KONTRIBUSI HUTAN PRODUKSI BAGI PENURUNAN EMISI

Oleh :

Dr. Ir. Bambang Hendroyono, MM.

Plt. Dirjen PHPL, KLHK

Perubahan iklim telah menjadi fokus penting dan agenda strategis di tingkat global. Semua warga masyarakat, sektor dan wilayah di seluruh dunia telah merasakan gejala dan dampak perubahan iklim. Diperlukan kesadaran, komitmen sekaligus aksi nyata guna mencegah serta mengendalikan perubahan iklim. Targetnya jelas. Tidak semakin mengancam keberlangsungan dan keberlanjutan kehidupan umat manusia. Hari ini dan di masa yang akan datang.

Sejak awal Indonesia memiliki itikad bulat. Berkomitmen kuat. Berpartisipasi secara sukarela dalam balutan kata sepakat. Peran Indonesia dalam penurunan emisi sebagai bagian kontribusi kepada dunia. Berbagai regulasi dan program aksi telah dilakukan secara sistematis di semua sektor. Tanpa kecuali. Tentu yang paling penting bukan sekedar itikad dan komitmen, melainkan aksi nyata dan riil di tingkat tapak. Membumikan komitmen kepada komunitas global melalui implementasi di tingkat lokal.

Posisi Kehutanan dan Kontribusi Hutan Produksi

Sektor kehutanan merupakan salah satu sektor paling strategis di Indonesia. Terkait kontribusi menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK). Keistimewaan sektor kehutanan, selain sebagai emiter sekaligus juga sebagai penyerap karbon. Hal ini tercermin dari dokumen Nationally Determined Contribution (NDC) tahun 2016 yang telah dikirimkan ke Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Dalam dokumen NDC tersebut, pada tahun 2030 Indonesia akan menurunkan emisi 29 persen berdasarkan kemampuan dalam negeri dan  sebesar 17,2 persen diharapkan bersumber dari sektor kehutanan. Nilai 17,2 persen ini menunjukkan bahwa sektor kehutanan memiliki tanggung jawab besar dalam menurunkan emisi. Yaitu sekitar 59 persen  dari target penurunan emisi nasional. Tentulah hal ini memberikan dampak. Pada pembangunan sektor kehutanan.

Implikasi logis target nasional tersebut maka sektor kehutanan perlu mengupayakan berbagai alternatif kebijakan dan inovasi kelola hutan. Hutan di Indonesia terdiri tiga fungsi, yaitu fungsi konservasi, lindung dan produksi. Seluruhnya harus mampu menjawab tantangan tersebut. Untuk itu, dari ketiga fungsi hutan dimaksud selayaknya harus dapat dikembangkan inovasi kegiatan yang tidak boleh hanya seperti biasa (Bussiness As Usual/BAU). Dengan kata lain harus berbeda dan lebih maju dibanding kegiatan pada masa-masa sebelumnya sehingga dapat berkontribusi  nyata menurunkan emisi GRK.

Dalam konteks pengelolaan hutan produksi, terdapat dua kebijakan penting. Pertama penerbitan Peraturan Direktur Jenderal PHPL Nomor P.9/PHPL/SET/KUM.1/11/2018 tentang Pedoman Penerapan Teknik Pemanenan Berdampak Rencah (Reduce Impact Logging/RIL) pada Areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam. Kedua, penerbitan Peraturan Direktur Jenderal PHPL No P.1/PHPL/SET/Kum.1/5/2020 tentang Tata Cara Permohonan, Penugasan dan Pelaksanaan Model Multiusaha Kehutanan Bagi Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Produksi. Kedua Perdirjen PHPL tersebut merupakan terobosan penting bagi sektor kehutanan dan bagi perusahaan IUPHHK, khususnya dalam kaitannya dengan penurunan emisi karbon.

Berdasarkan kedua kebijakan di atas, maka salah satu upaya penurunan emisi di IUPHHK-HA adalah melalui kegiatan pembalakan ramah lingkungan. Sering disebut dengan metode Reduced Impact Logging (RIL). Melalui kegiatan Reduced Impact Logging, suatu perusahaan diharapkan melakukan kegiatan produksi yang lebih baik, mulai dari perencanaan pemanenan, pemanenan, paska pemanenan dan monitoring & evaluasinya dalam rangka melaksanakan kegiatan yang ramah lingkungan.

Dari kegiatan Reduced Impact Logging secara langsung diharapkan terjadi penurunan emisi yang besar melalui penurunan degradasi hutan. Potensi tegakan tinggal pada hutan bekas tebangan akan jauh lebih besar dengan kegiatan Reduced Impact Logging, dibandingkan dengan kegiatan konvensional. Selain itu dengan melakukan kegiatan Reduced Impact Logging perusahaan dapat meningkatkan produksi hutan dan waktu kerja yang lebih efisien. Efisiensi waktu kerja dan produktivitas yang lebih tinggi melalui Reduced Impact Logging diharapkan akan meningkatkan kelestarian hutan. Pada akhirnya Praktik pembalakan ramah lingkungan berbasis metode Reduced Impact Logging secara langsung maupun tidak langsung akan menurunkan tingkat degradasi hutan.

Pedoman Perhitungan Emisi RIL

Sesungguhnya RIL bukanlah konsep yang sama sekali baru. Justru harus diapresiasi bahwa banyak perusahaan pemegang IUPHHK-HA yang telah memahami konsep RIL. Bahkan tidak sedikit pula yang telah menerapkan dalam kegiatan operasional mereka. Tercermin dari capaian penilaian  kinerja PHPL. Baik melalui skema mandatory PHPL maupun skema voluntary.

Pemahaman dan penerapan metode RIL jelas merupakan modal awal yang sangat nyata dan konkrit. Pertanyaannya, bagaimana mengetahui seberapa besar penurunan emisi GRK pasca kegiatan RIL. Lebih jauh, pasca keberadaan metode perhitungan emisi kegiatan RIL, tentu diperlukan upaya penyiapan pemahaman SDM IUPHHK-HA agar mampu mengimplementasikannya. Tampaknya, soal ini perlu menjadi sebuah langkah prioritas.

Keberadaan panduan – panduan praktis yang berisi metode perhitungan penurunan emisi kegiatan RIL yang dikembangkan berbagai lembaga, seperti TNC, APHI, Lembaga Wana Aksara maupun lembaga-lembaga lain tentu sangat membutuhkan dukungan. Hal ini sangat penting disebabkan sampai saat ini belum tersedia panduan teknis yang berlaku secara baku dan menjadi standart bagi perusahaan IUPHHK-HA untuk berpartisipasi menurunkan emisi GRK sesuai rencana nasional. Termasuk panduan teknis perhitungan penurunan emisi di hutan produksi yang telah diverifikasi dan diakui oleh pihak yang berwenang.

Hal ini memberikan dua konsekuensi. Positip sekaligus negatip. Dalam konteks positip, kondisi ini memberikan kebebasan kepada IUPHH-HA untuk mengembangkan dan atau memilih metode pendekatan yang telah ada. Ibarat “shopping”, maka IUPHHK-HA bisa memilih semua opsi sesuai situasi dan kondisi di masing-masing IUPHHK-HA. Sebaliknya, dalam konteks negatip sikap mental dan perilaku IUPHHK-HA yang selalu menanti adanya juklak, juknis, dan semua hal yang berbau petunjuk dan pedoman menjadikan implementasi perhitungan karbon berbasis metode RIL menjadi belum jelas.

Potret lingkaran setan yang tidak jelas ujung pangkalnya di atas harus segera disudahi. Didobrak guna menghasilkan langkah maju. Metode penurunan emisi kegiatan pembalakan berbasis metode RIL yang dikembangkan berbagai lembaga selama ini bisa menjadi opsi alternatif perusahaan IUPHHK-HA. Perusahaan bisa memilih metode yang paling sesuai dengan kondisi biofisik areal konsesinya, ketersediaan SDM. Termasuk kecocokan dengan hal-hal teknis lainnya. Tentu saja dalam konteks penurunan emisi GRK.

Meskipun terdapat berbagai opsi metode perhitungan emisi berbasis RIL-C, namun tetap harus memiliki kisi-kisi yang kurang lebih sama. Karena itu, mempertimbangkan kompleksitas persoalan isu perubahan iklim, serta berbagai pendekatan teoritis – teknis yang terkandung di dalamnya, maka seyogyanya setiap metode pendekatan penurunan emisi GRK berbasis metode RIL-C memuat tiga hal penting.

Pertama, metode dimaksud seyogyanya bisa mengetahui stok karbon hutan pada perusahaan IUPHHK-HA yang menerapkan metode RIL. Hal ini penting karena dasar perhitungan penurunan karbon selalu wajib menyediakan databsed sebelum dan sesudah perhitungan atau pengukuran. Dengan kata lain aktivitas BAU versus pendekatan non BAU. Kedua, metode tersebut harus bisa memastikan potensi penurunan emisi kegiatan RIL. Hal ini dimaksudkan memberikan rasionalitas teknis terkait sejauh mana tingkat skala nilai ekonominya dalam konteks manfaat yang akan diperoleh. Terakhir,  metode dimaksud mampu mendapatkan nilai Faktor Emisi (FE) untuk setiap satu  meter kubik kayu hasil penebangan berbasis metode RIL dan teknik konvensional. Dengan mengetahui nilai FE, maka akan sangat mudah menghitung berapa besaran penurunan karbon yang diperoleh berdasarkan produksi yang dilakukan.

Penutup

Karbon sebagai salah satu penyebab utama pemanasan global dan perubahan iklim telah menjadi isu dan agenda sentral dunia. Selain beban, besarnya potensi nilai ekonomi yang akan diraih sebagai insentif penurunan emisi menjadi salah satu daya tarik. Mampu menyihir semua pihak tersedot masuk ke dalam pusaran bisnis karbon.

Pada kesempatan ini perlu ditegaskan bahwa  dari sisi manfaat bahkan sebelum bicara potensi nilai ekonomi karbon melalui penerapan metode RIL-C, maka kegiatan operasional IUPHHK-HA berbasis RIL itu sendiri sudah akan menghasilkan relaksasi. Pemberian insentif. Sebagaimana Peraturan Menteri LHK No. P.21/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2020. Ditindaklanjuti Keputusan Direktur Jenderal PHPL No. SK.62/PHPL/SET.5/KUM.1/12/2020.

Intinya, bila perusahaan pemegang IUPHHK-HA menerapkan RIL dan terbukti kinerjanya melalui sertifikasi mandatory PHPL, akan memperoleh insentif. Dalam bentuk keringanan penilikan sertifikasi PHPL. Semula dilakukan setiap tahun, pasca insentif menerapkan RIL  menjadi dua tahun sekali. Insentif ini juga diberlakukan sama untuk penerapan Silin di IUPHHK-HA, serta pengelolaan dan perlindungan ekosistem gambut untuk IUPHHK-HT. Keduanya juga sangat terkait erat upaya penurunan emisi karbon hutan produksi.

Waktu terus berjalan. Mustahil diputar ulang. Penurunan emisi bukan hanya soal kewajiban yang seringkali dinilai membebani. Didalamnya juga terkandung peluang bisnis dengan potensi nilai ekonomi sangat menjanjikan. Harapannya berbagai terobosan deregulasi kebijakan kelola hutan di atas akan makin meningkatkan iklim investasi dan berusaha di hutan produksi. Utamanya bagi pemulihan ekonomi. Khususnya di era pandemi. Semoga.

***

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *