Penerapan konsep industri hijau diyakini menjadi solusi jitu memangkas emisi karbon dari sektor manufaktur. Selain itu, industri hijau dapat mengangkat daya saing sektor manufaktur nasional di kancah global.
MEMASUKI 2023, sejumlah pembahasan terkait investasi dan perkembangan ekonomi nasional pun mencuat ke permukaan, termasuk soal investasi dan industri hijau (green industry) serta green economy.
Seperti diketahui, berkembangnya beragam industri di Indonesia selama ini, selain memberi dampak positif juga memberi dampak negatif bagi bangsa dan negara. Perekonomian meningkat beriringan dengan permasalahan lingkungan. Hutan berkurang, limbah industri pun mengotori lingkungan. Lalu pencemaran udara memicu perubahan iklim.
Pembangunan yang bertujuan mensejahterakan masyarakat pada akhirnya justru menjadi perusak sistem penunjang kehidupan dalam hal ini lingkungan hidup. Namun pembangunan harus tetap berjalan. Tentu saja, dengan tidak melupakan pengelolaan lingkungan hidup.
Green industry adalah jawabannya. Isu ini makin digencarkan sejak beberapa waktu terakhir.
Apa itu industri hijau?
Menurut Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, yang dilansir GI dari sebuah sumber, bahwa industri hijau ialah kegiatan usaha yang proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan.
Dikatakannya, penerapan konsep industri hijau diyakini menjadi solusi jitu memangkas emisi karbon dari sektor manufaktur. Selain itu, industri hijau dapat mengangkat daya saing sektor manufaktur nasional di kancah global.
Itu sebabnya, pemerintah dan pengusaha perlu bergotong royong mewujudkan industri hijau.
Sertifikat Industri Hijau
Jelang tutup tahun lalu, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) menggelar Sharia Session dengan tema ‘Mengenal Green Sukuk Lebih Dekat’. Dalam kesempatan itu, seperti dikutip dari kemenkeu.co.id, dinyatakan bahwa Kementerian Keuangan terus berupaya untuk meningkatkan transparansi pendanaan publik untuk pengendalian perubahan iklim di Indonesia.
Banyak hal lain berkaitan dengan green economy yang mencuat ke permukaan sejak beberapa waktu terakhir. Diinformasikan pula bahwa pemerintah akan memberikan insentif kepada pengusaha yang menerapkan konsep ekonomi hijau (green economy). Sebaliknya, pemerintah akan bertindak tegas, memberikan penalti ke perusahaan yang tidak ramah lingkungan.
Lalu, tentunya, kalangan dunia usaha berlomba-lomba untuk mendapatkan pengakuan, salah-satunya ialah dengan mengantongi ‘Sertifikat Industri Hijau’.
Yang dimaksud adalah dokumen/sertifikat yang diterbitkan LSIH yang menyatakan bahwa perusahaan/produsen telah berhak memakai tanda industri hijau dan diakui pada produk yang dihasilkan. Hal yang menjadi standar terkait industri hijau tersebut meliputi soal bahan baku, bahan penolong, energi, proses produksi, produk, manajemen pengusahaan, pengelolaan limbah dan/atau beberapa aspek lainnya.
***Riz***