Perlu didorong terbitnya Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden tentang percepatan pelaksanaan Perhutanan Sosial di Jawa. Ini diperlukan untuk memutus rantai “praktik-praktik yang menyimpang”, baik yang dilakukan oleh oknum Perhutani maupun LMDH.
Hal itu disampaikan oleh Suwito, Tenaga Ahli Perhutanan Sosial – Kemitraan Bagi Pembaruan Tata Pemerintahan di Indonesia (Partnership for Governance Reform), sebuah LSM internasional yang berkantor di Jakarta. Dalam wawancara secara virtual bersama GI, Suwito menyatakan bahwa masih banyak hal yang perlu dibenahi dalam penerapan Program Perhutanan Sosial (PS) di Pulau Jawa.
Dikatakannya, Perhutanan Sosial di pulau Jawa pada saat ini masih melekat pada kewenangan pengelolaan Perhutani, baik dalam bentuk Kemitraan Kehutanan (Kulin KK) maupun Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) di wilayah kerja Perhutani.
“Pada umumnya masih ada resistensi oleh oknum-oknum pihak Perhutani di tingkat tapak, dari mulai ADM, Asper hingga mandor,” ucapnya. Ditambahkannya, merujuk pada data Ditjen PSKL-KLHK, 2020, hingga pada bulan November 2020 capaian pelaksanaan perhutanan sosial di wilayah kerja Perhutani di Jawa baru mencapai 225.824 hektar dan didominasi oleh skema Kemitraan Kehutanan. Sedangkan luuas IPHPS hanya mencapai 30.119 hektar.
“Dari beberapa informasi yang diperoleh di tingkat lapangan, pelaksanaan pasca penerbitan izin (SK) perhutanan sosial di Jawa masih terjadi kemacetan dalam pelaksanaannya. Masih sering terjadi disharmoni relasi antara petugas unit kerja Perum Perhutani dengan LMDH pelaku KulinKK maupun KTH (Kelompok TaniHutan) pelaku IPHPS,” ungkap Wito.
Oleh karena itu, Ia menilai, perlunya dorongan untuk terbitnya Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden tentang percepatan pelaksanaan Perhutanan Sosial di Jawa. Peraturan ini diperlukan untuk memutus rantai “praktik-praktik yang menyimpang”, baik yang dilakukan oleh oknum Perhutani maupun oknum-oknum LMDH.
Menurut Wito, beberapa indikasi praktik penyimpangan yang masih sering terjadi itu meliputi “jual beli lahan garapan”, penarikan uang di luar kewajiban dan tidak jelas arah penyetorannya (pungutan liar/pungli), pemberian lahan Garapan kepada keluarga-keluarga yang memiliki hubungan dekat dengan oknum petugas dan tidak dalam kategori miskin. Informasi adanya indikasi praktik penyimpangan ini sering disampaikan oleh para pegiat PS di tingkat tapak. Namun tentu tidak mudah mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan untuk bisa diangkat dalam ranah penegakan hukum.
Disamping itu, pada saat ini muncul wacana mengenai perlu didorong adanya kelembagaan perhutanan sosial di Jawa yang lebih otonom/independent untuk mengatasi persoalan kemacetan pelaksanaan kebijakan perhutanan sosial.
“Keberadaan Direktur Perhutanan Sosial di Dewan Direksi Perhutani sejatinya merupakan terobosan baru dalam perubahan struktur organisasi Perum Perhutani. Namun sayangnya hingga pada saat ini masih dirasakan belum bisa berfungsi secara efektif. Masih banyak petugas lapangan Perhutani yang bertahan pada pola PHBM dan menolak implementasi perhutanan sosial. Oleh karena itu ada berfikir tentang keberadaan badan atau institusi yang lebih independent diperlukan untuk efektifitas implementasi perhutanan sosial di Jawa,” katanya.
Potensi Konflik
Menurut Suwito, pelaksanaan perhutanan sosial di wilayah kerja Perhutani perlu mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah pusat, terutama untuk mengatasi kemacetan pelaksanaan akibat dari penolakan para oknum petugas Perhutani yang berpotensi memicu konflik horizontal antar kelompok masyarakat di tingkat tapak. Sikap penolakan oknum petugas Perhutani terhadap perhutanan sosial terutama dilatarbelakangi oleh adanya upaya mempertahankan praktik-praktik lama penyimpangan PHBM, seperti jual-beli lahan garapan, melanggengkan praktik pengutan liar dan praktik-praktik penguasaan lahan kawasan hutan negara oleh oknum petugas Perhutani bekerjasama dengan para pemodal.
Tekanan penduduk terhadap hutan di pulau Jawa sangat tinggi, hal ini sebagai implikasi dari terus bertambahnya jumlah penduduk, keterbatasan kepemilikan lahan maupun kebutuhan lahan garapan untuk budidaya tanaman pangan. Tentu hal ini merupakan potensi konflik yang perlu menjadi perhatian serius. Bagaimana agar hutan di Jawa dapat terus berperan optimal sebagai penyangga kehidupan, baik dalam konteks layanan fungsi ekologis (lingkungan), ekonomi maupun sosial dari kondisi tekanan penduduk yang tinggi. Di sini urgensi kebijakan Perhutanan Sosial sebagai upaya antisipasi dan pemecahan persoalan konflik terkait kebutuhan lahan dengan tetap mempertahankan kelestarian fungsi hutan.
***Riz***
No comment