PKS Perhutani : Sosialisasi Setengah ‘Berbisik’ di Sukawangi

“Kami penduduk desa ini bukan datang tiba-tiba, atau bukan dihanyutkan banjir lalu terdampar di sini. Tapi leluhur kami pada zaman dulu memang diajak untuk bersama-sama  menggarap kampung ini pasca perang kemerdekaan, jauh sebelum Perhutani masuk ke daerah ini,” tegas seorang warga. Ini pula yang melatarbelakangi adanya nama Dusun ‘Babakan Tasik’, ‘Babakan Banten’ dan sebagainya di Desa Sukawangi.

Beberapa warga di Kampung Arca, Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur – Bogor, akhir-akhir ini mengaku resah. Tentramnya kampung-kampung di daerah ini, mulai terusik. Beberapa petani mengaku galau.

Pangkal musabab kegalauan itu adalah adanya sosialisasi yang bagaikan ‘berbisik’.

Rahman, salah-seorang warga, mengaku akhir-akhir ini dirinya tidak bisa tidur normal. Makan pun tak enak. “Terus terang saya cemas, bagaimana masa depan keluarga kami nanti,” tuturnya.

Kampung Arca – Desa Sukawangi

Tidak hanya Rahman, seorang warga yang enggan disebut namanya, pun bertutur kepada GI. “Bahkan perkampungan di sini bisa saja lenyap dan rakyat terusir,” resahnya. Sekilas GI mengamati, beberapa warga mencemaskan hal itu. Pasalnya, sosialisasi yang sudah berjalan sejak dua bulan terakhir ini, menurut sejumlah sumber, terkesan dilakukan secara ‘senyap’. Kabar –yang bisa jadi menimbulkan distorsi– itu pun menjalar dari mulut-ke mulut. Bak siluman, samar-samar, namun siap menyergap warga desa.

Meski demikian, warga Sukawangi akhirnya tersadar. Sebagian dari mereka menangkap, bahwa intinya di wilayah ini akan dilakukan penertiban lahan serta kerjasama dengan pihak Perhutani.

“Sayangnya, kenapa rencana dan pihak yang mensosialisasikan itu terkesan bagai siluman. Wajar, kami merasa curiga. Meski pun ada niat baik dari rencana tersebut,” ungkap seoang ibu tokoh masyarakat Sukawangi.

“Cara-cara yang dilakukan seolah-olah ‘mengakali’ kelemahan warga yang notabene petani kecil di kampung sini,” tambahnya. Disamping itu, saat ini status pemerintahan desa dipimpin sementara oleh pihak yang ditunjuk Pemda Bogor, jelang Pilkades yang akan digelar akhir tahun 2020 mendatang.

Banyak warga mempertanyakan, siapa gerangan sosok yang secara rutin giat melakukan sosialisasi Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan masyarakat melalui LMDH tersebut. Pasalnya setiap ditanya; dari instansi mana, pihak yang dimaksud tidak pernah memberi penjelasan. “Nanti semua akan tahu sendiri, siapa saya,” jawab yang bersangkutan seperti diungkapkan warga.

“Apakah begini cara sosialisasi? Wajar bila kami ragu,” lagi-lagi seorang warga yang tidak mau disebut nama berceloteh.

Masyarakat Kebingungan

Terbetik kabar bahwa pihak pengelola hutan di kawasan ini, yakni BUMN Perhutani, tengah menggelar sebuah kegiatan dalam upaya meningkatkan nilai perekonomian melalui pengembangan jasa lingkungan non kayu. Seperti disiarkan melalui situs perusahaan tersebut (02/07/2020).

Lewat publikasinya dikatakan bahwa Perhutani, sejak Juli lalu telah mulai menggencarkan Sosialisasi Pembuatan Perjanjian Kerjasama (PKS) Agroforestry di Wilayah Bogor. Dalam sebuah acara, Ahmad Rusliadi, Administratur Perhutani KPH Bogor, menyampaikan tentang arti pentingnya Sosialisasi Pembuatan Perjanjian Kerjasama (PKS) Agroforestry. Pasalnya, sepeti dikatakannya, karena wilayah Bogor ditetapkan sebagai Kawasan lindung yang tidak boleh ada penebangan, tapi bisa diambil manfaatnya seperti jasa lingkungan, wisata, getah/ sadapan, kopi dan buah duren.

“Kami berterima kasih kepada Dinas Pertanian yang menyebutkan bahwa dalam persyaratan kepada kelompok tani masyarakat desa hutan yang menggarap di wilayah hutan harus ada legalitas kerjasama dengan Perhutani. Karena ini hutan negara dan Perhutani diberi wewenang untuk mengelola hutan negara, sehingga siapapun yang melakukan aktifitas kegiatan di dalam hutan harus ada legalitasnya,” jelasnya.

Rusliadi berharap dengan adanya sosialisasi ini akan terjadi penertiban PKS–PKS di wilayah Perhutani KPH Bogor. Hal ini dalam upaya meningkatkan pendapatan masyarakat desa hutan yang turut serta menjaga kelestarian hutan KPH Bogor di wilayahnya masing-masing.

“Hutan sesuai peraturan LHK menetapkan minimal per hektar harus ada tanaman keras sebanyak 400 pohon di setiap garapan sesuai PKS nya,” tutur Rusliadi. Untuk itu, diperlukan legalitas kerjasama dengan masyarakat atau kelompok tani di sekitar hutan. Demikian, seperti ditulis dalam publikasi on line tersebut.

Namun bagi masyarakat desa, terutama di Sukawangi, publikasi itu tampaknya tidak sampai alias nyaris tak terdengar. Alhasil, masyarakat kebingungan. Ditambah lagi dengan hadirnya sosok, yang beberapa waktu belakangan aktif melakukan sosialisasi di lapangan, namun terkesan ‘bak siluman’ di mata warga desa.

“Bagaimanapun, bagi kami ini menyangkut kelangsungan hidup kami. Lalu mengapa terkesan seperti akal-akalan, kurang transparan, kalau memang tujuannya baik,” tukas seorang tokoh petani muda di Sukawangi kepada GI.

Ditambahkannya, selain itu ada isu soal pembagian jatah lahan yang nantinya bersertifikat. Yang menyeramkan lagi bagi warga, atau penduduk yang mengaku telah menempati kampung sejak puluhan tahun silam, bahkan jauh sebelum Perhutani masuk ke Sukawangi, dan sebagian telah mengantongi Surat C Desa sebagai bukti kepemilikan sejak jaman dulu. Bak api dalam sekam, kelompok warga seperti ini merasa diabaikan, karena seolah-olah dipaksa menyepakati PKS –yang tengah disosialisasikan oleh oknum tersebut.

Dikatakan, dengan profesi sebagai petani hortikultura (sayuran), sama saja artinya  usahatani tidak bisa dijalankan lagi bila lahan dipenuhi tanaman kayu. Disamping itu, tampaknya tidak ada kejelasan mana batasan lahan hutan,  pemukiman (rumah) penduduk, lahan pertanian dan sebagainya. “Main sikat saja,” kelakar seorang warga.

“Kami penduduk desa ini bukan datang tiba-tiba, atau bukan dihanyutkan banjir lalu terdampar di sini. Tapi leluhur kami pada zaman dulu memang diajak menggarap kampung ini pasca perang kemerdekaan, jauh sebelum Perhutani masuk ke daerah ini,” tegas seseorang yang mengaku masih memegang surat bukti pemindahan warga dari beberapa daerah di Jawa Barat tersebut. Ini pula yang melatarbelakangi adanya nama Dusun ‘Babakan Tasik’, ‘Babakan Banten’ dan sebagainya di Desa Sukawangi.

“Lalu apakah legalitas kami sebagai warga tidak diakui?” Demikian tanggapan sebagian warga menyikapi kurangnya kejelasan dalam sosialisasi PKS Perhutani tersebut. “Kami seolah-olah dipaksa mengakui bahwa kami menempati dan menggarap lahan Perhutani. Dan jika diminta penjelasan bagaimana selanjutnya soal kepemilikan lahan, sang sosok yang mensosialisasikan menolak memberi penjelasan. Bahkan identitas dirinya pun (siapa dan dari instansi mana) tidak diberi tahu.

Dukung PKS, Asal….

Sejumlah warga yang resah dan kebingungan itu, tadi malam (Minggu 6/09) berkumpul untuk membahas apa yang sedang terjadi di kampung mereka. “Kita tidak anti Perhutani, bahkan mendukung rencana PKS yang akan digelar di kampung kita ini. Karena itu tujuannya pasti baik. Tapi melihat gelagat seperti ini (seolah-olah membidik pekampungan) tampaknya kita perlu mempertanyakan apa tujuannya,” ungkap seseorang dalam pertemuan itu.

Diskusi warga Sukawangi. “Kami pun peduli pelestarian hutan

Dijelaskan, bedasarkan sejarah, Perhutani hadir di Desa Sukawangi pada penghujung era tahun 70-an, sementara penduduk sudah ada di kawasan ini jauh sebelumnya, yakni pada dekade tahun 60-an. Selain itu, semua warga Sukawangi yang notabene menggantungkan hidupnya dari kegiatan ekonomi pertanian itu sangat sadar, bahwa kelestarian alam (ekosistem hutan) perlu dijaga.

Mengapa tidak? Karena sumber air, baik untuk pertanaman maupun kebutuhan rumah tangga, dari dulu hingga kini, berasal dari air pegunungan di wilayah Puncak Dua tersebut. Untuk itu, semua warga yang hadir dalam diskusi itu secara tegas menyatakan menyambut baik upaya pelestarian lingkungan, termasuk rencana Program PKS  Perhutani. Namun mereka pun secara tegas menolak, jika seandainya pogram tersebut ‘dipelintir’ oleh oknum di lapangan dan akhirnya merugikan warga desa.

Dalam diskusi itu akhinya disimpulkan, bahwa pada intinya warga Sukawangi (khususnya Kampung Arca) siap mendukung Program PKS bila memang digelar di kawasan hutan Perhutani. Disamping itu, warga memandang perlunya diadakan audiensi dengan berbagai pihak terkait (perangkat desa, Perhutani, L:MDH, kecamatan, bahkan Kabupaten Bogor) untuk membahas dan menjelaskan masalah yang selama ini telah menimbulkan keresahan serta berpotensi perpecahan antar berbagai pihak itu.

Yang tak kalah pentingnya lagi, ialah perlunya penegasan soal tapal batas antara lahan Pehutani dan perkampungan warga, agar kasus seperti ini tidak berlarut-larut dan tercipta hubungan yang harmonis antar para pihak di kawasan berhawa sejuk nan indah dan makmur tersebut.

Semoga…..

 ***Riz***

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *