Masyarakat berhak mendapatkan Rp 1.500.000/ha/tahun dari menanam pohon. Bagaimana caranya?

KABAR baik buat semua. Rakyat atau petani tampaknya akan berpeluang mendapatkan sumber penghasilan baru di tengah semakin gerahnya hidup dewasa ini. Ada cuan di tengah perubahan iklim…?
Penelitian Santoso (2024) menyebutkan bahwa rata-rata serapan CO2e yang dapat diserap pada hutan rakyat sebesar 18,74 ton CO2e/ha/tahun dengan dominasi pohon penghasil kayu. Apabila harga karbon sebesar $5/ton CO2e, maka masyarakat berhak mendapatkan kurang lebih Rp 1.500.000/ha/tahun dari menanam pohon. Perdagangan karbon bisa menguntungkan, apabila dilakukan pengusahaan hutan pada lahan yang tidak produktif. Selain bisa mendapatkan hasil buah maupun kayu, pemilik lahan juga dapat menerima tambahan penghasilan dari kredit karbon.
Data BMKG (2023) menunjukkan bahwa Indonesia mengalami anomali positif (kenaikan) rata-rata suhu udara sebesar 0,4°C yang merupakan nilai anomali tertinggi ke-4 dari pengamatan sejak tahun 1981.
Rakyat Berperan
Untuk itu, beberapa langkah nyata yang perlu dilakukan untuk mewujudkan komitmen Indonesia dalam mengurangi emisi GRK. Diantaranya adalah dengan mempercepat pembangunan hutan baik di dalam dan luar kawasan hutan. Yang dimaksud adalah hutan rakyat.

Lalu, apakah rakyat akan menyambut program tersebut?
Seperti disebutkan di awal tadi, hal ini bisa menjadi sebuah pemicu. Mengapa tidak? Jika Pemilik lahan menerima insentif finansial untuk mempertahankan lahan sebagai tutupan hutan, tentu ini sebuah prospek. Disamping itu. perdagangan karbon berbasis masyarakat tentu akan mendorong masyarakat makin cinta lingkungan dan pelestarian hutan. Semoga…*
(Raihan)


No comment