Masalah tenurial di wilayah beprospek cerah itu diperparah oleh buruknya layanan publik dalam pengurusan sertifikat tanah di instansi bersangkutan.
Rentetan kasus tenurial, birokrasi yang seperti belum sepenuhnya tersentuh reformasi, serta aparat bermental priyayi, hingga kini masih mewarnai dunia agraris di Pasaman Barat – Sumatera Barat. Ketiganya membaur, bagai kebiasaan alias tradisi, hingga menjadi ‘semak dan sampah’ di tengah perjalanan pembangunan di kabupaten yang kaya potensi agibisnis tersebut.
Saat ini euphoria demokrasi (Pilkada) sedang membahana di kabupaten sentra kelapa sawit itu. Tentu, rakyat pun menaruh harapan, dan menjadi PR yang besar bagi para calon pemimpin daerah untuk meneruka dan membersihkan ‘semak’ pembangunan itu.
Mengapa tidak? Tanpa sadar, sebagai daerah berbasis perkebunan, ternyata 80 persen kebutuhan pangan kabupaten ini dipasok dari luar kabupaten. Seperti dilansir dari sebuah pemberitaan, bahwa hingga kini perusahan perkebunan sawit telah menghabiskan tanah-tanah pertanian pangan bahkan sawah-sawah produktif. Selain menggerogoti lahan pertanian tanaman pangan oleh perusahan perkebunan besar juga menimbulkan konflik agraria berkepanjangan dangan petani pemilik lahan.
Fakta dari beberapa mediamassa menyebutkan, maraknya kasus tenurial di Pasaman Barat. Bahkan perambahan hutan pun tak terhindarkan di sejumlah lokasi, yang ujung-ujungnya berdampak banjir dan longsor.
‘Mafia Sertifikasi’
Kondisi tersebut diperparah lagi dengan beberapa kasus penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang menurut masyarakat Pasaman Barat terkesan janggal. Seperti dilansir sebuah media online akhir-akhir ini misalnya. Diberitakan, ratusan masyarakat yang menggelar aksi dengan mendirikan tenda di lokasi sebuah perusahaan perkebunan. Pangkal balanya ialah karena tanah ulayat ternyata sudah menjadi lahan SHM perusahaan. Akibatnya, masyarakat merasa ditipu dan mengalami kerugian miliar rupiah.
Terbetik pula berita, bahwa warga Kabupaten Pasaman Barat sampai menginap di depan kantor BPN wilayah Sumatera Barat. Tindakan ini dilakukan untuk meminta tanggung jawab BPN yang telah menyerahkan sertifikat lahan mereka kepada yang tidak berhak. BPN Pasaman Barat dituntut bertanggung jawab atas keteledorannya. Dilaporkan bahwa BPN Kabupaten Pasbar terkesan lepas tangan atas kejadian tersebut.
Bahkan, seperti diberitakan TRANS89.COM, unjuk rasa warga Pasaman Barat sampai ke depan Istana Negara – Jakarta (22/4/2019). Massa aksi membawa spanduk dan poster bertuliskan; “BPN Pasaman Barat dan Kanwil BPN Sumatera Barat mafia sertifikasi.”
Masih banyak lagi kasus tenurial yang mewarnai pembangunan di Kabupaten Pasaman Barat. Diantaranya, soal sertifikasi lahan adat eks Balai Benih Ikan (BBI) Aua Kuniang yang berbuntut dipanggilnya para Pemangku Adat ke Komisi I – DPRD Pasaman Barat.
Dalam kasus ini Komisi I DPRD Pasaman Barat mendapati sebanyak 47 berkas daftar sertifikat atas nama pribadi oknum Ninik Mamak yang dikeluarkan pada tanggal 26 Maret 2020 dan ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pasbar, Arfathas Pait,A.Pthn.
“Kenapa BPN terlalu berani menerbitkan sertifikat di atas tanah yang masih belum jelas proses hibahnya,” lanjut Rosdi.
Perlu Dibenahi
Rentetan masalah tenurial di wilayah yang sesungguhnya beprospek cerah itu diperparah lagi oleh buruknya layanan publik (masyarakat umum), terutama soal pengurusan sertifikat di instansi bersangkutan. Isu yang kerab dilontarkan masyarakat awam tersebut tenyata bukan sekedar isapan jempol, tapi fakta. Terbukti, seperti laporan yang diterima Redaksi GI akhir-akhir ini, bahwa sulitnya birokrasi di Kantor BPN Pasaman Barat bagaikan ‘menggantang asap’. “Bebelit-belit dan sangat lama,” ungkap seorang sumber di Simpang Ampek yang enggan disebut namanya.
Yang cukup menggelikan, melalui pihak (oknum) tertentu, kepada sumber (pemilik lahan) dikatakan bahwa proses sertifikasi bisa lebih cepat, bahkan cuma seminggu. Itu jika pemohon bersedia membayar sejumlah biaya –yang menurut sumber GI– terlalu berat dan tidak masuk akal.
“Karena tawaran (oknum itu –red) tidak diikuti dan kami tetap mengacu pada prosedur, maka dampaknya sampai sekarang, sudah dua bulan lebih ternyata permohonan kami tidak digubris. Alasannya banyak dan berbelit-belit, mulai dari fotokopi lampiran permohonan yang kurang jelas hingga petugas ukur yang sudah ditunjuk sedang sakit dan sebagainya,” papar sumber tersebut.
Terkait isu ini, GI pun sudah meminta waktu wawancara untuk mengkonfirmasi hal itu melalui WhatsApp ke Kepala BPN Pasaman Barat, namun tidak ditanggapi.
***Riz***
No comment