Berbagai pihak harus mengetahui atau mendalami tentang pajak karbon dan persoalan NEK. Untuk itu, dalam minggu ini akan digelar “Carbon Accounting Training” di Baranangsiang Bogor.
SADAR atau tidak, ‘dosa lingkungan’ itu terbuat, dan menumpuk. Kini dan kedepannya, dunia usaha, baik industri yang menggunakan energi fosil maupun perkebunan, tidak bisa melenggang bebas tanpa tanggung jawab atas ‘dosa-dosa’ itu.
Yang dimaksud adalah emisi karbon serta gas rumah kaca (GRK). Untuk itu, suka atau tidak suka, pajak karbon akan diberlakukan dan nilai ekonominya pun diperhitungkan. Dan bukan sekedar isu, bahwa pemerintah akan memberlakukan pajak karbon bagi sektor transportasi, bangunan serta sektor berbasis lahan.
Secara umum, pajak karbon adalah pajak yang dikenakan untuk penggunaan bahan bakar fosil. Penerapan pajak karbon di Indonesia berlaku secara bertahap dan terbatas mulai 1 Juli 2022, yakni pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara.
Sesuai namanya, pajak karbon adalah pungutan yang dikenakan dengan tujuan untuk mengurangi emisi karbon dioksida dan gas rumah kaca lainnya. Sementara nilai ekonomi karbon (NEK) adalah ukuran nilai emisi gas rumah kaca untuk mendorong prinsip produsen emisi membayar dosa lingkungannya atau “polluters-pay-principle“.
Gelar Pelatihan
Apa dan bagaimana terkait trend dunia tersebut, maka berbagai pihak harus mengetahui atau mendalami tentang pajak karbon dan persoalan NEK. Untuk itu, Rabu depan, tanggal 30 November hingga Jumat 2 Desember 2022, akan digelar “Carbon Accounting Training” di Kampus IPB University, Baranangsiang Bogor.
Kegiatan yang dilaksanakan oleh IPB University bekerja sama dengan PT. Cedar Karyatama Lestarindo (CKL) tersebut terbuka untuk umum, terutama kalangan dunia usaha bidang perkebunan, kehutanan, industri otomotif, pertambangan dan sebagainya.
Sejumlah pembicara dalam pelatihan tersebut terdiri dari para pakar lingkungan hidup, khususnya ahli karbon. Diantaranya ialah; Dr. Ahyar Ismail – Ketua Departemen Ekonomi Sumberdaya dan Lingkungan IPB, Ir. Hari Wibowo – dari Ditjen Pengendalian Perubahan Iklim KLHK, Dr. I Wayan Susi D – dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Dr. A. Faroby Falatehan – Dosen Ekonomi Sumberdaya Lingkungan IPB, Dr. Dadan Mulyana – Forest Ecology Expert PT. CKL, serta M. Ridwan, S.Hut – Direktur Eksekutif PT. CKL.
Dalam pelatihan selama tiga hari itu, para peserta dari berbagai daerah akan mendapatkan pengetahuan apa dan bagaimana cara penghitungan karbon serta sejumlah trik yang tentunya sangat bermanfaat dalam menjalankan kegiatan bisnis. Selain sajian materi dalam ruangan, para peserta pun berkesempatan mengikuti praktek singkat di lapangan.
***Riz***