Muhammad Ridwan: MRV, Tak Hanya Sebatas Sertifikasi

Saat ini pemerintah dan pihak terkait lainnya sedang menyiapkan perangkat pasar karbon di Indonesia. Tentunya ini merupakan sebuah peluang ekonomi. Untuk itulah, diperlukan adanya dokumen yang terintegrasi dengan sistem nasional dan internasional.

APA itu MRV?

MRV adalah singkatan dari Measurement (Pengukuran), Reporting (Pelaporan) dan Verification (Verifikasi).  Dimana yang diukur adalah stok karbon, deforestasi, degradasi dan dekomposisi. Pengukuran tersebut dilaporkan ke pihak pengembang proyek, serta disampaikan ke sub nasional dan nasional untuk selanjutnya oleh pemerintah diberikan sertifikat dan  apresiasi.

Hal tersebut disampaikan Muhammad Ridwan, Direktur PT. Cedar Karyatama Lestarindo (CKL), dalam Training Perhitungan Stok Karbon Hutan dan Kebun yang digelar di Bogor 29 – 30 Juni lalu. Dalam kesempatan itu, Ridwan mempresentasikan tentang Sistem MRV Indonesia dan Sistem Registrasi Nasional.

Materi Presentasi meliputi Sistem MRV di Indonesia, Prinsip MRV, 7 REDD+ Safeguard, SIS REDD+, Potensi Implementasi SIS REDD+ di tingkat Provinsi.

Terintegrasi

Dikatakannya bahwa prinsip MRV adalah; harus transparent (terbuka), accurate (teliti), consistent (konsisten), complete (lengkap), dan comparable (dapat dibandingkan). Yang tak kalah penting lagi, MRV harus independen alias tidak terpengaruh atau bergantung pada siapa pun.

Ada dua jenis metodologi penurunan emisi, yakni secara mandatori (internasional/ IPCC dan nasional/ SNI, standar khusus). Yang kedua adalah metodologi voluntari untuk skala kecil dan menengah.

Ridwan menyampaikan bahwa pencapaian target penurunan emisi (NDC) merupakan upaya yang sejak beberapa waktu belakangan ini dicanangkan pemerintah Indonesia. “Indonesia sekarang fokus pada pencapaian NDC 2030 dan Long Term Strategy (LTS)  2050,” ungkapnya.

Dalam hal ini, diperlukan verifikasi, dimana untuk mengukur dan menentukan langkah-langkah upaya penurunan emisi tersebut dilakukan oleh lembaga independen yang terpercaya. Seperti PT. CKL misalnya, adalah satu diantara lembaga yang ahli di bidang itu.

Lembaga yang bermarkas di Kota Bogor tersebut adalah perusahaan berbasis ilmu pengetahuan (scince) di bidang penghitungan karbon, Amdal, serta berbagai hal terkait pelestarian ekosistem lainnya.

Muhammad Ridwan

Lebih jauh Ridwan menjelaskan bahwa saat ini pemerintah dan pihak terkait lainnya sedang menyiapkan perangkat pasar karbon di Indonesia. Tentunya ini merupakan sebuah peluang ekonomi. Untuk itulah, diperlukan adanya dokumen yang terintegrasi dengan sistem nasional dan internasional.

Manfaat dari sistem dan dokumen yang terintegrasi ini adalah untuk menghindari Resistensi Pemerintah, untuk membantu Pemda dan pemerintah pusat, serta menghindari double accounting dalam penghitungan karbon.

***Riz***         

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *