“Kalau Satgas PKH bekerja dengan niat baik, maka penertiban ini harus dilakukan bersama rakyat, bukan dengan mengabaikan mereka,” tegas seorang Guru Besar IPB University.

DESA berhawa sejuk di kawasan Puncak Dua, yang selama ini ‘adem ayem’, kembali riuh. Kasus tenurial yang belum kunjung usai –namun sempat senyap selama kurang lebih 2 tahun, kini kembali memanas.Hari ini, Selasa (17/06), ratusan warga turun ke jalan jalur Puncak Dua. Dengan spanduk berisi penolakan atas kesewenang-wenangan dan tuntutan atas hak tanah tempat tinggal atau kebun mereka. Unjuk rasa warga tersebut bertepatan dengan informasi kedatangan tim verifikasi bersama penegak hukum (Gakkum) ke lokasi tersebut.
Pangkal musababnya adalah, seperti disampaikan seorang warga, sejak beberapa waktu terakhir ada pihak (di luar warga desa) yang turun ke lapangan melakukan pengukuran/ inventarisasi lahan di kawasan tersebut. “Aktifitas sepihak itu meresahkan warga. Bahkan ada warga dikriminalisasi,” kata seorang tokoh masyarakat Desa Sukawangi kepada GI.
Tidak Sesuai Prosedur
Seperti dikutip dari sebuah media, Guru Besar IPB University, Prof. Budi Mulyanto, menyoroti problem mendasar dalam penetapan kawasan hutan yang menjadi dasar kerja Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PKH). Menurutnya, banyak penetapan kawasan hutan yang tidak melalui prosedur Undang-Undang Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999.
“Penetapan kawasan hutan saat ini banyak yang melompat proses. Seharusnya ada inventarisasi, penunjukan, tata batas, pemetaan, dan baru penetapan. Tapi kenyataannya, langsung ditetapkan tanpa tahapan lengkap,” ujar Budi dalam diskusi publik “Menakar Kebijakan Industri Sawit Menuju Indonesia Emas 2045” beberapa waktu lalu –yang dilansir via akun Youtube Tempo Impresario.
Tak Kunjung Usai
Kondisi seperti yang diungkapkan Guru Besar IPB tersebut, benar adanya. Tindakan sepihak itu juga dirasakan akibatnya oleh warga pada lingkungan sekitar areal Perhutani di Puncak Dua – Bogor.

Kepada GI, seorang pengurus Forum Komunikasi Warga Sukawangi (FKWS), sebuah wadah paguyuban warga Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur – Bogor, menyampaikan bahwa, kasus tenurial yang sudah berlangsung sejak beberapa tahun terakhir cukup meresahkan warga (petani) di Desa Sukawangi.
Kasus berkepanjangan itu bagai tak kunjung usai. Tercatat sudah beberapa kali warga di lokasi tersebut melakukan aksi, baik di tingkat desa, Pemkab Bogor (Cibinong), hingga ke Kementerian LHK di Jakarta, namun penyelesaiannya tak berkesudahan. Bagai membentur tembok tebal birokrasi.
***Riz***


No comment