Kepala PKSPL IPB: Lakukan Harmoni Struktural, Fungsional dan Tata Nilai

Pengelolaan suatu kawasan membutuhkan sebuah protokol sebagai acuan bagi para pihak. Suatu protokol yang baik ditandai dengan bahasa yang mudah dipahami, memiliki makna yang jelas dan tidak multiinterpretasi.

Provinsi Papua Barat menyimpan berbagai potensi alam yang memikat, budaya dan kearifan lokal yang istimewa. Kondisi ini menjadikan pemerintah, akademisi, mitra nasional dan internasional makin  memberi perhatian lebih. Untuk menjadikan program dapat bermanfaat secara optimal, perlu dipersiapkan pembagian kewenangan antara pusat dengan daerah yang jelas dan saling menghormati.

Pada saat ini, sedang dilaksanakan program kerjasama antara Bappenas, PKSPL IPB, ICCTF dan Pemda Provinsi Papua Barat mengenai Desain Pengelolaan Wilayah Pesisir Terpadu dalam Mendukung Percepatan Pelaksanaan RZWP3K di Provinsi Papua Barat. Kepala PKSPL IPB, Dr. Yonvitner dalam Workshop Penyusunan Protokol Implementasi RZWP3K Provinsi Papua Barat tanggal 6 November menyampaikan, “suatu program perlu menyelaraskan antara program pusat, daerah dan kearifan lokal”.

Model program yang seimbang antara kondisi biofisik daerah dengan kebijakan pemerintah pusat sangat penting untuk disiapkan. Tanpa keterpaduan antara kondisi lokal dengan nasional, sering menimbulkan gesekan dan tidak optimalnya manfaat program

Untuk itu, menurut Yonvitner, “perlu dilakukan harmonisasi program secara struktural, fungsional dan harmoni tata nilai”. Yang dimaksud harmonisasi struktual berupa selarasnya kebijakan pada tingkat provinsi, kabupaten, kota dan kebijakan pada tingkat desa. Harmoni struktural ini dapat meningkatkan potensi terlaksananya program secara komprehensif.

Lebih lanjut, Kepala PKSPL menjelaskan, “harmoni fungsional itu berupa program yang dilaksanakan seperti fungsi ekonomi dan ekosistem pada tingkat provinsi dapat dilaksanakan pada tingkat kabupaten atau pada level lain dibawahnya. Untuk itu afirmasi berupa pengawasan dapat diserahkan oleh provinsi kepada kabupaten”.

Selanjutnya untuk harmonisasi tata nilai sudah waktunya ditingkatkan. “Nilai – nilai budaya lokal dengan nilai – nilai akademis  atau kebijakan nasional perlu untuk diharmonisasi. Bukan saatnya lagi kebijakan itu selalu top down. Sekaranglah saatnya untuk menyelaraskan tata nilai kearifan lokal dengan aspek kebijakan nasional” jelas Kepala PKSPL IPB.

***MRi***

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *