adinata, Sekretaris Jenderal IPPHTI.

Sistem penilaian kerentanan dan resiko iklim yang dikembangkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bertujuan untuk memantau kerentanan di tingkat local dan nasional, membantu pemerintah dalam mengidentifikasi prioritas tindakan adaptasi dan mengevaluasi efektivitas langkah-langkah adaptasi atau program pembangunan dalam mengurangi kerentanan di tingkat desa.

Menurut Sri Tantri Arundati, Direktur Adaptasi KLHK, “Indonesia sudah memiliki Peraturan MoEF No. 33/2016 yang berisi Panduan untuk pemerintah nasional dan daerah dalam mempersiapkan dan mengintegrasikan tindakan adaptasi perubahan iklim ke dalam rencana pembangunan di wilayah / sektor tertentu. Beberapa isu yang masuk antara lain ketahanan pangan, kesehatan, energi, perumahan, infrastruktur dan pesisir dan pulau kecil”.

Untuk menigkatkan peran masyarakat dalam mengurangi resiko perubahan iklim, KLHK membuat program Kampung Iklim (Proklim). Masih menurut Sri Tantri Arundati, “Proklim ini bisa digunakan sebagai alat untuk mengenali partisipasi aktif masyarakat dalam melaksanakan kegiatan adaptasi dan mitigasi, instrumen untuk mengumpulkan praktik baik lokal untuk meningkatkan ketahanan masyarakat dan kontribusinya dalam mengurangi GRK serta memperkuat kerja sama pemangku kepentingan terkait, termasuk pemerintah nasional dan daerah, lembaga swasta, organisasi non pemerintah, universitas, kelompok masyarakat. Dalam Proklim ada tiga komponen kegiatan yaitu adaptasi, mitigasi dan komunitas local”.

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *