M. Ridwan: Validator-Verifkator, DRAM dan Fakta Lapangan

Validasi menentukan apakah ada kesesuaian antara dokumen dengan metodologi, sementara verifikasi adalah pembuktian antara dokumen dengan fakta lapangan.

MENYUSUL beberapa nara sumber hari sebelumnya, pagi ini (Jumat, 17/11) Pelatihan Validator dan Verifikator GRK yang digelar di Kampus IPB Baranangsiang – Bogor, menghadirkan pembicara dari PT. Cedar Karyatama Lestarindo (CKL), Muhammad Ridwan.

Dalam pemaparannya, Direktur Eksekutif PT. CKL itu mengungkapkan, bahwa validasi adalah proses sistematis dan terdokumentasi oleh pihak yang tidak terlibat dalam kegiatan untuk memastikan bahwa rancangan pelaksanaan kegiatan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Sementara verifikasi adalah adalah kegiatan untuk memastikan kebenaran dan penjaminan kualitas data aksi dan sumber daya yang disampaikan oleh penanggung jawab aksi ke dalam SRN PPI.

“Banyak devinisi validasi, tapi apa sebenarnya. Validasi itu adalah kesesuaian antara dokumen dengan metodologi,” ucap Ridwan.

Dikatakannya, bahwa biasanya validator itu melihat applicability terlebih dahulu, walau hal lain juga diperhatikan. “Bila applicability oke, yang lain biasanya sudah oke juga,” ujarnya. Sementara verifikasi adalah pembuktian. Yaitu untuk membuktikan kebenaran dan penjaminan kualitas antara dokumen dengan fakta lapangan.


Dokumen DRAM

Jika terjadi hasil verifikasi yang ternyata angka pencapaian penurunan emisinya diatas target, maka bisa dinegosiasikan untuk mendapatkan penghargaan atau nilai ekonomi karbon (dibisniskan).

Lalu obyek apa saja yang  divalidasi dan diverifikasi itu?

Banyak hal yang menjadi obyek, baik lembaga (bisnis atau sosial), dokumen. maupan  kondisi di lapangan melalui uji petik.

Banyak pertanyaan dilontarkan para peserta disepanjang pemaparan yang dilakukan M. Ridwan. Pertanyaan-pertanyaan itu pun didiskusikan bersama, dan juga dijawab langsung oleh pembicara.

Apep, peserta training dari kalangan dunia usaha (bisnis), mempertanyakan, apa saja legal standing dari lembaga atau perusahaan yang terhadapnya bisa  dilakukan kegiatan validasi dan verifikasi?

Lalu dokumen apa saja yang harus disiapkan oleh perusahaan atau masyarakat yang akan divalidasi dan verifikasi.

Menurut pembicara di sesi pertama di Jumat pagi itu, tentunya dokumen yang terbaru atau DRAM (Dokumen Rencana Aksi Mitigasi) versi terakhir. “Itulah dokumen yang akan divalidasi dan diverifikasi,” jelas Ridwan.

Sementara berbagai dokumen lain juga diperlukan. “Siapkan saja, tapi sebagai pelengkap atau pendukung,” jawab Ridwan. 

Seperti dokumen AMDAL misalnya, dan lain sebagainya. Namun menurut seorang peserta training, Apep, sejak adanya Surat Edaran (SE) dari KLHK (2022), maka dokumen AMDAL sudah tidak diperlukan lagi.

***Riz***

Redaksi Green Indonesia