NEK Kebun Sawit: Buat Dulu Saja DRAM-nya…

Meskipun pasar karbon masih sepi, namun branding dan saving karbon merupakan hal yang penting bagi bisnis perkebunan sawit terkait upaya aksi mitigasi perubahan iklim.  

BISNIS perkebunan sawit memiliki potensi besar untuk menghasilkan kredit karbon, yang dapat memberikan kontribusi ekonomi yang signifikan melalui mekanisme perdagangan karbon.

“Apalagi bila penanganan limbahnya dilakukan. Diolah menjadi berbagai produk, tentunya akan ada tambahan nilai ekonomi,” ungkap Muhammad Ridwan, Direktur PT. Cedar Karyatama Lestarindo (CKL) dalam sebuah potcast di chanel YouTube FAP Agri dengan Host Roni Wirayuda, belum lama ini.

Ridwan, yang juga praktisi penghitungan karbon serta pembuatan Draf Rancangan Aksi Mitigasi (DRAM) terkemuka itu, tidak menampik, bahwa hingga kini perdagangan karbon sawit di Indonesia memang masih dalam tahap pengembangan, namun ada potensi besar terkait nilai ekonomi karbon (NEK) di bisnis kebun sawit.

Lebih lanjut, dalam potcast itu dipaparkannya, bahwa sebenarnya ada tiga hal yang menjadi tujuan bagi perkebunan kelapa sawit terkait aksi mitigasi perubahan iklim hingga saat ini. yakni; branding, saving, dan nilai tambah dari pasar karbon. “Meskipun pasar karbon masih sepi, namun dua hal (branding dan saving) merupakan hal yang penting bagi bisnis perkebunan sawit,” jelas Ridwan.

Ekonomi Hijau

Branding memainkan peran yang sangat penting dalam bisnis sawit, untuk membangun citra positif dan kepercayaan, terutama terkait isu keberlanjutan,” tambahnya. 

Industri sawit sering menghadapi tantangan terkait isu lingkungan dan sosial. Branding yang efektif dapat membantu membangun citra perusahaan yang bertanggung jawab dan transparan di mata konsumen, investor, dan pemangku kepentingan lainnya.

Soalnya, pasar minyak sawit sangat kompetitif. Branding yang efektif memberikan karakteristik unik yang membedakan produk perusahaan dari produk mentah (komoditas) lainnya, memungkinkan perusahaan untuk menonjol di pasar global.

Lalu, selanjutnya ‘saving’.  

Saving karbon ini berpotensi memberikan manfaat ganda, yaitu pendapatan tambahan bagi petani dan perusahaan sawit melalui penjualan kredit karbon, sekaligus berkontribusi pada target nasional Indonesia untuk penurunan emisi GRK sesuai Perjanjian Paris. 

Secara ringkas, “saving nilai ekonomi karbon sawit” adalah kapitalisasi potensi lingkungan dari industri sawit dalam mitigasi perubahan iklim, menjadikannya aset berharga dalam percaturan ekonomi hijau. 

Pasar Karbon

Regulasi nilai ekonomi karbon untuk perkebunan sawit diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon. Hal itu diperkuat pula  dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) No. 21 Tahun 2022 dan Permen LHK No. 2 Tahun 2025.

“Regulasi ini memberikan dasar hukum bagi petani sawit untuk mendapatkan kompensasi melalui mekanisme perdagangan karbon. Meski hingga kini bursa karbon Indonesia masih sepi, namun perkembangan akan menuju ke sana. Menyikapi trend tersebut, bagi perusahaan kelapa sawit sebaiknya buat dulu DRAM perkebunannya,” ungkap Direktur PT. CKL tersebut.

***Riz***

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *