Kasus Tenurial: Warga Sukawangi Datangi KLHK

Jejak langkah yang dilalui FKWS itu mulai dari audiensi bahkan aksi. Kini mereka pun melanjutkan perjuangannya dengan beraudiensi ke KLHK.

LANGKAH berikutnya diayunkan Forum Komunikasi Warga Sukawangi (FKWS) demi memperjuangkan hak atas tanah mereka. Kali ini, Senin 26/09/2022, beberapa pengurus paguyuban itu berkunjung ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Jakarta.

Beberapa point penting terkait hajat hidup masyarakat yaitu tga tuntutan. Mereka (FKWS –red) menyebutnya ‘TRITURA’ (Tiga Tuntutan Rakyat), dimana beberapa dari tuntutannya meliputi pembebasan aset milik daerah (Fasos, Fasum), Tanah Masyarakat serta Lahan, dan Perkebunan Pertanian.

Melalui juru bicaranya, Lala Daniati, FKWS menjelaskan bahwa sejak tahun 2020 Masyarakat Sukawangi telah memperjuangkan hak-hak atas tanahnya, terutama tanah yang terplotting kawasan hutan negara dalam pengelolaan BUMN Perhutani.

Jejak langkah yang dilalui FKWS itu mulai dari audiensi bahkan aksi. Kini mereka pun melanjutkan perjuangannya dengan beraudiensi ke KLHK.

Dalam kesempatan itu, rombongan dari Sukawangi – Kecamatan Sukamakmur Bogor tersebut diterima oleh Sekretaris Direktorat Jenderal (Sekdit) Planalogi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Dr. Hanif Faisol Nurofiq, S.Hut.,M.P. Kepada warga Sukawangi (FKWS) Dia memaparkan proses dan sistematika penyelesaian tata batas.

“Melihat dari Tiga Tuntutan Rakyat tersebut, hanya dua tuntutan yang bisa diproses, yaitu Fasos, Fasum dan kawasan pemukiman. Sementara untuk lahan garapan perkebunan/ pertanian tidak bisa ditindaklanjuti, dikarenakan kecukupan luas kawasan hutan di Pulau Jawa yang tidak memenuhi syarat,” jelas Hanif.

Lalu apakah tanah masyarakat sukawangi dapat dikeluarkan dari peta hutan? “Jika bisa, apa yang menjadi kendala sehingga permasalahan ini sulit untuk diselesaikan,” ucap Lala Daniati.

Dijawab oleh Hanif, bahwa pihak kementerian mengalami kesulitan, karena belum melihat secara langsung terkait tanah yang ada di desa. “Untuk itu diperlukan pengukuran yang akurat untuk mendapatkan titik koordinat tata batas,” ucapnya.

Dalam audiensi itu FKWS menyatakan bahwa masyarakat berharap kepada pihak KLHK dan pihak-pihak yang lain untuk segera memproses apa yang menjadikan permasalahan di Desa Sukawangi. FKWS pun menyatakan siap mengawal dan membantu pihak-pihak yang terlibat dalam pembebasan tanah mereka yang telah mereka perjuangkan sejak lama. (Coy)

***Riz***

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *