Setiap proyek pembangunan berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup. Karena itu, diperlukan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai dasar penilaian kelayakan lingkungan sebelum kegiatan dilaksanakan.
PEMBANGUNAN berkelanjutan tidak dapat dilepaskan dari upaya menjaga kualitas lingkungan hidup. Demikian dikatakan Herman Lukman, salah seorang Praktisi AMDAL dari PT. Cedar Karyatama Lestarindo (CKL) saat diwawancarai GI kemarin.

Dikatakannya, bahwa setiap rencana usaha atau kegiatan pada dasarnya memiliki potensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan, baik dampak positif maupun negatif. Oleh sebab itu, sebelum suatu proyek dilaksanakan, diperlukan kajian yang mampu menilai kelayakannya dari aspek lingkungan hidup. Kajian inilah yang dikenal sebagai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau AMDAL.
“AMDAL merupakan kajian mengenai dampak penting terhadap lingkungan hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan,” jelas Herman. Kajian ini menjadi dasar dalam pengambilan keputusan terkait kelayakan lingkungan suatu proyek, tambahnya.
Dokumen AMDAL terdiri atas Formulir Kerangka Acuan, Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL), serta Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL). Keempat dokumen tersebut merupakan satu kesatuan yang menggambarkan proses identifikasi dampak lingkungan, perencanaan pengelolaan, hingga upaya pemantauan selama kegiatan berlangsung.
Beberapa Tahapan
Dalam penyusunan AMDAL, terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui. Tahap awal adalah penapisan kegiatan atau screening, yang bertujuan untuk memastikan apakah suatu rencana usaha wajib dilengkapi AMDAL serta kesesuaiannya dengan rencana tata ruang.
Menurut Praktisi Lingkungan CKL itu; apabila lokasi kegiatan tidak sesuai dengan tata ruang, maka proyek tidak dapat dilanjutkan. Setelah itu dilakukan konsultasi publik sebagai bentuk pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.
Dijelaskannya, bahwa konsultasi publik dapat dilakukan melalui pengumuman di media cetak dan media elektronik, pemasangan pengumuman di lokasi proyek, serta pertemuan langsung dengan masyarakat untuk menjaring saran dan masukan.
Tahapan selanjutnya adalah penyusunan Formulir Kerangka Acuan yang memuat deskripsi kegiatan, proses pelingkupan dampak, serta metode studi yang akan digunakan. Berdasarkan kerangka acuan tersebut, dilakukan pengumpulan data lapangan sesuai dengan karakteristik kegiatan dan kondisi lingkungan setempat.
“Data yang diperoleh kemudian dianalisis dalam dokumen ANDAL, yang selanjutnya dirumuskan dalam bentuk RKL dan RPL sebagai rencana pengelolaan serta pemantauan lingkungan hidup,” tutur lelaki setengah baya jebolan IPB tersebut.
Pembangunan Berkelanjutan
Melalui dokumen AMDAL, dampak lingkungan dari suatu kegiatan atau proyek dapat diidentifikasi dan diprediksi secara lebih sistematis. Hal ini menuntut kejelasan dalam deskripsi kegiatan, ketepatan dalam menggambarkan rona lingkungan hidup awal, serta pemilihan metode studi yang sesuai.
AMDAL juga perlu dibedakan dengan UKL-UPL. AMDAL digunakan untuk mengkaji kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting dan mendasar terhadap lingkungan hidup, sedangkan UKL-UPL diperuntukkan bagi kegiatan yang dampaknya relatif tidak signifikan.
Namun demikian, pelaksanaan AMDAL di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan. Tantangan terbesar terletak pada komitmen pemrakarsa kegiatan dalam menjalankan pengelolaan dan pemantauan lingkungan secara konsisten.
Selain itu, lemahnya pengawasan serta penegakan hukum di bidang lingkungan hidup turut mempengaruhi efektivitas AMDAL. Ketidakkonsistenan regulasi dan peraturan yang ada juga menjadi kendala dalam penerapannya.
Oleh karena itu, diperlukan penguatan komitmen semua pihak, peningkatan kualitas pengawasan, serta harmonisasi regulasi agar AMDAL benar-benar dapat berfungsi sebagai instrumen penting dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
**Aldo, Mhs Fak Manajemen Univ Gunadarma**


No comment