CKL Gelar Internal Training Penyusunan Amdal

Peduli capacity building, PT. CKL terus giat meloakukan training internal. Pekan lalu perusahaan ini menggelar pelatihan Amdal yang disesuaikan dengan peraturan perundangan yang baru

Herman Loekman

SIKAPI perubahan, PT Cedar Karyatama Lestarindo (CKL) pun tak sudi ketinggalan isu dan perkembangan yang sedang terjadi. Pekan lalu, tepatnya Jum’at (12/02), perusahaan jasa berbasis Iptek tersebut menggelar pelatihan yang membahas terkait tata cara yang benar dalam melakukan penyusunan Amdal  UKL –UPL.

Pelatihan internal tersebut sekaligus membutikan gencarnya perusahaan yang bergerak di bidang konsultan Amdal, penghitungan karbon serta pelestarian lingkungan dan kehutanan itu dalam upaya capacity bulding bagi sumberdaya manusia (SDM) nya.

Dalam training itu, penjelasan terkait penyusunan Amdal UKL – UPL disampaikan oleh Herman Loekman, S.P, MM, Direktur sekaligus ahli Amdal PT. CKL.

Diawal penyampaiannya, herman menjelaskan bahwa yang pertama adalah penyusunan RKL – UPL harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Salah satu peraturan yang mengikat penyusunan UKL – UPL bagi perusahaan adalah  UU 32 TAHUN 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Herman Juga menambahkan, bahwa dalam setiap tahapan pembahasan dokumen Amdal harus mengacu pada pasal-pasal dalam UU No. 32 Tahun 2009, PERPU No 2 TAHUN 2022 tentang Cipta Kerja, dan PP 22 TAHUN 2021, Pasal 52-62 dan Lampiran III. (Fuji Ardi Kartono)

***Riz***

Redaksi Green Indonesia