Mewakili Satwa yang Tak Bisa Bicara

Oleh: Lepi Asmala Dewi*)

SUATU hari, tanggal 15 Desember tahun 2025, penulis bangun lebih cepat dari biasanya. Ada rasa takut dan khawatir yang cukup besar hingga membuat tidur terasa singkat dan gelisah. Hari itu adalah pengalaman pertama yang bahkan tak pernah terbayangkan sebelumnya. Penulis mendapat kesempatan menjadi saksi ahli di persidangan.

Saat itu penulis diminta sebagai saksi ahli dalam kasus peredaran satwa liar ilegal yang ditangkap di pelabuhan Bakauheni. Tersangka adalah seorang supir minibus yang kedapatan mengangkut hampir 300 ekor burung. Rencananya burung tersebut akan dibawa ke Jakarta dengan upah 700 ribu.

Yang jadi masalah, burung-burung tersebut tidak memiliki dokumen legalitas dari instansi berwenang. Dalam hal ini BKSDA dan juga Balai Karantina. Apalagi 18 ekor diantaranya adalah jenis burung dilindungi peraturan perundangan di Indonesia.

Kejahatan seperti ini masih banyak dipandang sebelah mata. “Kan cuman burung doang, jumlahnya pun cuman sedikit”.

Orang-orang menganggapnya sepele. Padahal, di balik satu ekor burung yang diperdagangkan, ada rantai panjang perburuan, penderitaan, kerusakan ekosistem bahkan kepunahan.

Yang terlibat pun bukan satu dua orang, kasus ini sering kali melibatkan jaringan yang besar. Peredaran ilegal satwa liar sudah termasuk kejahatan trans-nasional dunia seperti narkoba dan perdagangan orang.

Walaupun aturan di Indonesia sudah mengatur larangan peredaran ilegal satwa liar, namun di ruang sidang hukum tidak berdiri sendiri. Ia harus diperjelas, diterjemahkan, dan diperkuat dengan penjelasan ilmiah. Di sinilah peran saksi ahli menjadi penting.

Di persidangan saya diminta menjelaskan beberapa hal.

Pada intinya saya (penulis) harus menjelaskan kepada hakim tentang aturan jenis-jenis satwa dilindungi di Indonesia, kenapa satwa dilindungi, kenapa satwa harus dilindungi dan apa dampaknya terhadap manusia serta mekanisme apa yang harus dilakukan jika ingin memiliki atau membawa satwa liar.

Pertanyaan-pertanyaan itu bukan sekadar formalitas. Setiap jawaban memiliki konsekuensi hukum bagi terdakwa, sekaligus konsekuensi ekologis bagi keberlanjutan spesies di alam.

Moral & Profesional

Menjadi saksi bukan tanpa tantangan. Terutama bagi saya yang baru pertama kali. Ini merupakan pengalaman unik yang luar biasa. Rasanya campur aduk. Melihat raut wajah terdakwa yang lesu dan selalu menunduk membuat saya iba. Apalagi terdakwa ini hanya supir dengan bayaran 700 ribu. Dia terpaksa dituntut hukuman minimal 3 tahun penjara disertai denda.

Siapa yang akan menghidupi anak istri atau orang tuanya. Perasaan saya berkecamuk. Walaupun saya berupaya mereduksi perasaan tersebut.

Pada momen seperti itu, saya belajar bahwa integritas ilmiah adalah benteng utama. Data, regulasi, dan fakta lapangan harus berdiri kokoh. Tidak boleh goyah oleh tekanan, perasaan atau opini yang tidak berdasar.

Ketika nama saya dipanggil sebagai saksi ahli, saya sadar bahwa hari itu saya tidak sekedar hadir sebagai aparatur. Saya hadir untuk mewakili suara satwa yang tak mampu bicara. Saya harus semangat dan berbuat sebaik mungkin.

Di ruang sidang, saya menyadari satu hal penting; bahwa konservasi tidak berhenti di hutan. Ia berlanjut hingga ke meja hijau. Perlindungan satwa liar bukan hanya soal patroli, evakuasi, penyelamatan, atau rehabilitasi. Tetapi juga soal memastikan hukum ditegakkan secara adil dan tegas. Hal ini hanya bisa diwujudkan dengan kolaborasi.

Saya sadar bahwa setiap kesaksian adalah bentuk pertanggungjawaban profesional sekaligus moral. Profesional, karena saya membawa keahlian dan pengetahuan yang harus akurat. Moral, karena saya membawa amanah untuk membela makhluk hidup yang tidak memiliki suara di ruang sidang.

Dan saya tidak boleh berbohong karena sudah di sumpah sebelum memberikan keterangan.

Tidak semua orang memiliki kesempatan berdiri sebagai saksi ahli. Terutama pada kasus-kasus khusus seperti ini. Namun siapa pun dapat berkontribusi dalam menghentikan peredaran ilegal satwa liar dengan tidak berburu, tidak membeli, tidak memelihara, dan tidak mentolerir praktik tersebut.

Pada akhirnya, pengalaman ini mengubah cara pandang saya terhadap pekerjaan. Saya tidak lagi melihat tugas hanya sebagai rutinitas administratif atau operasional. Setiap patroli, setiap penyitaan, setiap laporan memiliki kemungkinan berujung di pengadilan. Dan di sana, kebenaran ilmiah harus ditegakkan.

Ketika palu hakim diketuk menandai akhir persidangan hari itu, saya menarik napas panjang. Saya tahu saya telah menyampaikan yang terbaik mewakili satwa yang tak mampu bicara.**

*) Polisi Kehutanan Seksi KSDA Wilayah III Lampung, Tim Redaksi Majalah Green Indonesia (GI),

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *